PLEDOI
NOTA PEMBELAAN /
PLEDOI
PERKARA PIDANA No
: 212 / Pid – B/ 2013/ PN- BNA
Kepada Yth
Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara pidana
No : 212 / Pid – B/2013/PN- BNA
di –
Pengadilan
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini : Rahmat Muliadi, SH Advokad / Penasihat hukum berkantor pada Law
office dan Patners beralamat di jln. Indra Budiman No. 15 Lampulo Banda Aceh,
berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 April 2013, dengan ini selaku penasihat
hukum dari terdakwa akan mengajukan sekaligus membacakan pembelaan / Pledoi
dalam persidangan ini atas perkara pidana yang dilakukan kepada Klien kami :
Nama : Amin Bin Muhammad
TTL : Desa Meunasah
Tunong, 12 Januari 1986
Umur : 26 th
Jenis
kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Tempat
tinggal : Desa Meunasah tunong
Kec. Muntasik Kb. Aceh Besar
Agama : Islam
Pekerjaan
: Mahasiswa
Pendidikan
: SMU (tamat)
Bapak Majelis Hakim yang kami muliakan,
saudara Penuntut Umum yang kami hormati
Bahwa terdakwa Amin Bin Muhammad dihadapkan diperdidangan ini dengan
dakwaan berlapis, dengan Nomor Register
: PDM-75/ BNA/ 04/ 2013, yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum,
SAID MARDHAWAHDAN, SH, SANDY SAPUTRA, SH dan YEPI ARDIANSYA, SH
Dakwaan :
Kesatu : Pasal 112
ayat (2) Undang-undang No 45 tahun 2009 tentang Narkotika
Kedua : Pasal 127
ayat (1) Undang-undang No 45 tahun 2009 tentang Narkotika
Setelah melalu proses pembuktian terhadap terdakwa Amin Bin Muhammad
dituntut bedasarkan surat tuntutan Nomor Register
: PDM-75/ BNA/ 04/ 2013, tanggal 22 April 2013 yang ditanda tangani oleh
Jaksa Penuntut Umum SAID MARDHA WARDHAN, SH, SANDY SAPUTRA, SH dan YEPI ADRIAN,
SH yang issinya adalah :
1.
Menyatakan
terdakwa Amin Bin Muhammad terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa
hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika
Gol I bukan tanaman” dan “penyalah gunaan Narkotika Gol I bagi diri
sendiri” sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (2) Jo Pasal 127 (1)
Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang Narkotika.
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Amin Bin Muhammad dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
3.
Menjatuhkan
pidana denda Rp. 3.000
Subsider
2 (dua) bulan penjara.
Bapak Majelis Hakim yang kami muliakan,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati
Sebelum kami membacakan nota pembelaan atau
Pledoi maka sepatutnya puji dan syukur kita terlebih dahulu kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnyakepada kita semua sejak
dimulainya persidangan ini.
Pada kesempatan ini kami selaku penasihat
hukum terdakwa menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang terhormat yang
telah memimpin persidangan ini dengan penuh kearifandan kebijakan serta
memberikan kesempatan yang cukup kepada kami untuk melakukan pembelaan perkara
ini. Dan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum karena dalam persidangan
perkara ini telah berusaha untuk membuktikan dakwaannya.
Setelah mendengar dan membaca surat tuntutan
pidana atas terdakwa Amin Bin Muhammad,
kami selaku penasihat hukum menyampaikan pembelaan atau pledoi ini.
FAKTA DIPERSIDANGAN
a.
Keterangan
Saksi
Saksi Penangkap Ronal dan Ruli, dipersidangan
dibawah sumpahdan memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi Ronal dan Ruli menjelaskan bahwa benar
pada hari senin tanggal 15 April 2013 sekira pukul 20. 00 wib bertempat dikelas praktek hukum
fakultas hukum Unmuha yang beralamat di jln Kampus Unmuha desa Bathoh Lhung bata Kodya Banda Aceh,
telah melakukan penangkapan terhadap sdr. AMIN
Bin MUHAMMAD dalam perkara tindak pidana narkotika;
2. Saksi Ronal dan Ruli menjelaskan bahwa
melakukan penangkapan terhadap sdr AMIN
Bin MUHAMMAD berdasarkan informasi yang diperoleh saksi dari masyarakat;
3. Saksi Ronal dan Rulli menjelaskan bahwa pada
saat dilakukan penangkapan terhadap sdr AMIN
Bin MUHAMMAD, sdr Amin sedang menggunakan Narkotika Jenis Shabu-shabudan
pada saat dilakukan penggeledahan, saksi menemukan barang bukti Shabu sebanyak
7 (tujuh) gram yang dibungkus dengan plastik bening didalam tas milik sdr Amin
Bin Muhammad.
b.
KETERANGAN
TERDAKWA
Keterangan Terdakwa Amin Bin Muhammad didepan persidangan pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari
senin tanggal 15 April 2013 sekira pukul
20. 00 wib bertempat dikelas praktek hukum fakultas hukum Unmuha yang
beralamat di jln Kampus Unmuha desa
Bathoh Lhung bata Kodya Banda Aceh, oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Banda
Aceh;
2. Terdakwa mengakui bahwa, pada saat ditangkap,
terdakwa sedang menggunakan Shabu dan mengakui bahwa benar shabu yang ditemukan
merupakan milik terdakwa yang diperoleh dari sdr Nyak Mat (DPO);
3. Terdakwa menjelaskan bahwa barang bbukti
shabu yang ditemukan dalam tas milik terdakwa tidak ada niat untuk di jual
melainkan untuk digunakan oleh terdakwa.
c.
SURAT.
1. Hasil pengujian secara Labolatoris terhadap
barang bukti milik terdakwa AMIN Bin
MUHAMMAD yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan
hasil pengecekan dinyatakan bahwa benar
Barang Bukiti tersebut merupakan Narkotika Gol I jenis Shabu- shabu atau
methamphetamine.
2. Berdasarkan Hasil tes Urine milik tersangka
terdakwa AMIN Bin MUHAMMAD yang
dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh dengan hasil yang diperoleh
bahwa sdr. terdakwa AMIN Bin MUHAMMAD (+) positif menggunakan shabu – shabu.
ANALISA HUKUM
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka saya
selaku penasihat hukum menganalisa bahwa, terhadap perbuatan yang dilakukan sdr
Amin Bin Muhammad patut diduga
sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi saya selaku
penasihat hukum sdr Amin Bin Muhammad
tidak sependapat dan tidak bisa menerima dengan apa yang di tuntut oleh jaksa
penuntut, karena kami menilai bahwa secara hukum bahwa perbuatan yang dilakukan
oleh terdakwa berdasarkan atas ketergantungan atau candu.dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya terlalu
berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap apa yang dilakukan oleh
terdakwa.
Adapun alasan penasihat hukum menjelaskan demikian bahwa, dalam
tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum seharusnya melihat sebab akibat
dari perbuatan yang dilakukan dan seharusnya membuat tuntutan melihat dari hal-hal
yang meringankan terdakwa, karena terdakwa merupakan pecandu yang sudah
ketergantungan dan perlunya perhatian khusus juga tersangka awal mulanya
menggunakan shabu bermula dari bujukan dan perdayaan dari lingkungan sosial
terdakwa bertempat tinggal. Dan sebagaimana dimaksut dalam pasal 54 UU No 45
tahun 2009 ttg Narkotika.
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN.
Atas dasar saya selaku penasihat hukum terdakwa, berdasarkan semua
dalil- dalil yang telah diraikan diatas, agar kiranya majelis Hakim memutuskan
dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.dan hukuman seringan ringannya, dengan
pertimbangan bahwa :
1.
Terdakwa
masih bisa disadari dan menyadari akan perbuatannya melaggar peraturan
perundang-undangan;
2.
Terdakwa
dalam persidangan bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan ;
3.
Terdakwa
masih terlalu muda dan masih punya masa depan;
4.
Terdakwa
belum pernah dihukum sebelumnya, dan
5.
Terdakwa
merupakan tumpuan dari dari keluarga yang mana orang tua sudah tidak sanggup
lagi untuk bekerja dengan demikian memiliki tanggung jawab yang besar untuk
menafkahi adik-adik terdakwa yang masih kecil,
Sebagai pertimbangan tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum
terdakwa memohon kepada majelis Hakim memberikan penempatan terhadap
terdakwa Amin Bin Muhammad di Rehabilitasi
di dalam lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, atau
apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian Nota Pembelaan / Pledoi ini kami sampaikan atas perhatian
dan pertimbangan yang seksama dari Majelis Hakim kami ucapkan terima kasih.
Banda Aceh, 24 April 2013
Hormat kami
Penasihat Hukum Terdakwa
RAHMAT MULIADI, SH
Surat Kuasa Khusus
SURAT KUASA KHUSUS
Nomor : 1 /SK/III/Pdt/KPLF/PMH/2013
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama ZULAIKHA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga bertempat tinggal di jln. Sawah No.16 Kec. Meraxa Kodya Banda Aceh dengan ini memberi
kuasa kepada nama RAHMAT MULIADI,SH DEDI,SH WAHYU MAULANA,SH RIDWAN,SH
MAHARDHIKA,SH FURQAN,SH pekerjaan Advokat berkantor di M. THAIB ZAKARIA, SH., MH &
ASSOCIATES yang
berkantor dan berkedudukan di Jln. Muhammadiyah No. 91 Lueng Bata Kodya Banda
Aceh.
KHUSUS
Untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai TERGUGAT dalam perkara perdata PINJAMAN UANG, melawan AMIN, Umur 60 tahun pekerjaan Pensiunan PNS
bertempat tinggal di Jln. Ulee-Lheu desa Blang Oi Kec. Meraxa Banda Aceh
sebagai PENGGUGAT.
- Untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus
kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala
pembayaran, membuat, dan menerima kuitansi pembayaran;
- Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum
terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan
perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan
pembesar instansi pemerintah;
- Penerima kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan
Negeri mengajukan gugatan, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi,
menerima dan menolak perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan
Pengadilan negeri, memohon supaya keputusan Pengadilan Negeri dijalankan ;
- Penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat
dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi
kuasa, asal tidak dilarang atau bertentangan atau melanggar undang-undang dan
bila perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan kekuasaannya itu sebagian
atau sepenuhnya kepada orang lain (hal substitusi) dengan hak untuk menarik
kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu;
- Penerima kuasa boleh melakukan upaya hukum dari
pengadilan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi.
Banda
Aceh, 23 Maret 2013
Penerima
Kuasa Pemberi Kuasa
(RAHMAT MULIADI, SH)
(ZULAIKHA)
(MAHARDHIKA,SH)
(DEDI,SH)
(WAHYU MAULANA,SH)
(RIDWAN,SH)
(FURQAN)
Pembuktian dalam Hukum PIdana
PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA
Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang
cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan
kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat
bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim membuktikan
kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap SH).
Ruang Lingkup Pembuktian
1. Sistem pembuktian
2. Jenis alat bukti
3. Cara menggunakan dan nilai
4.
Kekuatan
pembuktian masing-masing alat bukti
Sistem Pembuktian
1.
Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau ”conviction intime”
2.
Sistem
pembuktian menurut undang-undang secara positif atau ”wettelijk stesel”
3.
Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis atau ”laconvictioan
raisonel”
4.
Sistem
pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau ”negatif wettelijk
stesel”
Teori/Sistem Pembuktian
1.
Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka (conviction intime)
Terbukti tidaknya kesalahan terdakwa semata-mata
ditentukan atas penilaian keyakinan atau perasaan hakim. Dasar hakim membentuk
keyakinannya tidak perlu didasarkan pada alat bukti yang ada.
2. Sistem pembuktian
berdasarkan undang-undang secara positif (positif wettelijk bewijs theori)
Apabila suatu perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai
dengan alat-alat bukti sah menurut undang-undang, maka hakim harus menyatakan
terdakwa terbukti bersalah tanpa mempertimbangkan keyakinannya sendiri
3.
Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction
rasionnee)
Putusan hakim didasarkan atas keyakinannya tetapi
harus disertai pertimbangan dan alasan yang jelas dan logis. Di sini
pertimbangan hakim dibatasi oleh reasoning yang harus reasonable.
4.
Sistem
pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijk
bewijs theorie)
-
Sistem
pembuktian ini berada diantara sistem positif wettelijk dan sistem conviction
resionnee
-
Salah
tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan pada
cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.
Jadi sistem pembuktian yang dianut peradilan pidana
Indonesia adalah sistem pembuktian ”negatief wettelijk
stelsel” atau sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif yang
harus:
-
Kesalahan
terbukti dengan sekurang-kurangnya ”dua alat bukti yang sah”
-
Dengan
alat bukti minimum yang sah tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa telah
terjadi tindak pidana dan terdakwalah pelakunya.
Sistem Pembuktian Yang Dianut Indonesia
-
Pasal
183 KUHAP ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali
apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah
yang bersalah melakukannya”.
Prinsip Minimum Pembuktian
Asas minimum pembuktian merupakan prinsip yang
mengatur batas yang harus dipenuhi untuk membutikan kesalahan terdakwa yaitu :
-
Dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (dengan hanya satu alat bukti belum
cukup).
-
Kecuali
dalam pemeriksaan perkara dengan cara pemeriksaan ”cepat”, dengan satu alat
bukti sah saja sudah cupuk mendukung keyakinan hakim.
Prinsip Pembuktian
1.
Hal
yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
2.
Satu
saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
3.
Pengakuan
(keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.
BUKTI, BARANG BUKTI DAN ALAT BUKTI
BUKTI KUHAP tidak menjelaskan apa itu bukti. Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia, bukti ialah suatu hal atau peristiwa yang cukup untuk
memperlihatkan kebenaran suatu hal atau peristiwa. Tindakan penyidik membuat
BAP Saksi, BAP Tersangka, BAP Ahli atau memperoleh Laporan Ahli, menyita surat
dan barang bukti adalah dalam rangka mengumpulkan bukti. Dengan perkataan lain bahwa :
1. Berita Acara
Pemeriksaan Saksi;
2. Berita Acara
Pemeriksaan Tersangka;
3. Berita Acara
Pemeriksaan Ahli/Laporan Ahli;
4. Surat dan Barang
bukti yang disita, kesemuanya mempunyai nilai sebagai BUKTI.
BARANG BUKTI
Barang bukti ialah benda baik yang bergerak atau tidak
bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang mempunyai hubungan
dengan tindak pidana yang terjadi. Agar dapat dijadikan sebagai bukti maka
benda-benda ini harus dikenakan penyitaan terlebih dahulu oleh penyidik dengan
surat izin ketua pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya benda yang
dikenakan penyitaan berada. Kecuali penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pada
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu ada izin ketua pengadilan negeri
setempat.
Adapun benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan
adalah :
1. benda atau tagihan
tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari
tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana,
2. benda yang telah
dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk
mempersiapkannya.
3. benda yang
dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
4. benda yang khusus
dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
5. benda lain yang
mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
ALAT BUKTI
KUHAP juga tidak memberikan pengertian mengenai apa
itu alat bukti. Akan tetapi pada Pasal 183 KUHAP disebutkan ”Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua
alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana
benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Rumusan pasal ini
memberikan kita garis hukum, bahwa :
1. alat bukti diperoleh
dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan.
2. hakim mengambil
putusan berdasarkan keyakinannya.
3. keyakinan hakim
diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah.
Adapun alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP
ialah :
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa
KETERANGAN SAKSI
Keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana
yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri dengan menyebutkan alasan
pengetahuannya itu.
Syarat Sah Keterangan Saksi
1.
Saksi
harus mengucapkan sumpah atau janji (sebelum memberikan keterangan)
2.
Keterangan
saksi harus mengenaiperistiwa pidana yang saksi lihat sendiri dengan sendiri
dan yang dialami sendiri, dengan menyebutkan alasan pengetahuannya
(testimonium de auditu = terangan yang diperoleh dari orang lain tidak
mempunyai nilai pembuktian).
3.
Keterangan
saksi harus diberikan di sidang pengadilan (kecuali yang ditentukan pada pasal
162 KUHAP).
4.
Keterangan
seorang saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis
nullus testis).
5.
Pemeriksaan
menurut cara yang ditentukan undang-undang
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi
Yang memenuhi syarat sah keterangan saksi (5 syarat) :
1.
Diterima
sebagai alat bukti sah
2.
Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas (bersifat tidak sempurna dan tidak mengikat)
3.
Tergantung
penilaian hakim (hakim bebas namun bertanggung jawab menilai kekuatan
pembuktian keterangan saksi untuk mewujudkan kebenaran hakiki).
4.
Sebagai
alat bukti yang berkekuatan pembuktian bebas, dapat dilumpuhkan terdakwa dengan
keterangan saksi a de charge atau alat bukti lain.
KETERANGAN AHLI
Keterangan yang diberikan oleh orang memiliki keahlian
tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara pidana untuk
kepentingan pemeriksaan.
Syarat Sah Keterangan Ahli
1.
Keterangan
diberikan oleh seorang ahli
2.
Memiliki
keahlian khusus dalam bidang tertentu
3.
Menurut
pengetahuan dalam bidang keahliannya
4.
Diberikan
dibawah sumpah/ janji:
-
Baik
karena permintaan penyidik dalam bentuk laporan
-
Atau
permintaan hakim, dalam bentuk keterangan di sidang pengadilan
Jenis Keterangan Ahli
1.
Keterangan
ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan penyidik)
2.
Keterangan
ahli yang diberikan secara lisan di sidang pengadilan (atas permintaan hakim)
3.
Keterangan
ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/ penuntut hukum
DUA KETERANGAN AHLI = SATU ALAT BUKTI.
DUA KETARANGAN AHLI = DUA ALAT BUKTI.
Contoh merupakan satu alat bukti :
-
Keterangan
ahli A : Sebab matinya korban karena rusaknya jaringan otak
-
Ketarangan
ahli B : luka pada kepala korban menembus batok akibat peluru keliber 45
Contoh merupakan dua alat bukti :
-
Keterangan
Ahli A : Sebab kematian korban karena mati lemas akibat tersumbatnya saluran
pernafasan.
-
Keterangan
Ahli B : Sidik jari pada leher korban identik dengan sidik jari terdakwa.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli
1.
Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas
2.
Tidak
mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan
3.
Penilaian
sepenuhnya terserah pada hakim
SURAT
-
Surat
Keterangan dari seorang ahli
-
Memuat
pendapat berdasarkan keahliannya,
-
Mengenai
suatu hal atau suatu keadaan
-
Yang
diminta secara resmi dari padanya
-
Dibuat
atas sumpah jabatan, atau dikuatkan dengan sumpah
Contoh : Visum et Repertum
Ada 2 bentuk surat :
1.
Surat
Authentik/ Surat Resmi
-
Dibuat
oleh pejabat yang berwenang, atau oleh seorang ahli atau dibuat menurut
ketentuan perundang-undangan
-
Dibuat
atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
2.
Surat
Biasa/Surat Di Bawah Tangan
-
Hanya
berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Contoh : Izin Bangunan, Akte Kelahiran, Paspor, Kartu
Tanda Penduduk, Ijazah, Surat Izin Mengemudi, dll.
Nilai Kekuatan Pembuktian Surat
1.
Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas
2.
Tidak
mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan (lain halnya
dalam acara perdata)
3.
Penilaian
sepenuhnya terserah keyakinan hakim :
Dalam Acara Perdata, akta otentik menjadi bukti dari
kebenaran seluruh isinya, sampai dibuktikan kepalsuannya. Hakim harus mengakui
kekuatan akta otentik sebagai bukti diantara para pihak, sekalipun ia sendiri
tidak yakin akan kebenaran hasilnya.
Sifat Dualisme Laporan Ahli, Keterangan ahli dalam
bentuk pendapat/ laporan :
a)
Sebagai
alat bukti keterangan ahli :
Penjelasan Pasal 186:
Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada
waktu pemeriksaan oleh penyelidik atau penuntu umum yang dituangkan dalam
bentuk suatu laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima
jabatan atau pekerjaan.
b)
Sebagai
alat bukti surat
Pasal 187 c:
Surat keterangan dari seorang ahli yang membuat
pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu hal atau suatu
keadaan yang diminga secara resmi daripadanya.
KETERANGAN TERDAKWA
a.
Keterangan
terdakwa sendiri :
-
Pengakuan
bukan pendapat
-
Penyangkalan
b. Tentang
perbuatan yang ia sendiri
-
Lakukan,
atau
-
Ketahui
atau
-
Alami
c.
Dinyatakan
di sidang :
-
Keterangan
yang terdakwa berikan di luar sidang pengadilan dapat digunakan membantu
menemukan bukti di sidang.
Keterangan Terdakwa Diluar Sidang
Dapat digunakan membantu menemukan bukti disidang
asalkan:
-
Didukung
oleh suatu alat bukti yang sah
-
Mengenai
hal yang didakwakan kepadanya
Contoh : Berita Acara Tersangka oleh penyidik.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa
1.
Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas hakim tidak terikat dengan keterangan yang
bersifat pengakuan utuh/ murni sekalipun pengakuan harus memenuhi batas minimum
pembuktian
2.
Harus
memenuhi asas keyakinan hakim
3.
Dalam
Acara Perdata suatu pengakuan yang bulat dan murni melekat penilaian kekuatan
pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan.
PETUNJUK
1.
Perbuatan,
atau kejadian atau keadaan
2.
Karena
persesuainnya satu dengan yang lain
3.
Persesuainnya
dengan tidak pidana itu sendiri
4.
Menunjukkan
telah terjadi suatu tindak pidana, dan
5.
Siapa
pelakunya
Sumber Perolehan Petunjuk
Petunjuk hanya diperoleh dari :
-
Keterangan
saksi
-
Surat
-
Keterangan
terdakwa
-
Keterangan
ahli
-
Petunjuk
bukan alat bukti yang berdiri sendiri.
Bukti Petunjuk Sebagai Upaya Terakhir
Petunjuk sebagai alat bukti yang sah, pada urutan keempat
dari lima jenis alat bukti :
-
Petunjuk
dapat diperoleh dari keterangan terdakwa (yang diperiksa terakhir)
-
Jadi
petunjuk sebagai alat bukti terakhir
-
Petunjuk
baru digunakan kalau batas minimum pembuktian belum terpenuhi
- Untuk menggunakan
alat bukti petunjuk, hakim harus dengan arif dan bijaksana mempertimbangkannya.
-
Petunjuk
diperoleh melalui pemeriksaan yang : Cermat, Seksama, Berdasarkan hati
nurani hakim.






" alt="LOGOOOO" border="0" />




