LOGOOOO" alt="LOGOOOO" border="0" />

HUKUM DAN HAM

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Konstitusi kita mengakui bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (amandemen ketiga), Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan dan keadilan. Konsep Negara hukum yang berkembang  diantaranya konsep negara hukum berdasarkan pertama Al-Qur’an dan Sunnah atau Nomokrasi Islam, kedua negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtstaat, ketiga negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon rule of law, keempat konsep Negara hukum sosialist legality, dan kelima  konsep negara hukum pancasila.

Sebagai Negara hukum sudah barang tentu memiliki ciri-ciri sebagai Negara hukum diantaranya adalah supremasi hukum yang artinya bahwa menempatkan hukum yang paling teratas atau kekuasaan tertinggi diatas, disamping itu juga memiliki ciri menjamin atau perlindungan terhadap HAM sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  menyebutkan bahwa :

1

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam kuliah perdana Hukum dan HAM yang disampaikan oleh bapak Dr. Iskandar A.Gani. SH.,M.Hum, juga memberikan pandangan atau rumusan HAM yaitu merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia yang bersifat universal dan abadi, sehingga harus dilindungi dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun kecuali oleh Undang-Undang atau putusan pengadilan.

Dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, bahwa:

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Disamping membentuk Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, guna untuk menjamin penegakan hukum dan penyelesaiaan terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM, maka membentuk pengadilan Khusus yaitu melalui Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Polri sebagai alat Negara yang memiliki tugas pokok sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri sebagai alat Negara dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang  Kepolisian RI, diharukan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Dalam menjalankan tugas kadang-kadang polri dituding telah melakukan pelanggaran HAM walaupun dalam pelaksanaannya bahwa polri sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau SOP.

 

B.  Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang muncul dan perlu mendapatkan jawaban adalah :

1.    Kejahatan dalam bentuk apa saja yang merupakan pelanggaran HAM, yang sering dilakukan oleh anggota Polri pada saat melaksanakan tugas?

2.    Bagaimana penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran HAM pada saat melaksanakan tugas?

  

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Kerangka Pemikiran

 

1.    Bentuk Negara Hukum

 

Menurut Muhammad Tahir Azhary memahami istilah Negara hukum merupakan suatu pengertian umum yang dapat dikaitkan dengan berbagai konotasi. Dalam tulisan ini yang dimaksud dengan Negara hukum, bukan saja konsep Negara hukum sebagaimana dipahami di barat yaitu rechsstaat dan rule of law, tetapi juga nomokrasi Islam, Negara Hukum Pancasila, dan mungkin pula socialis legality.[1]

Secara embrionik, gagasan negara hukum telah di kemukakan oleh Plato, ketika ia menulis Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya, sementara dalam dua tulisan pertama,Politea dan Politicos, belum muncul istilah negara hukum. Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik[2].

4

Muhammad Tahir Azhari  juga menyebutkan bahwa Pemikiran Negara hukum di barat dimulai sejak Plato dengan konsep nya adalah “hukum penyelenggaraan Negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik yang disebutnya dengan istilah nomoi  kemudian ide tentang Negara hukum atau rechtsstaat  mulai popular kembali pada abad ke 17 sebagai akibat dari politik di Eropa yang di dominir oleh absolutisme.[3]

Menurut Padmo Wahyono dalam bukunya konsep yuridis Negara Hukum Indonesia, yang dikutip oleh Muhammad Tahir Azhari, menjelaskan bahwa Konsep Stahl tentang Negara hukum ditandai oleh empat unsure pokok yaitu : (1) pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia; (2) Negara didasari dengan teori trias politica; (3) pemerintah diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang (wetmatig bestuur); dan (4) ada peradilan Administrasi yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige  overheidsdaad). Gagasan Negara hukum yang berasal dari Stahl ini dinamakan Negara hukum formil, karena lebih menekankan pada suatu pemerintahan yang berdasarkan Undang-Undang.[4]

Di negara-negara Eropa Kontinental, konsep negara hukum tersebut, selanjutnya dikembangkan oleh Immanuel Kant, Friederich Julius Stahl, Fichte, Laband, Buys dan lain-lainnya, yang terkenal dengan istilah konsep rechtsstaat, sedangkan di negara-negara Anglo Saxon lahirlah konsep yang semacam, yang terkenal dengan konsep ”rule of law”[5]

Sistem hukum rechtstaat  adalah sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sitematis yang ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60 % negara Indonesia menganut sistem ini. Konsep rechtstaat bertumpu pada asas legalitas dalam kerangka adanya aturan Perundang-Undangan yang tertulis dan menitik beratkan kepastian. Pendekatan yang ditekankan adalah keadilan berdasarkan hukum dalam artian yang seluas-luasnya.[6]

Di Negara-negara Anglo-Saxon berkembang pula suatu konsep Negara hukum yang bermula dipelopori oleh A.VDicey (dari inggris) dengan sebutan “rule of law”. Konsep ini menekankan ada tiga tolak ukur atau unsure utama yaitu : (1) supremasi hukum atau supremacy of law; (2) persamaan di depan hukum atau equality before the law; dan (3) konstitusi yang didasarkan atas hak-hak perorangan atau the constitution based on individual rights. Perbedaan yang menonjol antara konsep rechsstaat dan rule of law ialah pada konsep yang pertama peradilan administrasi Negara merupakan suatu sarana yang sangat penting dan sekaligus pula cirri yang menoncol pada rechsstaat itu sendiri. Sebaliknya pada rule of law, peradilan administrasi tidak diterapkan, karena kepercayaan masyarakat yang demikian besar kepada peradilan umum, ciri yang menonjol pada konsep rule of law  ialah ditegakkannya hukum yang adil dan tepat (just law)  [7]

Dari pembahasan dalam paragraf –paragraf diatas yang jadi pertanyaan bahwa sistem atau konsep Negara hukum  dalam bentuk apa yang diterapkan di Indonesia? Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (amandemen ketiga), dengan jelas ditegaskan bahwa, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Dalam tulisan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. yang berjudul Gagasan Negara hukum Indonesia menjelaskan bahwa Dalam rangka perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dalam Perubahan Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggeris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’. Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya.[8]

Dari penjelasan Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945). Kalimat kalimat itu ialah “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Karena digunakan istilah “rechtsstaat”, maka timbul pertanyaan “rechtsstaat” atau negar hukum bagaimanakah yang dianut oleh Indonesia?apakah identik dengan Eropa Kontinental atau tidak?dengan kata lain apakah “rechtsstaat” dalam penjelasan UUD 1945 itu merupakan suatu genus begrip sehingga dengan demikian dalam kaitan dengan UUD1945 adakah suatu pengertian khusus dari istilah “rechtsstaat”sebagai genus begrip itu? Diskusi tentang rechtsstaat sering dilakukan, bahkan ada kecendrungan mengarah ke interpretasi yang mengarah ke rule of law .[9]

Oemar Senoadji dalam bukunya peradilan bebas negara hukum yang dikutip oleh Tahir Azhari, berpendapat bahwa Negara Hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Karena Pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan Negara Hukum Pancasila. Salah satu ciri pokok dalam Negara Hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap freedom of religion atau kebebasan beragama. Tetapi, kebebasan beragama di Negara Hukum Pancasila selalau dalam konotasi yang positif, artinya tiada tempat bagi atheisme atau propaganda anti agama di Bumi Indonesia.[10]

2.    Penegakan Hukum dan HAM

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  menyebutkan bahwa :

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

 

Penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.[11] Dengan demikian penegakan HAM dapat diartikan bahwa tindakan untuk terujutnya nilai moral dan etika dalam kehidupan secara universal.

Pembahasan HAM tidak boleh sekedar tertumpuk kepada analisa mengenai aplikasi HAM dalam praktiknya, tetapi juga harus mencakup penyikapan mengenai apa yang ingin di capai oleh penegakan hukum itu sendiri.[12]

Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pelanggaran HAM berbunyi

Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,menghalangi,membatasi,dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak mendapatkan,atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Untuk menjamin tanggung jawab Negara dalam penegakan HAM pemerintah juga telah mengeluarkan UU khusus  tentang pengadilan HAM sebagai landasan legal dalam menyelesaikan tindakan pelanggaran HAM.  Undang-Undang pengadilan HAM sebagaian besar mengadopsi Statuta Mahkamah Kejahatan Internasional atau Statuta Roma dan merupakan Peradilan Khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.[13]

Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa yang dimaksut dengan pengadilan Hak Asasi Manusia atau pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran ham berat. Jika apa yang di maksut dalam pengadilan HAM seperti yang ditentukan di dalam PAsal 1 angka 3 dikaitkan dengan PAsal 2 yang menetukan bahwa Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum, dalam pasal 4 menentukan bahwa pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memmutus perkara pelanggaran HAM yang berat, maka menjadi jelas bahwa yang dimaksut dengan pengadilan HAM adalah pengadilan yang berada dilingkungan peradilan umum yang hanya bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat saja.[14]

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 berbunyi bahwa : Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi : a. kejahatan genosida; b. kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kemudian dalam Pasal 8 menjelaskan yang termasuk dalam  Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

a. membunuh anggota kelompok;

b.  mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;

c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;

d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau

e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

 

Dalam Pasal 9 menjelaskan Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

a.  pembunuhan;

b. pemusnahan;

c. perbudakan;

d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

f.   penyiksaan;

g.  perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

i.   penghilangan orang secara paksa; atau

j.   kejahatan apartheid.

 

 

3.    POLRI dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Polri yang dalam pelaksanaan tugasnya memiliki tugas pokok sebagaimana yang di tuangkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelaksanaan kepada masyarakat.

Dari isi Pasal tersebut dalam hal ini Polri dituntut harus selalu senantiasa tampil menyenangkan hati masyarakat dan diterima dalam masyarakat sedangkan dalam tugas penegakan hukum Polri dituntut harus berani, kuat, walaupun terkadang terpaksa melakukan kekerasan. Dalam pelaksanan tugas pokok sebagaimana disebut dalam pasal 13, polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002).

Dalam ketentuan umum dari penjelasan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.tidak hany itu dalam paragraf selanjutnya juga dijelaskan Undang-Undang ini mengatur pula pembinaan profesi dan kode etik profesi agar tindakan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, moral, maupun secara teknik profesi dan terutama hak asasi manusia.

Begitu pentingnya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia karena menyangkut harkat dan martabat manusia, Negara Republik Indonesia telah membentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mempedomani dan menaati ketentuan Undang-Undang di atas.

Disamping Undang-Undang tersebut di atas, polri sebagai alat Negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan menegakkan Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penegak hukum, polri melahirkan atau membentuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polisi sebagai penegak hukum dalam pelaksaan tugas dan kewenanganya sebagai pelindung masyarakat, anggota polri wajib memperhatikan azas legalitas, azas nesesitas dan azas proporsionalitas, namun sering dihadapkan dengan sistusi yang mengharuskan untuk menggunakan gesekan fisik sepanjang dibenarkan oleh hukum terutama berkaitan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan. Berkaitan dengan legalitas penggunaan kekerasan oleh polisi dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penegak hukum diatur dalam :

1.    Ketentuan Internasional yang bersifat Universal.

a.    Pasal 3 Code of Conduct berbunyi aparat penegak hukum boleh menggunakan kekerasan hanya jika benar-benar diperlukan.penggunaan kekuatan atau tindakan keras.

b.    Kongres PBB tentang Prevention of Crime and Treatment offender di Havana, Kuba (1990) telah diadopsi prinsip-prinsip dasar yang memuat ketentuan tentang syarat-syarat penggunaan senjata api, yaitu:

1.    Petuas penegak hukum dapat menggunakan senjata api untuk membela diri, untuk menghadapi kondisi terbunuh atau luka berat terhadap ancaman fisik pribadi.

2.    Untuk mencegah atau persiapan khususnya terhadap kejahatan yang membahayakan kehidupan.

3.    Untuk menangkap seseorang dalam kondisi yang berbahaya dalam melawan kejahatan.

4.    Untuk mencegah seseorang melarikan diri dan kecuali dalam kondisi yang mendesak untuk mencapai tujuan.

2.    Ketentuan Nasional / Hukum positf

a.    Pasal 50 KUHP, melaksanakan perintah Undang-Undang;

b.    Pasal 51 KUHP, bertindak atas perintah jabatan.

c.    Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berkaitan dengan dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.  

3.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

a.    Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu Pasal 4 tentang Prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian meliputi:

1.    legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuaidengan hukum yang berlaku;

2.    nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;

3.    proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus

4.    dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan;

5.    kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum;

6.    preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan

7.    pencegahan;

8.    masuk akal (reasonable), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.

b.    Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implimentasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu dalam Pasal 45 disebut, Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan dengan menggunakan kekuatan/ tindakan keras harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1.    tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu;

2.    tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan;

3.    tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah;

4.    tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum;

5.    penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum;

6.    penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi;

7.    harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan

8.    kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.

B.  Jawaban Permasalahan

1.    Bentuk pelanggaran HAM  yang sering dilakukan oleh anggota Polri pada saat melaksanakan tugas

Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat dan bukan malah sebaliknya melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng nama institusi Polri.

Dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak merincikan keseluruhan kejahatan yang di kategorikan merupakan pelanggaran HAM dan hanya merumuskan bentuk dari pelanggaran HAM berat saja dan di adili melalui pengadilan HAM.pelanggaran HAM jika kita telaah yang menjadi substansi dari Undang-Undang Nomor 36 tentang Hak Asasi Manusia merupakan Hak Hak yang bersifat sangat mendasar dan kerap terabaikan oleh kita semua.

Praktik perbuatan pelanggaran HAM yang kerap terjadi dilingkungan Polri dan menjadi sorotan publik yaitu berkaitan tugas polri dalam melakukan tindakan represif  seperti saat melakukan penangkapan, penggeledahan, pemeriksaan, penahanan dan mungkin banyak lainnya yang menjadi sorotan dari publik termasuk juga berkaitan dengan penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api pada saat menjalankan tugas. Pembenahan diri institusi polri berkaitan dengan penegakan hukum dengan mengadakan strategi polri seperti pembentukan prinsip standar HAM bagi polri dengan tujuan untuk menjadikan polri dalam pelaksanaan tugas lebih professional dan proporsional khususnya bidang penegakan hukum.

Berdasarkan data yang penulis kutip dari majalah tempo, yang poskan oleh yahoo.com. bersumber dari Komnas HAM, mejelaskan bahwa lembaga yang paling banyak melakukan pelanggaran HAM adalah Institusi dari Polri. Yaitu sebanyak 1.785 kasus, dengan jenis pelanggaran yang sangat berfariasi diantaranya diskriminasi proses hukum, lambatnya pelayanan, pemeriksaan yang tak adil, kriminalisasi, minimnya hak informasi atas proses hukum.[15]

Dalam melakukan tindakan preventif dan represif polri memang sering dituding melakukan pelanggaran HAM, walaupun tindakan tersebut sudah sesuai dengan apa yang menjadi Standar Operasinal Prosudur (SOP). Dapat kita beri contoh misalnya, anggota Polri dalam menangani massa yang melakukan unjuk rasa dengan anarkis, dan dengan jelas bahwa apa yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta dapat membahayakan nyawa orang lain. Maka apabila polri tidak bertindak dianggap pembiaran dan berkesan bahwa polri malah mem-beckup, dan apabila polri melakukan tindakan upaya paksa maka dianggap melakukan pelangaran HAM. 

2.    Penegakan  Hukum Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran HAM Pada Saat Melaksanakan Tugas

   Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa Indonesia merupakan Negara hukum, pengakuannya jelas tercantum dalam UUD 1945 amandemen ke empat, sebagai Negara hukum, HAM merupakan syarat mutlak harus dilindungi secara universal, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam kehidupan sehari-hari tudingan pelanggaran HAM kerap terdengar, berbanding terbalik bahwa sangat jarang terdengar sebutan pendukung HAM bahkan istilah pendukung HAM terasa aneh dan asing dibicaran.  Polri dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM dapat saja melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM yang seharusnya menegakkan dan melindungi HAM. Sebagai makhluk ciptaan yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki banyak kekurangan, tatkala dalam penegakan hukum kerap melakukan hal–hal yang di anggap melanggar HAM, seperti dalam hal pelaksanaan tugas penangkapan, penahanan, penggeledahan dan sebagainya.

Sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya bahwa wewenang penegakan hukum dalam melakukan kekerasan dapat dibenarkan oleh aturan hukum sebatas  dapat dipertanggung jawabkan. Sifat kesewenang-wenangan setiap anggota polri dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang seharusnya melakukan penegakan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat harus dipertanggung jawabkan berdasarkan hukum yang berlaku. Pertanggung jawaban terhadap perbutan kesewenang-wenang dalam pelaksanaan tugas dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 ayat (6) menyebutkan bahwa :

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Dari isi pasal tersebut cukup jelas menyatakan bahwa di tujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali dalam hal bertindak sewenang-wenang, dalam praktiknya pelaku pelanggaran HAM adalah cendrung pemerintah pada umumnya khususnya termasuk Polri, yang dikarnakan memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan terhadap HAM terhadap rakyatnya, dan jika perbuatan dilakukan individu atau perorangan maka dianggap itu merupakan sebuah tindakan kejahtan dan masuk ranah pidana.

Indikasi adanya pelanggaran HAM, dalam hal ini Komnas menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat  yang kemudian dilakukan proses sebagaimana ketentuan yang telah ada. Berdasarkan hasil dari peyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dan terbukti adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya polri maka Komnas HAM sebagai instansi yang diberi wewenang penanganan pelanggaaran HAM dapat melakukan mediasi atas persetujuan dua belah pihak. Dan berkaitan dengan tidak diselesaikannya melalui mediasi, maka Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada Polri untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi. apabila berdasarkan penyelidikan   yang dilakukan oleh Komnas HAM bahwa telah terjadi pelangaran HAM berat maka penyelidik melaporkan tentang adanya kasus pelanggaran HAM berat tersebut kepada penyidik dalam hal ini Jaksa Agung dan kemudian membentuk Hakim Ad-Hock.

Pada prinsipnya setiap anggota polri yang melakukan perbuatan pidana dan lebih-lebih terbukti melakukan pelanggaran HAM berat dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana atawa pelanggaran HAM maka, personil Polri dapat disidangkan melalui siding Kode Etik Profesi, dengan putusan layak atau tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Sebagai Negara hukum maka konsekwensinya apa yang telah diperbuatkan maka akan menuai sanksi dari perbuatannya seperti halnya anggota polri yang melakukan perbuatan pidana yang dinyatakan melanggar kode etik sebagai polisi tentunya berakibat kepada hukum.

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

 

1.    Konstitusi mengakui bahwa Indonesia merupakan Negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ke empat, bentuk negara hukum di Indonesia lebih kepada konsep rechtstaat, sebagaimana dalam penjelasan UUD 1945. Konsep rechtstaat di Indonesia tidak identik dengan konsep Eropa Kontinental dan bahkan mendekati juga pada konsep rule of law.

2.    Konsep Negara hukum Indonesia mempunya cirri khas Indonesia, Karena Pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan Negara Hukum Pancasila, yang menjadi cirri khas adanya kebebasan memeluk agama dan tidak member celah bagi kelompol atheis.

3.    Polri sebagai aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan prefentif dan represif senantiasa menjunjung akan Hak Asasi Manusia, berkaitan dengan melakukan tindakan-tindakan penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum harus berpegang teguh kepada ketentuan yang berlaku.

4.   


Bentuk pelanggaran HAM yang terbukti dilakukan oleh aparat penegak hukum harus dapat dipertanggung jawabkan dan jika terbukti melakukan pelangggaran HAM, maka terhadap anggota polri dapat di sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan putusan layak atau tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

B.     Saran

 

1.      Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menyadari bahwa sangat banyak kekurangan baik itu berkaitan dengan bahasa, susunan dan dalam menganalisa, guna untuk sesempurnaan makalah ini diharapkan kepada dosen pengasuh mata kuliah Hukum dan HAM memberikan masukan dan kritikan.

2.      Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri,  maka penulis menganggap bahwa perlu adanya penyuluhan perlindungan HAM dari komnas HAM, baik itu kepada anggota Polri maupun kepada masyarakat pada umumnya.

    

 

DAFTAR PUSTAKA

A.  Buku

Anto Nius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Djambatan, Jakarta, 2000

 

Iskandar. A Gani, Perspektif Yudisian Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, Syiah Kuala University Press, Banda Aceh, 2010

 

Muhammad Tahir Azhari, Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Prenada Media, Jakarta, 2003

 

______________, Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta

 

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2011

 

Wijono R, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Kencana, Jakarta, 2006

B.  Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

 

Undang-Undang Nomor 2  Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

 

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implimentasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011 tentang  Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia

 


C.  Internet

 

Arga Wahyu, Konsep Negara Hukum, http://argawahyush.blogspot.com/2013/04/ konsep-negara-hukum.html, diakses pada tanggal 19 April 2013, 05.08.

 

Jimly Asshiddiqie, Majalah Hukum Nasional, Gagasan Negara hukum Indonesia, web http://perpustakaan.bphn.go.id/index.php/searchkatalog/download Databyd/38953/ MHN120121.pdf

 

Jimly Asshiddiqie. Penegakan Hukum, web http://jimly. com/ makalah/ namafile/ 56/ Penegakan_Hukum.pdf.

 

Kesimpulan.com, Teori Negara Hukum, http://www.kesimpulan.com/2009/05/ teori-negara-hukum.html

 

TEMPO.CO, https://id.berita.yahoo.com/kepolisian-paling-sering-dilaporkan-langgar-ham-224546635.html diakses pada tanggal 3 Jan 2014.

 

 



[1] Muhammad Tahir Azhari, Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Prenada Media, Jakarta, 2003, hlm 17

[2] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2011, hlm 2

[3] Muhammad Tahir Azhari, Op.Cit  hlm 88-89

[4]  Ibid, hlm 89

[6] Arga Wahyu, Konsep Negara Hukum, http://argawahyush.blogspot.com/2013/04 /konsep-negara-hukum.html, Jumat 19 April 2013, 05.08.

[7] Muhammad Tahir Azhari, Op.Cit, hlm 90

[8] Jimly Asshiddiqie, Majalah Hukum Nasional, Gagasan Negara hukum Indonesia, web ttp://perpustakaan.bphn.go.id/index.php/searchkatalog/downloadDatabyId/38953/MHN120121.pdf

[9] Muhammad Tahir Azhari, Op.Cit, hlm 92-93

[10]  Ibid, hlm 93

[11] Jimly Asshiddiqie. Penegakan Hukum, web http://jimly. com/ makalah/ namafile/ 56/ Penegakan_Hukum.pdf.

[12] Anto Nius Sujata,Reformasi Dalam Penegakan Hukum,Jakarta,Djambatan,2000,hlm 28

[13] ISkandar. A Gani, Perspektif Yudisian Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia. Syiah Kuala University Press, Banda Aceh, hlm 2

[14]  R.Wijono, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kencana,2006, hlm 9.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Label

Pengunjung Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto saya
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Pendidikan S1 Hukum Unmuha Aceh, S2 Hukum Unsyiah Banda Aceh Dinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh Fungsi Penyidikan

HUKUM DAN HAM

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Konstitusi kita mengakui bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan da...

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

Cari Blog Ini

Blog Archive

Contact online

Contact online

About

Recent Posts

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.