KESALAHAN DALAM ARTI LUAS
DAN MELAWAN HUKUM
A.
Sengaja
“Sengaja” (opzet) berarti De (Bewuste)richting van den wil op een bepaald misdrijven, ( Kehendak
yang disadari yang ditunjukan untuk melakukan kejahatan tertentu). Kemudian
perlu dikemukakan tentang adanya teori-teori tentang sengaja itu. Pertama-tama
ialah yang disebut teori kehendak. Menurut teori ini,maka “ kehendak” merupakan
hakikat sengaja itu. Bantahan dari teori kehendak adalah teori Membayangkan
teori dikemukakan oleh frank dlm tulisan Uber
den Aufbau des Schulbegriffs, ia mengatakan secara Piskologis, tidak
mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.
B. Kelalaian ( Culpa)
Van Hamel membagi Culpa atas dua
jenis :
Kurang
melihat ke depan yang perlu, kurang hati-hati
Tetapi
Memori mengatakan, bahwa kelalaian terletak antara sengaja dan kebetulan.
Bagaimana pun juga culpa itu dipandang lebih ringan disbanding sengaja. Dikenal
juga di Negara Anglo-Sexson. Disebut dalam pembunuhan pada pasal 359 KUHP.
C.
Kesalahan
dan Pertanggungjawban Pidana
Dalam
pengertian hokum pidana dapat disebut cirri atau unsure kesalahan dalam arti
yang, yaitu:
1.
Dapatnya dipertanggung
jawabkan pembuat
2.
Tidak adanya dasar peniadan
pidana yang menghapus dapatnya dipertanggung jawabkan sesuatu perbuatan kepada
pembuat.
3.
Adanya kaitan piskis antara
pembuat dan perbuatan yang adanya sengaja atau kesalahan dalam arti sempit (Culpa).
D.
Melawan
Hukum
Melawan hukum
Formil diartikan bertentangan dengan Undang-undang apabila suatu perbutan telah
mencocoki rumusan delik, maka biasanya dikatakan telah melawan hukum secara
Formil.
E.
Subsosialitas (subsocialiteit)
Subsosialitas adalah tingkah laku akan
penting bagi hukum pidana jika perbuatan itu mengakibatkan bahaya bagi
masyarakat, walaupun bahaya itu kecil sekali jika tidak ada bahaya demikian,
maka unsure subsosialitas tidak ada.
F.
Taatbestandmassikeit
dan Wesenchau
Didalam
hukum pidana jerman yang diikiuti Zevenbergen
di Negeri belanda, diterima adanya delik dengan syarat Taat bestandmassikeit, yang berarti bahwa
semua rumusan delik tidak perlu semua bagian inti ada. Unsar-unsur seperti
melawan hukum dan patutnya sesuatu perbuatan pidana walaupun semua itu
dimasukkan sebagai unsur delik. Sebaliknya, di Jerman ajaran ini diganti oleh Wesenchau
pada tahun 1930. ajaran Wesenchau mirip sekali dengan ajaran
melawan hukum yang materiel. Ini adalah bahwa ajaran sekali pun seuatu
perbuatan telah selesai dengan rumusan delik didalam Undang-undang pidana
belumlah otomatis merupakan suatu delik. Perbuatan pada dasarnya “Pada
hakikatnya” merupakan delik sesuai dengan rumusan delik yang dipandang sebagai
delik.






" alt="LOGOOOO" border="0" />
Tidak ada komentar:
Posting Komentar