LOGOOOO" alt="LOGOOOO" border="0" />

PLEDOI


NOTA PEMBELAAN / PLEDOI
PERKARA PIDANA No :  212  / Pid – B/ 2013/  PN- BNA

Kepada Yth
Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara pidana
No :  212    / Pid – B/2013/PN- BNA
di –
Pengadilan

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini : Rahmat Muliadi, SH Advokad / Penasihat hukum berkantor pada Law office dan Patners beralamat di jln. Indra Budiman No. 15 Lampulo Banda Aceh, berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 April 2013, dengan ini selaku penasihat hukum dari terdakwa akan mengajukan sekaligus membacakan pembelaan / Pledoi dalam persidangan ini atas perkara pidana yang dilakukan kepada Klien kami :
Nama                        : Amin Bin Muhammad
TTL                          : Desa Meunasah Tunong, 12 Januari 1986
Umur                        : 26 th
Jenis kelamin            : Laki-laki
Kewarganegaraan    : Indonesia
Tempat tinggal         : Desa Meunasah tunong Kec. Muntasik Kb. Aceh Besar
Agama                      : Islam
Pekerjaan                  : Mahasiswa
Pendidikan               : SMU (tamat)

Bapak Majelis Hakim yang kami muliakan,
saudara Penuntut Umum yang  kami hormati
Bahwa terdakwa Amin Bin Muhammad dihadapkan diperdidangan ini dengan dakwaan berlapis, dengan Nomor Register  : PDM-75/ BNA/ 04/ 2013, yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum, SAID MARDHAWAHDAN, SH, SANDY SAPUTRA, SH dan YEPI ARDIANSYA, SH
Dakwaan :
Kesatu             : Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 45 tahun 2009 tentang Narkotika
Kedua             : Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No 45 tahun 2009 tentang Narkotika
Setelah melalu proses pembuktian terhadap terdakwa Amin Bin Muhammad dituntut bedasarkan surat tuntutan Nomor  Register  : PDM-75/ BNA/ 04/ 2013, tanggal 22 April 2013 yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum SAID MARDHA WARDHAN, SH, SANDY SAPUTRA, SH dan YEPI ADRIAN, SH yang issinya adalah :
1.      Menyatakan terdakwa Amin Bin Muhammad terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman” dan “penyalah gunaan Narkotika Gol I bagi diri sendiri”  sebagaimana  dimaksud dalam pasal 112 (2) Jo Pasal 127 (1) Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang Narkotika.

2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amin Bin Muhammad dengan pidana  penjara selama   1 (satu) tahun.

3.      Menjatuhkan pidana denda Rp. 3.000
Subsider 2 (dua) bulan penjara.

Bapak Majelis Hakim yang kami muliakan,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati

Sebelum kami membacakan nota pembelaan atau Pledoi maka sepatutnya puji dan syukur kita terlebih dahulu kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnyakepada kita semua sejak dimulainya persidangan ini.
Pada kesempatan ini kami selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang terhormat yang telah memimpin persidangan ini dengan penuh kearifandan kebijakan serta memberikan kesempatan yang cukup kepada kami untuk melakukan pembelaan perkara ini. Dan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum karena dalam persidangan perkara ini telah berusaha untuk membuktikan dakwaannya.
Setelah mendengar dan membaca surat tuntutan pidana atas terdakwa  Amin Bin Muhammad, kami selaku penasihat hukum menyampaikan pembelaan  atau pledoi ini.

FAKTA DIPERSIDANGAN
a.       Keterangan Saksi
Saksi Penangkap Ronal dan Ruli, dipersidangan dibawah sumpahdan memberikan keterangan sebagai berikut :
1.      Saksi Ronal dan Ruli menjelaskan bahwa benar pada hari senin tanggal 15 April 2013 sekira pukul  20. 00 wib bertempat dikelas praktek hukum fakultas hukum Unmuha yang beralamat di jln Kampus Unmuha  desa Bathoh Lhung bata Kodya Banda Aceh, telah melakukan penangkapan terhadap sdr. AMIN Bin MUHAMMAD dalam perkara tindak pidana narkotika;
2.      Saksi Ronal dan Ruli menjelaskan bahwa melakukan penangkapan terhadap sdr AMIN Bin MUHAMMAD berdasarkan informasi yang diperoleh saksi  dari masyarakat;
3.      Saksi Ronal dan Rulli menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap sdr AMIN Bin MUHAMMAD, sdr Amin sedang menggunakan Narkotika Jenis Shabu-shabudan pada saat dilakukan penggeledahan, saksi menemukan barang bukti Shabu sebanyak 7 (tujuh) gram yang dibungkus dengan plastik bening didalam tas milik sdr Amin Bin Muhammad.

b.      KETERANGAN TERDAKWA
Keterangan Terdakwa Amin Bin Muhammad didepan persidangan pada pokoknya menerangkan  sebagai berikut:
1.      Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari senin tanggal 15 April 2013 sekira pukul  20. 00 wib bertempat dikelas praktek hukum fakultas hukum Unmuha yang beralamat di jln Kampus Unmuha  desa Bathoh Lhung bata Kodya Banda Aceh, oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh;
2.      Terdakwa mengakui bahwa, pada saat ditangkap, terdakwa sedang menggunakan Shabu dan mengakui bahwa benar shabu yang ditemukan merupakan milik terdakwa yang diperoleh dari sdr Nyak Mat (DPO);
3.      Terdakwa menjelaskan bahwa barang bbukti shabu yang ditemukan dalam tas milik terdakwa tidak ada niat untuk di jual melainkan untuk digunakan oleh terdakwa.

c.       SURAT.
1.      Hasil pengujian secara Labolatoris terhadap barang bukti milik terdakwa AMIN Bin MUHAMMAD yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan hasil pengecekan dinyatakan bahwa  benar Barang Bukiti tersebut merupakan Narkotika Gol I jenis Shabu- shabu atau methamphetamine.
2.      Berdasarkan Hasil tes Urine milik tersangka terdakwa AMIN Bin MUHAMMAD yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh dengan hasil yang diperoleh bahwa  sdr. terdakwa AMIN Bin MUHAMMAD (+) positif menggunakan shabu – shabu.
ANALISA HUKUM
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka saya selaku penasihat hukum menganalisa bahwa, terhadap perbuatan yang dilakukan sdr Amin Bin Muhammad patut diduga sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi saya selaku penasihat hukum sdr Amin Bin Muhammad tidak sependapat dan tidak bisa menerima dengan apa yang di tuntut oleh jaksa penuntut, karena kami menilai bahwa secara hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan atas ketergantungan atau candu.dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap apa yang dilakukan oleh terdakwa.
Adapun alasan penasihat hukum menjelaskan demikian bahwa, dalam tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum seharusnya melihat sebab akibat dari perbuatan yang dilakukan dan seharusnya membuat tuntutan melihat dari hal-hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa merupakan pecandu yang sudah ketergantungan dan perlunya perhatian khusus juga tersangka awal mulanya menggunakan shabu bermula dari bujukan dan perdayaan dari lingkungan sosial terdakwa bertempat tinggal. Dan sebagaimana dimaksut dalam pasal 54 UU No 45 tahun 2009 ttg Narkotika.
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN.
Atas dasar saya selaku penasihat hukum terdakwa, berdasarkan semua dalil- dalil yang telah diraikan diatas, agar kiranya majelis Hakim memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.dan hukuman seringan ringannya, dengan pertimbangan bahwa :
1.      Terdakwa masih bisa disadari dan menyadari akan perbuatannya melaggar peraturan perundang-undangan;
2.      Terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan ;
3.      Terdakwa masih terlalu muda dan masih punya masa depan;
4.      Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan
5.      Terdakwa merupakan tumpuan dari dari keluarga yang mana orang tua sudah tidak sanggup lagi untuk bekerja dengan demikian memiliki tanggung jawab yang besar untuk menafkahi adik-adik terdakwa yang masih kecil,
Sebagai pertimbangan tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis Hakim memberikan penempatan terhadap terdakwa  Amin Bin Muhammad di Rehabilitasi di dalam lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian Nota Pembelaan / Pledoi ini kami sampaikan atas perhatian dan pertimbangan yang seksama dari Majelis Hakim kami ucapkan terima kasih.
Banda Aceh, 24 April 2013
Hormat kami
Penasihat Hukum Terdakwa

RAHMAT MULIADI, SH

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Label

Pengunjung Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto saya
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Pendidikan S1 Hukum Unmuha Aceh, S2 Hukum Unsyiah Banda Aceh Dinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh Fungsi Penyidikan

HUKUM DAN HAM

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Konstitusi kita mengakui bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan da...

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

Cari Blog Ini

Blog Archive

Contact online

Contact online

About

Recent Posts

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.