LOGOOOO" alt="LOGOOOO" border="0" />

PLEDOI


NOTA PEMBELAAN / PLEDOI
PERKARA PIDANA No :  212  / Pid – B/ 2013/  PN- BNA

Kepada Yth
Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara pidana
No :  212    / Pid – B/2013/PN- BNA
di –
Pengadilan

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini : Rahmat Muliadi, SH Advokad / Penasihat hukum berkantor pada Law office dan Patners beralamat di jln. Indra Budiman No. 15 Lampulo Banda Aceh, berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 April 2013, dengan ini selaku penasihat hukum dari terdakwa akan mengajukan sekaligus membacakan pembelaan / Pledoi dalam persidangan ini atas perkara pidana yang dilakukan kepada Klien kami :
Nama                        : Amin Bin Muhammad
TTL                          : Desa Meunasah Tunong, 12 Januari 1986
Umur                        : 26 th
Jenis kelamin            : Laki-laki
Kewarganegaraan    : Indonesia
Tempat tinggal         : Desa Meunasah tunong Kec. Muntasik Kb. Aceh Besar
Agama                      : Islam
Pekerjaan                  : Mahasiswa
Pendidikan               : SMU (tamat)

Bapak Majelis Hakim yang kami muliakan,
saudara Penuntut Umum yang  kami hormati
Bahwa terdakwa Amin Bin Muhammad dihadapkan diperdidangan ini dengan dakwaan berlapis, dengan Nomor Register  : PDM-75/ BNA/ 04/ 2013, yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum, SAID MARDHAWAHDAN, SH, SANDY SAPUTRA, SH dan YEPI ARDIANSYA, SH
Dakwaan :
Kesatu             : Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 45 tahun 2009 tentang Narkotika
Kedua             : Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No 45 tahun 2009 tentang Narkotika
Setelah melalu proses pembuktian terhadap terdakwa Amin Bin Muhammad dituntut bedasarkan surat tuntutan Nomor  Register  : PDM-75/ BNA/ 04/ 2013, tanggal 22 April 2013 yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum SAID MARDHA WARDHAN, SH, SANDY SAPUTRA, SH dan YEPI ADRIAN, SH yang issinya adalah :
1.      Menyatakan terdakwa Amin Bin Muhammad terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman” dan “penyalah gunaan Narkotika Gol I bagi diri sendiri”  sebagaimana  dimaksud dalam pasal 112 (2) Jo Pasal 127 (1) Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang Narkotika.

2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amin Bin Muhammad dengan pidana  penjara selama   1 (satu) tahun.

3.      Menjatuhkan pidana denda Rp. 3.000
Subsider 2 (dua) bulan penjara.

Bapak Majelis Hakim yang kami muliakan,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati

Sebelum kami membacakan nota pembelaan atau Pledoi maka sepatutnya puji dan syukur kita terlebih dahulu kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnyakepada kita semua sejak dimulainya persidangan ini.
Pada kesempatan ini kami selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang terhormat yang telah memimpin persidangan ini dengan penuh kearifandan kebijakan serta memberikan kesempatan yang cukup kepada kami untuk melakukan pembelaan perkara ini. Dan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum karena dalam persidangan perkara ini telah berusaha untuk membuktikan dakwaannya.
Setelah mendengar dan membaca surat tuntutan pidana atas terdakwa  Amin Bin Muhammad, kami selaku penasihat hukum menyampaikan pembelaan  atau pledoi ini.

FAKTA DIPERSIDANGAN
a.       Keterangan Saksi
Saksi Penangkap Ronal dan Ruli, dipersidangan dibawah sumpahdan memberikan keterangan sebagai berikut :
1.      Saksi Ronal dan Ruli menjelaskan bahwa benar pada hari senin tanggal 15 April 2013 sekira pukul  20. 00 wib bertempat dikelas praktek hukum fakultas hukum Unmuha yang beralamat di jln Kampus Unmuha  desa Bathoh Lhung bata Kodya Banda Aceh, telah melakukan penangkapan terhadap sdr. AMIN Bin MUHAMMAD dalam perkara tindak pidana narkotika;
2.      Saksi Ronal dan Ruli menjelaskan bahwa melakukan penangkapan terhadap sdr AMIN Bin MUHAMMAD berdasarkan informasi yang diperoleh saksi  dari masyarakat;
3.      Saksi Ronal dan Rulli menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap sdr AMIN Bin MUHAMMAD, sdr Amin sedang menggunakan Narkotika Jenis Shabu-shabudan pada saat dilakukan penggeledahan, saksi menemukan barang bukti Shabu sebanyak 7 (tujuh) gram yang dibungkus dengan plastik bening didalam tas milik sdr Amin Bin Muhammad.

b.      KETERANGAN TERDAKWA
Keterangan Terdakwa Amin Bin Muhammad didepan persidangan pada pokoknya menerangkan  sebagai berikut:
1.      Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari senin tanggal 15 April 2013 sekira pukul  20. 00 wib bertempat dikelas praktek hukum fakultas hukum Unmuha yang beralamat di jln Kampus Unmuha  desa Bathoh Lhung bata Kodya Banda Aceh, oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh;
2.      Terdakwa mengakui bahwa, pada saat ditangkap, terdakwa sedang menggunakan Shabu dan mengakui bahwa benar shabu yang ditemukan merupakan milik terdakwa yang diperoleh dari sdr Nyak Mat (DPO);
3.      Terdakwa menjelaskan bahwa barang bbukti shabu yang ditemukan dalam tas milik terdakwa tidak ada niat untuk di jual melainkan untuk digunakan oleh terdakwa.

c.       SURAT.
1.      Hasil pengujian secara Labolatoris terhadap barang bukti milik terdakwa AMIN Bin MUHAMMAD yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan hasil pengecekan dinyatakan bahwa  benar Barang Bukiti tersebut merupakan Narkotika Gol I jenis Shabu- shabu atau methamphetamine.
2.      Berdasarkan Hasil tes Urine milik tersangka terdakwa AMIN Bin MUHAMMAD yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh dengan hasil yang diperoleh bahwa  sdr. terdakwa AMIN Bin MUHAMMAD (+) positif menggunakan shabu – shabu.
ANALISA HUKUM
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka saya selaku penasihat hukum menganalisa bahwa, terhadap perbuatan yang dilakukan sdr Amin Bin Muhammad patut diduga sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi saya selaku penasihat hukum sdr Amin Bin Muhammad tidak sependapat dan tidak bisa menerima dengan apa yang di tuntut oleh jaksa penuntut, karena kami menilai bahwa secara hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan atas ketergantungan atau candu.dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap apa yang dilakukan oleh terdakwa.
Adapun alasan penasihat hukum menjelaskan demikian bahwa, dalam tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum seharusnya melihat sebab akibat dari perbuatan yang dilakukan dan seharusnya membuat tuntutan melihat dari hal-hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa merupakan pecandu yang sudah ketergantungan dan perlunya perhatian khusus juga tersangka awal mulanya menggunakan shabu bermula dari bujukan dan perdayaan dari lingkungan sosial terdakwa bertempat tinggal. Dan sebagaimana dimaksut dalam pasal 54 UU No 45 tahun 2009 ttg Narkotika.
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN.
Atas dasar saya selaku penasihat hukum terdakwa, berdasarkan semua dalil- dalil yang telah diraikan diatas, agar kiranya majelis Hakim memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.dan hukuman seringan ringannya, dengan pertimbangan bahwa :
1.      Terdakwa masih bisa disadari dan menyadari akan perbuatannya melaggar peraturan perundang-undangan;
2.      Terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan ;
3.      Terdakwa masih terlalu muda dan masih punya masa depan;
4.      Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan
5.      Terdakwa merupakan tumpuan dari dari keluarga yang mana orang tua sudah tidak sanggup lagi untuk bekerja dengan demikian memiliki tanggung jawab yang besar untuk menafkahi adik-adik terdakwa yang masih kecil,
Sebagai pertimbangan tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis Hakim memberikan penempatan terhadap terdakwa  Amin Bin Muhammad di Rehabilitasi di dalam lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian Nota Pembelaan / Pledoi ini kami sampaikan atas perhatian dan pertimbangan yang seksama dari Majelis Hakim kami ucapkan terima kasih.
Banda Aceh, 24 April 2013
Hormat kami
Penasihat Hukum Terdakwa

RAHMAT MULIADI, SH

Share:

Surat Kuasa Khusus


SURAT KUASA KHUSUS
Nomor : 1 /SK/III/Pdt/KPLF/PMH/2013

Yang bertanda tangan di bawah ini, nama ZULAIKHA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga bertempat tinggal di  jln. Sawah No.16 Kec. Meraxa Kodya Banda Aceh dengan ini memberi kuasa kepada nama RAHMAT MULIADI,SH DEDI,SH WAHYU MAULANA,SH RIDWAN,SH  MAHARDHIKA,SH FURQAN,SH  pekerjaan Advokat berkantor di  M. THAIB ZAKARIA, SH., MH & ASSOCIATES yang berkantor dan berkedudukan di Jln. Muhammadiyah No. 91 Lueng Bata Kodya Banda Aceh.
KHUSUS

Untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai TERGUGAT dalam perkara perdata PINJAMAN UANG,  melawan AMIN, Umur 60 tahun pekerjaan Pensiunan PNS bertempat tinggal di Jln. Ulee-Lheu desa Blang Oi Kec. Meraxa Banda Aceh sebagai PENGGUGAT.
-        Untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat, dan menerima kuitansi pembayaran;
-         Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan pembesar instansi pemerintah;
-     Penerima kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Negeri mengajukan gugatan, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan negeri, memohon supaya keputusan Pengadilan Negeri dijalankan ;
-       Penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang atau bertentangan atau melanggar undang-undang dan bila perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hal substitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu;
-          Penerima kuasa boleh melakukan upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi.
                                                                                            Banda Aceh, 23 Maret 2013
             Penerima Kuasa                                                               Pemberi Kuasa


   (RAHMAT MULIADI, SH)                                                     (ZULAIKHA)


(MAHARDHIKA,SH)


              (DEDI,SH)         

        
   (WAHYU MAULANA,SH)


          (RIDWAN,SH)   

                 
          (FURQAN)
Share:

Pembuktian dalam Hukum PIdana

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA

Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap SH).

Ruang Lingkup Pembuktian
1.    Sistem pembuktian
2.    Jenis alat bukti
3.    Cara menggunakan dan nilai
4.    Kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti

Sistem Pembuktian
1.    Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau ”conviction intime”
2.    Sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif atau ”wettelijk stesel”
3.    Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis atau ”laconvictioan raisonel”
4.    Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau ”negatif wettelijk stesel”

Teori/Sistem Pembuktian
1.    Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka (conviction intime)
Terbukti tidaknya kesalahan terdakwa semata-mata ditentukan atas penilaian keyakinan atau perasaan hakim. Dasar hakim membentuk keyakinannya tidak perlu didasarkan pada alat bukti yang ada.
2.    Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (positif wettelijk bewijs theori)
Apabila suatu perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai dengan alat-alat bukti sah menurut undang-undang, maka hakim harus menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa mempertimbangkan keyakinannya sendiri
3.    Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction rasionnee)
Putusan hakim didasarkan atas keyakinannya tetapi harus disertai pertimbangan dan alasan yang jelas dan logis. Di sini pertimbangan hakim dibatasi oleh reasoning yang harus reasonable.
4.    Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijk bewijs theorie)
-          Sistem pembuktian ini berada diantara sistem positif wettelijk dan sistem conviction resionnee
-          Salah tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan pada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.

Jadi sistem pembuktian yang dianut peradilan pidana Indonesia adalah sistem pembuktian ”negatief wettelijk stelsel” atau sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif yang harus:
-       Kesalahan terbukti dengan sekurang-kurangnya ”dua alat bukti yang sah”
-       Dengan alat bukti minimum yang sah tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah pelakunya.

Sistem Pembuktian Yang Dianut Indonesia
-          Pasal 183 KUHAP ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Prinsip Minimum Pembuktian
Asas minimum pembuktian merupakan prinsip yang mengatur batas yang harus dipenuhi untuk membutikan kesalahan terdakwa yaitu :
-          Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (dengan hanya satu alat bukti belum cukup).
-          Kecuali dalam pemeriksaan perkara dengan cara pemeriksaan ”cepat”, dengan satu alat bukti sah saja sudah cupuk mendukung keyakinan hakim.

Prinsip Pembuktian
1.    Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
2.    Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
3.    Pengakuan (keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.

BUKTI, BARANG BUKTI DAN ALAT BUKTI

BUKTI KUHAP tidak menjelaskan apa itu bukti. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, bukti ialah suatu hal atau peristiwa yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran suatu hal atau peristiwa. Tindakan penyidik membuat BAP Saksi, BAP Tersangka, BAP Ahli atau memperoleh Laporan Ahli, menyita surat dan barang bukti adalah dalam rangka mengumpulkan bukti. Dengan perkataan lain bahwa :
1.   Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
2.   Berita Acara Pemeriksaan Tersangka;
3.   Berita Acara Pemeriksaan Ahli/Laporan Ahli;
4.   Surat dan Barang bukti yang disita, kesemuanya mempunyai nilai sebagai BUKTI.

BARANG BUKTI
Barang bukti ialah benda baik yang bergerak atau tidak bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Agar dapat dijadikan sebagai bukti maka benda-benda ini harus dikenakan penyitaan terlebih dahulu oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya benda yang dikenakan penyitaan berada. Kecuali penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu ada izin ketua pengadilan negeri setempat.
Adapun benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
1.   benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana,
2.   benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
3.   benda yang dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
4.   benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
5.   benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.  

ALAT BUKTI
KUHAP juga tidak memberikan pengertian mengenai apa itu alat bukti. Akan tetapi pada Pasal 183 KUHAP disebutkan ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.  Rumusan pasal ini memberikan kita garis hukum, bahwa :
1.   alat bukti diperoleh dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan.
2.   hakim mengambil putusan berdasarkan keyakinannya.
3.   keyakinan hakim diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah.

Adapun alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP ialah :
1.   keterangan saksi  
2.   keterangan ahli
3.   surat
4.   petunjuk
5.   keterangan terdakwa

KETERANGAN SAKSI
Keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri dengan menyebutkan alasan pengetahuannya itu.
Syarat Sah Keterangan Saksi
1.   Saksi harus mengucapkan sumpah atau janji (sebelum memberikan keterangan)
2.   Keterangan saksi harus mengenaiperistiwa pidana yang saksi lihat sendiri dengan sendiri dan yang dialami sendiri, dengan menyebutkan  alasan pengetahuannya (testimonium de auditu = terangan yang diperoleh dari orang lain tidak mempunyai nilai pembuktian).
3.   Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan (kecuali yang ditentukan pada pasal 162 KUHAP).
4.   Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis nullus testis).
5.   Pemeriksaan menurut cara yang ditentukan undang-undang
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi
Yang memenuhi syarat sah keterangan saksi (5 syarat) :
1.   Diterima sebagai alat bukti sah
2.   Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas (bersifat tidak sempurna dan tidak mengikat)
3.   Tergantung penilaian hakim (hakim bebas namun bertanggung jawab menilai kekuatan pembuktian keterangan saksi untuk mewujudkan kebenaran hakiki).
4.   Sebagai alat bukti yang berkekuatan pembuktian bebas, dapat dilumpuhkan terdakwa dengan keterangan saksi a de charge atau alat bukti lain.

KETERANGAN AHLI
Keterangan yang diberikan oleh orang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan. 
Syarat Sah Keterangan Ahli
1.   Keterangan diberikan oleh seorang ahli
2.   Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu
3.   Menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya
4.   Diberikan dibawah sumpah/ janji:
-  Baik karena permintaan penyidik dalam bentuk laporan
-  Atau permintaan hakim, dalam bentuk keterangan di sidang pengadilan
Jenis Keterangan Ahli
1.   Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan penyidik)
2.   Keterangan ahli yang diberikan secara lisan di sidang pengadilan (atas permintaan hakim)
3.   Keterangan ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/ penuntut hukum
DUA KETERANGAN AHLI = SATU ALAT BUKTI.
DUA KETARANGAN AHLI = DUA ALAT BUKTI.
Contoh merupakan satu alat bukti :
-       Keterangan ahli A : Sebab matinya korban karena rusaknya jaringan otak
-       Ketarangan ahli B : luka pada kepala korban menembus batok akibat peluru keliber 45
Contoh merupakan dua alat bukti :
-       Keterangan Ahli A : Sebab kematian korban karena mati lemas akibat tersumbatnya saluran pernafasan.
-       Keterangan Ahli B : Sidik jari pada leher korban identik dengan sidik jari terdakwa.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli
1.    Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas
2.    Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan
3.    Penilaian sepenuhnya terserah pada hakim

SURAT
-       Surat Keterangan dari seorang ahli
-       Memuat pendapat berdasarkan keahliannya,
-       Mengenai suatu hal atau suatu keadaan
-       Yang diminta secara resmi dari padanya
-       Dibuat atas sumpah jabatan, atau dikuatkan dengan sumpah
Contoh : Visum et Repertum
Ada 2 bentuk surat :
1.   Surat Authentik/ Surat Resmi
-  Dibuat oleh pejabat yang berwenang, atau oleh seorang ahli atau dibuat menurut ketentuan perundang-undangan
-  Dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
2.   Surat Biasa/Surat Di Bawah Tangan
-  Hanya berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Contoh : Izin Bangunan, Akte Kelahiran, Paspor, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Surat Izin Mengemudi, dll.
Nilai Kekuatan Pembuktian Surat
1.   Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas
2.   Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan (lain halnya dalam acara perdata)
3.   Penilaian sepenuhnya terserah keyakinan hakim :
Dalam Acara Perdata, akta otentik menjadi bukti dari kebenaran seluruh isinya, sampai dibuktikan kepalsuannya. Hakim harus mengakui kekuatan akta otentik sebagai bukti diantara para pihak, sekalipun ia sendiri tidak yakin akan kebenaran hasilnya.
Sifat Dualisme Laporan Ahli, Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan :
a)    Sebagai alat bukti keterangan ahli :
Penjelasan Pasal 186:
Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyelidik atau penuntu umum yang dituangkan dalam bentuk suatu laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan atau pekerjaan.
b)    Sebagai alat bukti surat
Pasal 187 c:
Surat keterangan dari seorang ahli yang membuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu hal atau suatu keadaan yang diminga secara resmi daripadanya.

KETERANGAN TERDAKWA
a.   Keterangan terdakwa sendiri :
-  Pengakuan bukan pendapat
-  Penyangkalan
b.   Tentang perbuatan yang ia sendiri
-  Lakukan, atau
-  Ketahui atau
-  Alami
c.   Dinyatakan di sidang :
-  Keterangan yang terdakwa berikan di luar sidang pengadilan dapat digunakan membantu menemukan bukti di sidang.
Keterangan Terdakwa Diluar Sidang
Dapat digunakan membantu menemukan bukti disidang asalkan:
-    Didukung oleh suatu alat bukti yang sah
-    Mengenai hal yang didakwakan kepadanya
Contoh : Berita Acara Tersangka oleh penyidik.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa
1.   Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas hakim tidak terikat dengan keterangan yang bersifat pengakuan utuh/ murni sekalipun pengakuan harus memenuhi batas minimum pembuktian
2.   Harus memenuhi asas keyakinan hakim
3.   Dalam Acara Perdata suatu pengakuan yang bulat dan murni melekat penilaian kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan.

PETUNJUK
1.   Perbuatan, atau kejadian atau keadaan
2.   Karena persesuainnya satu dengan yang lain
3.   Persesuainnya dengan tidak pidana itu sendiri
4.   Menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana, dan
5.   Siapa pelakunya
Sumber Perolehan Petunjuk
Petunjuk hanya diperoleh dari :
-       Keterangan saksi
-       Surat
-       Keterangan terdakwa
-       Keterangan ahli
-       Petunjuk bukan alat bukti yang berdiri sendiri.
Bukti Petunjuk Sebagai Upaya Terakhir
Petunjuk sebagai alat bukti yang sah, pada urutan keempat dari lima jenis alat bukti :
-       Petunjuk dapat diperoleh dari keterangan terdakwa (yang diperiksa terakhir)
-       Jadi petunjuk sebagai alat bukti terakhir
-       Petunjuk baru digunakan kalau batas minimum pembuktian belum terpenuhi
- Untuk menggunakan alat bukti petunjuk, hakim harus dengan arif dan bijaksana mempertimbangkannya.
-       Petunjuk diperoleh melalui pemeriksaan yang : Cermat, Seksama, Berdasarkan hati nurani hakim.

Share:

Blogroll

Label

Pengunjung Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto saya
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Pendidikan S1 Hukum Unmuha Aceh, S2 Hukum Unsyiah Banda Aceh Dinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh Fungsi Penyidikan

HUKUM DAN HAM

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Konstitusi kita mengakui bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan da...

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

Cari Blog Ini

Blog Archive

Contact online

Contact online

About

Recent Posts

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.