BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Konstitusi kita mengakui bahwa negara Indonesia
sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
(amandemen ketiga), Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Konsep negara hukum
mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak
azasi manusia, serta kesejahteraan dan keadilan. Konsep Negara hukum yang
berkembang diantaranya konsep negara
hukum berdasarkan pertama Al-Qur’an
dan Sunnah atau Nomokrasi Islam, kedua negara
hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtstaat, ketiga negara hukum menurut konsep
Anglo-Saxon rule of law,
keempat konsep Negara hukum sosialist
legality, dan kelima konsep negara hukum pancasila.
Sebagai Negara hukum sudah barang tentu memiliki
ciri-ciri sebagai Negara hukum diantaranya adalah supremasi hukum yang artinya bahwa menempatkan hukum yang paling
teratas atau kekuasaan tertinggi diatas, disamping itu juga memiliki ciri
menjamin atau perlindungan terhadap HAM sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa :
1
Dalam kuliah
perdana Hukum dan HAM yang disampaikan oleh bapak Dr. Iskandar A.Gani.
SH.,M.Hum, juga memberikan pandangan atau rumusan HAM yaitu merupakan hak dasar
yang melekat pada diri manusia yang bersifat universal dan abadi, sehingga
harus dilindungi dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi
atau dirampas oleh siapapun kecuali oleh Undang-Undang atau putusan pengadilan.
Dalam
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, bahwa:
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-Undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
Disamping
membentuk Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, guna
untuk menjamin penegakan hukum dan penyelesaiaan terhadap
pelanggaran-pelanggaran HAM, maka membentuk pengadilan Khusus yaitu melalui Undang-Undang
Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Polri sebagai alat Negara yang memiliki tugas pokok
sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian RI yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polri sebagai alat Negara dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian RI, diharukan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Dalam
menjalankan tugas kadang-kadang polri dituding telah melakukan pelanggaran HAM
walaupun dalam pelaksanaannya bahwa polri sudah sesuai dengan aturan yang
berlaku atau SOP.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar
belakang masalah sebagaimana telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang
muncul dan perlu mendapatkan jawaban adalah :
1. Kejahatan
dalam bentuk apa saja yang merupakan pelanggaran HAM, yang sering dilakukan
oleh anggota Polri pada saat melaksanakan tugas?
2. Bagaimana
penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran HAM pada saat
melaksanakan tugas?
PEMBAHASAN
A. Kerangka Pemikiran
1.
Bentuk
Negara Hukum
Menurut
Muhammad Tahir Azhary memahami istilah Negara hukum merupakan suatu pengertian
umum yang dapat dikaitkan dengan berbagai konotasi. Dalam tulisan ini yang
dimaksud dengan Negara hukum, bukan saja konsep Negara hukum sebagaimana
dipahami di barat yaitu rechsstaat
dan rule of law, tetapi juga nomokrasi Islam, Negara Hukum Pancasila, dan
mungkin pula socialis legality.[1]
Secara embrionik,
gagasan negara hukum telah di kemukakan oleh Plato, ketika ia menulis Nomoi,
sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya, sementara dalam dua
tulisan pertama,Politea dan Politicos, belum muncul
istilah negara hukum. Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa
penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum)
yang baik[2].
4
Menurut
Padmo Wahyono dalam bukunya konsep yuridis Negara Hukum Indonesia, yang dikutip
oleh Muhammad Tahir Azhari, menjelaskan bahwa Konsep Stahl tentang Negara hukum ditandai oleh
empat unsure pokok yaitu : (1) pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia; (2) Negara
didasari dengan teori trias politica; (3) pemerintah diselenggarakan
berdasarkan Undang-Undang (wetmatig
bestuur); dan (4) ada peradilan Administrasi yang bertugas menangani kasus
perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). Gagasan Negara hukum yang
berasal dari Stahl ini dinamakan Negara hukum formil, karena lebih menekankan
pada suatu pemerintahan yang berdasarkan Undang-Undang.[4]
Di
negara-negara Eropa Kontinental, konsep negara hukum tersebut, selanjutnya dikembangkan
oleh Immanuel Kant, Friederich Julius Stahl, Fichte, Laband, Buys dan
lain-lainnya, yang terkenal dengan istilah konsep rechtsstaat, sedangkan di
negara-negara Anglo Saxon lahirlah konsep yang semacam, yang terkenal dengan
konsep ”rule of law”[5]
Sistem hukum
rechtstaat adalah sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai
ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sitematis yang
ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60 % negara
Indonesia menganut sistem ini. Konsep rechtstaat bertumpu pada asas legalitas
dalam kerangka adanya aturan Perundang-Undangan yang tertulis dan menitik
beratkan kepastian. Pendekatan yang ditekankan adalah keadilan berdasarkan
hukum dalam artian yang seluas-luasnya.[6]
Di Negara-negara Anglo-Saxon berkembang pula suatu
konsep Negara hukum yang bermula dipelopori oleh A.VDicey (dari inggris) dengan
sebutan “rule of law”. Konsep ini
menekankan ada tiga tolak ukur atau unsure utama yaitu : (1) supremasi hukum
atau supremacy of law; (2) persamaan
di depan hukum atau equality before the
law; dan (3) konstitusi yang didasarkan atas hak-hak perorangan atau the constitution based on individual rights.
Perbedaan yang menonjol antara konsep rechsstaat
dan rule of law ialah pada konsep
yang pertama peradilan administrasi Negara merupakan suatu sarana yang sangat
penting dan sekaligus pula cirri yang menoncol pada rechsstaat itu sendiri. Sebaliknya pada rule of law, peradilan administrasi tidak diterapkan, karena kepercayaan
masyarakat yang demikian besar kepada peradilan umum, ciri yang menonjol pada
konsep rule of law ialah ditegakkannya hukum yang adil dan tepat (just law) [7]
Dari pembahasan dalam paragraf –paragraf diatas yang
jadi pertanyaan bahwa sistem atau konsep Negara hukum dalam bentuk apa yang diterapkan di Indonesia?
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (amandemen ketiga), dengan jelas ditegaskan
bahwa, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Dalam tulisan Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, SH. yang berjudul Gagasan Negara hukum Indonesia menjelaskan
bahwa Dalam
rangka perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
dalam Perubahan Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya
tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat
(3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Konsep Negara
Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika
kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu,
jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggeris untuk menyebut prinsip Negara
Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’. Yang disebut pemerintahan
pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya
bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya.[8]
Dari penjelasan Undang-Undang
dasar 1945 (UUD 1945). Kalimat kalimat itu ialah “Indonesia ialah Negara yang
berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan
Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat),
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
Karena digunakan istilah “rechtsstaat”, maka timbul pertanyaan “rechtsstaat” atau negar hukum
bagaimanakah yang dianut oleh Indonesia?apakah identik dengan Eropa Kontinental
atau tidak?dengan kata lain apakah “rechtsstaat”
dalam penjelasan UUD 1945 itu merupakan suatu genus begrip sehingga dengan demikian dalam kaitan dengan UUD1945
adakah suatu pengertian khusus dari istilah “rechtsstaat”sebagai
genus begrip itu? Diskusi tentang rechtsstaat sering dilakukan, bahkan ada
kecendrungan mengarah ke interpretasi yang mengarah ke rule of law .[9]
Oemar Senoadji dalam
bukunya peradilan bebas negara hukum yang dikutip oleh Tahir Azhari, berpendapat bahwa Negara Hukum Indonesia
memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Karena Pancasila harus diangkat sebagai
dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan
Negara Hukum Pancasila. Salah satu ciri pokok dalam Negara Hukum Pancasila
ialah adanya jaminan terhadap freedom of religion atau kebebasan
beragama. Tetapi, kebebasan beragama di Negara Hukum Pancasila selalau dalam
konotasi yang positif, artinya tiada tempat bagi atheisme atau propaganda anti
agama di Bumi Indonesia.[10]
2. Penegakan Hukum dan HAM
Pasal
1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa :
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Penegakan hukum merupakan
proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum
secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan
hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.[11] Dengan demikian penegakan
HAM dapat diartikan bahwa tindakan untuk terujutnya nilai moral dan etika dalam
kehidupan secara universal.
Pembahasan
HAM tidak boleh sekedar tertumpuk kepada analisa mengenai aplikasi HAM dalam
praktiknya, tetapi juga harus mencakup penyikapan mengenai apa yang ingin di
capai oleh penegakan hukum itu sendiri.[12]
Pasal
1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pelanggaran HAM berbunyi
Setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi,menghalangi,membatasi,dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak mendapatkan,atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
Untuk menjamin tanggung jawab Negara
dalam penegakan HAM pemerintah juga telah mengeluarkan UU khusus tentang pengadilan HAM sebagai landasan legal
dalam menyelesaikan tindakan pelanggaran HAM.
Undang-Undang pengadilan HAM sebagaian besar mengadopsi Statuta Mahkamah
Kejahatan Internasional atau Statuta Roma dan merupakan Peradilan Khusus
terhadap pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.[13]
Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa
yang dimaksut dengan pengadilan Hak Asasi Manusia atau pengadilan HAM adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran ham berat. Jika apa yang di maksut dalam
pengadilan HAM seperti yang ditentukan di dalam PAsal 1 angka 3 dikaitkan
dengan PAsal 2 yang menetukan bahwa Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan peradilan umum, dalam pasal 4 menentukan bahwa
pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memmutus perkara
pelanggaran HAM yang berat, maka menjadi jelas bahwa yang dimaksut dengan
pengadilan HAM adalah pengadilan yang
berada dilingkungan peradilan umum yang hanya bertugas dan berwenang untuk
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat saja.[14]
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 berbunyi
bahwa : Pelanggaran
hak asasi manusia yang berat meliputi : a. kejahatan genosida; b. kejahatan terhadap
kemanusiaan.
Kemudian dalam Pasal 8
menjelaskan yang termasuk dalam Pasal 7
huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh
anggota kelompok;
b. mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Dalam Pasal 9 menjelaskan
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
h. penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
i. penghilangan
orang secara paksa; atau
j. kejahatan
apartheid.
3.
POLRI dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Kepolisian
Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri. Polri yang dalam
pelaksanaan tugasnya memiliki tugas pokok sebagaimana yang di tuangkan dalam
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik
Indonesia, tugas pokok Polri adalah memelihara
keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelaksanaan kepada masyarakat.
Dari isi Pasal
tersebut dalam hal ini Polri dituntut harus selalu senantiasa tampil
menyenangkan hati masyarakat dan diterima dalam masyarakat sedangkan dalam
tugas penegakan hukum Polri dituntut harus berani, kuat, walaupun terkadang terpaksa
melakukan kekerasan. Dalam pelaksanan tugas pokok sebagaimana disebut dalam
pasal 13, polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta
benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia (Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002).
Dalam ketentuan umum dari
penjelasan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia menjelaskan Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat,
seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia,
globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas,
telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi,
wewenang dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat
terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin
meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.tidak hany
itu dalam paragraf selanjutnya juga dijelaskan Undang-Undang ini mengatur pula
pembinaan profesi dan kode etik profesi agar tindakan pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, moral,
maupun secara teknik profesi dan terutama hak asasi manusia.
Begitu pentingnya
perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, Negara Republik Indonesia telah membentuk Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan
atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat
manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mempedomani dan menaati ketentuan Undang-Undang
di atas.
Disamping Undang-Undang
tersebut di atas, polri sebagai alat Negara yang bertugas memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan
pelayanan masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan
menegakkan Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penegak hukum,
polri melahirkan atau membentuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi
Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polisi sebagai penegak
hukum dalam pelaksaan tugas dan kewenanganya sebagai pelindung masyarakat,
anggota polri wajib memperhatikan azas
legalitas, azas nesesitas dan azas proporsionalitas, namun sering dihadapkan
dengan sistusi yang mengharuskan untuk menggunakan gesekan fisik sepanjang
dibenarkan oleh hukum terutama berkaitan dengan melakukan penangkapan terhadap
pelaku kejahatan. Berkaitan dengan legalitas penggunaan kekerasan oleh polisi
dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penegak hukum diatur dalam :
1.
Ketentuan Internasional yang bersifat
Universal.
a.
Pasal 3 Code of
Conduct berbunyi aparat penegak hukum boleh menggunakan kekerasan hanya jika
benar-benar diperlukan.penggunaan kekuatan atau tindakan keras.
b.
Kongres PBB tentang Prevention
of Crime and Treatment offender di Havana, Kuba (1990) telah diadopsi
prinsip-prinsip dasar yang memuat ketentuan tentang syarat-syarat penggunaan
senjata api, yaitu:
1.
Petuas penegak hukum
dapat menggunakan senjata api untuk membela diri, untuk menghadapi kondisi
terbunuh atau luka berat terhadap ancaman fisik pribadi.
2.
Untuk mencegah atau
persiapan khususnya terhadap kejahatan yang membahayakan kehidupan.
3.
Untuk menangkap
seseorang dalam kondisi yang berbahaya dalam melawan kejahatan.
4.
Untuk mencegah seseorang
melarikan diri dan kecuali dalam kondisi yang mendesak untuk mencapai tujuan.
2.
Ketentuan Nasional / Hukum positf
a.
Pasal 50 KUHP, melaksanakan perintah Undang-Undang;
b.
Pasal 51 KUHP, bertindak atas perintah
jabatan.
c.
Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berkaitan
dengan dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya
sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat
serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.
3.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
a.
Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu Pasal 4 tentang Prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan
kepolisian meliputi:
1. legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan
kepolisian harus sesuaidengan hukum yang berlaku;
2. nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan
dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan
situasi yang dihadapi;
3. proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan
kekuatan harus
4. dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang
dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak
menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan;
5. kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota Polri
diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian
sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum;
6. preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian
mengutamakan
7. pencegahan;
8. masuk akal (reasonable), yang berarti bahwa
tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan
kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau
bahayanya terhadap masyarakat.
b. Perkap
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implimentasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia
dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu dalam Pasal 45 disebut, Setiap petugas Polri dalam melakukan
tindakan dengan menggunakan kekuatan/ tindakan keras harus mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
1.
tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan
harus diusahakan terlebih dahulu;
2.
tindakan keras hanya diterapkan bila
sangat diperlukan;
3.
tindakan keras hanya diterapkan untuk
tujuan penegakan hukum yang sah;
4.
tidak ada pengecualian atau alasan apapun
yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum;
5.
penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan
keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan
hukum;
6.
penggunaan kekuatan, senjata atau alat
dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi;
7.
harus ada pembatasan dalam penggunaan
senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan
8.
kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan
kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.
B. Jawaban Permasalahan
1.
Bentuk
pelanggaran HAM yang sering dilakukan
oleh anggota Polri pada saat melaksanakan tugas
Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan
sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa
berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah
perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang
menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta
pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan
tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa,
dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas
maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai
pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya
yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat dan bukan malah sebaliknya melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng nama institusi Polri.
Dalam
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak merincikan
keseluruhan kejahatan yang di kategorikan merupakan pelanggaran HAM dan hanya
merumuskan bentuk dari pelanggaran HAM berat saja dan di adili melalui
pengadilan HAM.pelanggaran HAM jika kita telaah yang menjadi substansi dari Undang-Undang
Nomor 36 tentang Hak Asasi Manusia merupakan Hak Hak yang bersifat sangat
mendasar dan kerap terabaikan oleh kita semua.
Praktik
perbuatan pelanggaran HAM yang kerap terjadi dilingkungan Polri dan menjadi
sorotan publik yaitu berkaitan tugas polri dalam melakukan tindakan
represif seperti saat melakukan
penangkapan, penggeledahan, pemeriksaan, penahanan dan mungkin banyak lainnya
yang menjadi sorotan dari publik termasuk juga berkaitan dengan penggunaan
kekerasan dan penggunaan senjata api pada saat menjalankan tugas. Pembenahan
diri institusi polri berkaitan dengan penegakan hukum dengan mengadakan
strategi polri seperti pembentukan prinsip standar HAM bagi polri dengan tujuan
untuk menjadikan polri dalam pelaksanaan tugas lebih professional dan
proporsional khususnya bidang penegakan hukum.
Berdasarkan
data yang penulis kutip dari majalah tempo, yang poskan oleh yahoo.com.
bersumber dari Komnas HAM, mejelaskan bahwa lembaga yang paling banyak
melakukan pelanggaran HAM adalah Institusi dari Polri. Yaitu sebanyak 1.785 kasus, dengan jenis pelanggaran yang sangat berfariasi
diantaranya diskriminasi proses hukum, lambatnya pelayanan, pemeriksaan yang
tak adil, kriminalisasi, minimnya hak informasi atas proses hukum.[15]
Dalam melakukan tindakan preventif dan represif polri memang sering dituding melakukan pelanggaran HAM, walaupun tindakan tersebut sudah sesuai dengan apa yang menjadi Standar Operasinal Prosudur (SOP). Dapat kita beri contoh misalnya, anggota Polri dalam menangani massa yang melakukan unjuk rasa dengan anarkis, dan dengan jelas bahwa apa yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta dapat membahayakan nyawa orang lain. Maka apabila polri tidak bertindak dianggap pembiaran dan berkesan bahwa polri malah mem-beckup, dan apabila polri melakukan tindakan upaya paksa maka dianggap melakukan pelangaran HAM.
2.
Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan
Pelanggaran HAM Pada Saat Melaksanakan Tugas
Sebagaimana
telah diuraikan sebelumnya bahwa Indonesia merupakan Negara hukum, pengakuannya
jelas tercantum dalam UUD 1945 amandemen ke empat, sebagai Negara hukum, HAM
merupakan syarat mutlak harus dilindungi secara universal, sebagaimana
dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi
Manusia.
Dalam
kehidupan sehari-hari tudingan pelanggaran HAM kerap terdengar, berbanding
terbalik bahwa sangat jarang terdengar sebutan pendukung HAM bahkan istilah
pendukung HAM terasa aneh dan asing dibicaran. Polri dalam menjalankan tugas sebagai garda
terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM dapat saja melakukan
pelanggaran-pelanggaran HAM yang seharusnya menegakkan dan melindungi HAM.
Sebagai makhluk ciptaan yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki
banyak kekurangan, tatkala dalam penegakan hukum kerap melakukan hal–hal yang
di anggap melanggar HAM, seperti dalam hal pelaksanaan tugas penangkapan,
penahanan, penggeledahan dan sebagainya.
Sebagaimana telah
dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya bahwa wewenang penegakan hukum dalam
melakukan kekerasan dapat dibenarkan oleh aturan hukum sebatas dapat dipertanggung jawabkan. Sifat
kesewenang-wenangan setiap anggota polri dalam melaksanakan tugasnya sebagai
penegak hukum yang seharusnya melakukan penegakan hukum dan memberikan
perlindungan kepada masyarakat harus dipertanggung jawabkan berdasarkan hukum
yang berlaku. Pertanggung jawaban terhadap perbutan kesewenang-wenang dalam
pelaksanaan tugas dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, Pasal 1 ayat (6) menyebutkan bahwa :
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat
negara baik sengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dari isi pasal tersebut cukup jelas
menyatakan bahwa di tujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali dalam hal
bertindak sewenang-wenang, dalam praktiknya pelaku pelanggaran HAM adalah
cendrung pemerintah pada umumnya khususnya termasuk Polri, yang dikarnakan
memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan terhadap HAM terhadap rakyatnya,
dan jika perbuatan dilakukan individu atau perorangan maka dianggap itu
merupakan sebuah tindakan kejahtan dan masuk ranah pidana.
Indikasi adanya pelanggaran HAM,
dalam hal ini Komnas menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat yang kemudian dilakukan proses sebagaimana
ketentuan yang telah ada. Berdasarkan hasil dari peyelidikan yang dilakukan
Komnas HAM dan terbukti adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum khususnya polri maka Komnas HAM sebagai instansi yang diberi wewenang
penanganan pelanggaaran HAM dapat melakukan mediasi atas persetujuan dua belah
pihak. Dan berkaitan dengan tidak diselesaikannya melalui mediasi, maka Komnas
HAM akan memberikan rekomendasi kepada Polri untuk menyelesaikan kasus
pelanggaran HAM yang terjadi. apabila berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM bahwa telah
terjadi pelangaran HAM berat maka penyelidik melaporkan tentang adanya kasus
pelanggaran HAM berat tersebut kepada penyidik dalam hal ini Jaksa Agung dan
kemudian membentuk Hakim Ad-Hock.
Pada prinsipnya setiap anggota polri
yang melakukan perbuatan pidana dan lebih-lebih terbukti melakukan pelanggaran
HAM berat dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan
pidana atawa pelanggaran HAM maka, personil Polri dapat disidangkan melalui
siding Kode Etik Profesi, dengan putusan layak atau tidak layak lagi menjadi
anggota Polri. Sebagai Negara hukum maka
konsekwensinya apa yang telah diperbuatkan maka akan menuai sanksi dari
perbuatannya seperti halnya anggota polri yang melakukan perbuatan pidana yang
dinyatakan melanggar kode etik sebagai polisi tentunya berakibat kepada hukum.
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Konstitusi
mengakui bahwa Indonesia merupakan Negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ke empat, bentuk negara hukum di Indonesia lebih
kepada konsep rechtstaat, sebagaimana dalam penjelasan UUD 1945. Konsep rechtstaat
di Indonesia tidak identik dengan konsep Eropa Kontinental dan bahkan mendekati
juga pada konsep rule of law.
2. Konsep
Negara hukum Indonesia mempunya cirri khas Indonesia, Karena Pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka
negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan Negara Hukum Pancasila, yang
menjadi cirri khas adanya kebebasan memeluk agama dan tidak member celah bagi
kelompol atheis.
3. Polri
sebagai aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan prefentif dan represif
senantiasa menjunjung akan Hak Asasi Manusia, berkaitan dengan melakukan
tindakan-tindakan penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum harus berpegang
teguh kepada ketentuan yang berlaku.
4.
B. Saran
1. Dalam
penulisan karya ilmiah ini penulis menyadari bahwa sangat banyak kekurangan
baik itu berkaitan dengan bahasa, susunan dan dalam menganalisa, guna untuk
sesempurnaan makalah ini diharapkan kepada dosen pengasuh mata kuliah Hukum dan
HAM memberikan masukan dan kritikan.
2. Untuk
mencegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
anggota Polri, maka penulis menganggap
bahwa perlu adanya penyuluhan perlindungan HAM dari komnas HAM, baik itu kepada
anggota Polri maupun kepada masyarakat pada umumnya.
A. Buku
Anto
Nius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan
Hukum, Djambatan, Jakarta, 2000
Iskandar.
A Gani, Perspektif Yudisian Penyelesaian
Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, Syiah Kuala University Press, Banda Aceh, 2010
Muhammad
Tahir Azhari, Negara
Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam,
Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Prenada Media, Jakarta,
2003
______________, Negara
Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya, Penerbit
Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta
Ridwan HR, Hukum
Administrasi Negara, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2011
Wijono R, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Kencana,
Jakarta, 2006
B. Peraturan
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Implimentasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14
tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian
Republik Indonesia
C.
Internet
Arga
Wahyu, Konsep Negara Hukum, http://argawahyush.blogspot.com/2013/04/
konsep-negara-hukum.html, diakses pada
tanggal 19
April 2013, 05.08.
Jimly
Asshiddiqie, Majalah Hukum Nasional, Gagasan Negara hukum Indonesia, web http://perpustakaan.bphn.go.id/index.php/searchkatalog/download
Databyd/38953/ MHN120121.pdf
Jimly Asshiddiqie.
Penegakan Hukum, web http://jimly. com/ makalah/ namafile/ 56/ Penegakan_Hukum.pdf.
Kesimpulan.com, Teori Negara Hukum, http://www.kesimpulan.com/2009/05/
teori-negara-hukum.html
TEMPO.CO, https://id.berita.yahoo.com/kepolisian-paling-sering-dilaporkan-langgar-ham-224546635.html diakses pada tanggal 3 Jan 2014.
[1] Muhammad Tahir Azhari, Negara Hukum Suatu Studi
tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada
Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Prenada Media, Jakarta, 2003, hlm 17
[2] Ridwan
HR, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Gravindo Persada,
Jakarta, 2011, hlm 2
[3] Muhammad Tahir Azhari, Op.Cit hlm 88-89
[4] Ibid, hlm 89
[5] Kesimpulan.com, Teori
Negara Hukum, http://www.kesimpulan.com/2009/05/teori-negara-hukum.html
[6] Arga Wahyu, Konsep Negara Hukum, http://argawahyush.blogspot.com/2013/04
/konsep-negara-hukum.html, Jumat 19 April
2013, 05.08.
[7]
Muhammad Tahir Azhari, Op.Cit, hlm 90
[8] Jimly Asshiddiqie,
Majalah Hukum Nasional, Gagasan Negara
hukum Indonesia, web
ttp://perpustakaan.bphn.go.id/index.php/searchkatalog/downloadDatabyId/38953/MHN120121.pdf
[9] Muhammad Tahir Azhari, Op.Cit, hlm 92-93
[10] Ibid, hlm 93
[11]
Jimly Asshiddiqie. Penegakan Hukum, web http://jimly. com/ makalah/
namafile/ 56/ Penegakan_Hukum.pdf.
[12] Anto Nius Sujata,Reformasi Dalam Penegakan Hukum,Jakarta,Djambatan,2000,hlm
28
[13] ISkandar. A Gani, Perspektif Yudisian Penyelesaian Kasus
Pelanggaran HAM Berat di Indonesia. Syiah Kuala University Press, Banda Aceh,
hlm 2
[14]
R.Wijono, Pengadilan Hak Asasi
Manusia, Jakarta, Kencana,2006,
hlm 9.
[15] TEMPO.CO, https://id.berita.yahoo.com/kepolisian-paling-sering-dilaporkan-langgar-ham-224546635.html
diakses pada tanggal 3 Jan 2014.






" alt="LOGOOOO" border="0" />
Tidak ada komentar:
Posting Komentar