Pembuktian dalam Hukum PIdana
PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA
Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang
cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan
kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat
bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim membuktikan
kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap SH).
Ruang Lingkup Pembuktian
1. Sistem pembuktian
2. Jenis alat bukti
3. Cara menggunakan dan nilai
4.
Kekuatan
pembuktian masing-masing alat bukti
Sistem Pembuktian
1.
Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau ”conviction intime”
2.
Sistem
pembuktian menurut undang-undang secara positif atau ”wettelijk stesel”
3.
Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis atau ”laconvictioan
raisonel”
4.
Sistem
pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau ”negatif wettelijk
stesel”
Teori/Sistem Pembuktian
1.
Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka (conviction intime)
Terbukti tidaknya kesalahan terdakwa semata-mata
ditentukan atas penilaian keyakinan atau perasaan hakim. Dasar hakim membentuk
keyakinannya tidak perlu didasarkan pada alat bukti yang ada.
2. Sistem pembuktian
berdasarkan undang-undang secara positif (positif wettelijk bewijs theori)
Apabila suatu perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai
dengan alat-alat bukti sah menurut undang-undang, maka hakim harus menyatakan
terdakwa terbukti bersalah tanpa mempertimbangkan keyakinannya sendiri
3.
Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction
rasionnee)
Putusan hakim didasarkan atas keyakinannya tetapi
harus disertai pertimbangan dan alasan yang jelas dan logis. Di sini
pertimbangan hakim dibatasi oleh reasoning yang harus reasonable.
4.
Sistem
pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijk
bewijs theorie)
-
Sistem
pembuktian ini berada diantara sistem positif wettelijk dan sistem conviction
resionnee
-
Salah
tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan pada
cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.
Jadi sistem pembuktian yang dianut peradilan pidana
Indonesia adalah sistem pembuktian ”negatief wettelijk
stelsel” atau sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif yang
harus:
-
Kesalahan
terbukti dengan sekurang-kurangnya ”dua alat bukti yang sah”
-
Dengan
alat bukti minimum yang sah tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa telah
terjadi tindak pidana dan terdakwalah pelakunya.
Sistem Pembuktian Yang Dianut Indonesia
-
Pasal
183 KUHAP ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali
apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah
yang bersalah melakukannya”.
Prinsip Minimum Pembuktian
Asas minimum pembuktian merupakan prinsip yang
mengatur batas yang harus dipenuhi untuk membutikan kesalahan terdakwa yaitu :
-
Dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (dengan hanya satu alat bukti belum
cukup).
-
Kecuali
dalam pemeriksaan perkara dengan cara pemeriksaan ”cepat”, dengan satu alat
bukti sah saja sudah cupuk mendukung keyakinan hakim.
Prinsip Pembuktian
1.
Hal
yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
2.
Satu
saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
3.
Pengakuan
(keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.
BUKTI, BARANG BUKTI DAN ALAT BUKTI
BUKTI KUHAP tidak menjelaskan apa itu bukti. Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia, bukti ialah suatu hal atau peristiwa yang cukup untuk
memperlihatkan kebenaran suatu hal atau peristiwa. Tindakan penyidik membuat
BAP Saksi, BAP Tersangka, BAP Ahli atau memperoleh Laporan Ahli, menyita surat
dan barang bukti adalah dalam rangka mengumpulkan bukti. Dengan perkataan lain bahwa :
1. Berita Acara
Pemeriksaan Saksi;
2. Berita Acara
Pemeriksaan Tersangka;
3. Berita Acara
Pemeriksaan Ahli/Laporan Ahli;
4. Surat dan Barang
bukti yang disita, kesemuanya mempunyai nilai sebagai BUKTI.
BARANG BUKTI
Barang bukti ialah benda baik yang bergerak atau tidak
bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang mempunyai hubungan
dengan tindak pidana yang terjadi. Agar dapat dijadikan sebagai bukti maka
benda-benda ini harus dikenakan penyitaan terlebih dahulu oleh penyidik dengan
surat izin ketua pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya benda yang
dikenakan penyitaan berada. Kecuali penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pada
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu ada izin ketua pengadilan negeri
setempat.
Adapun benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan
adalah :
1. benda atau tagihan
tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari
tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana,
2. benda yang telah
dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk
mempersiapkannya.
3. benda yang
dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
4. benda yang khusus
dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
5. benda lain yang
mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
ALAT BUKTI
KUHAP juga tidak memberikan pengertian mengenai apa
itu alat bukti. Akan tetapi pada Pasal 183 KUHAP disebutkan ”Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua
alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana
benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Rumusan pasal ini
memberikan kita garis hukum, bahwa :
1. alat bukti diperoleh
dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan.
2. hakim mengambil
putusan berdasarkan keyakinannya.
3. keyakinan hakim
diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah.
Adapun alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP
ialah :
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa
KETERANGAN SAKSI
Keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana
yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri dengan menyebutkan alasan
pengetahuannya itu.
Syarat Sah Keterangan Saksi
1.
Saksi
harus mengucapkan sumpah atau janji (sebelum memberikan keterangan)
2.
Keterangan
saksi harus mengenaiperistiwa pidana yang saksi lihat sendiri dengan sendiri
dan yang dialami sendiri, dengan menyebutkan alasan pengetahuannya
(testimonium de auditu = terangan yang diperoleh dari orang lain tidak
mempunyai nilai pembuktian).
3.
Keterangan
saksi harus diberikan di sidang pengadilan (kecuali yang ditentukan pada pasal
162 KUHAP).
4.
Keterangan
seorang saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis
nullus testis).
5.
Pemeriksaan
menurut cara yang ditentukan undang-undang
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi
Yang memenuhi syarat sah keterangan saksi (5 syarat) :
1.
Diterima
sebagai alat bukti sah
2.
Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas (bersifat tidak sempurna dan tidak mengikat)
3.
Tergantung
penilaian hakim (hakim bebas namun bertanggung jawab menilai kekuatan
pembuktian keterangan saksi untuk mewujudkan kebenaran hakiki).
4.
Sebagai
alat bukti yang berkekuatan pembuktian bebas, dapat dilumpuhkan terdakwa dengan
keterangan saksi a de charge atau alat bukti lain.
KETERANGAN AHLI
Keterangan yang diberikan oleh orang memiliki keahlian
tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara pidana untuk
kepentingan pemeriksaan.
Syarat Sah Keterangan Ahli
1.
Keterangan
diberikan oleh seorang ahli
2.
Memiliki
keahlian khusus dalam bidang tertentu
3.
Menurut
pengetahuan dalam bidang keahliannya
4.
Diberikan
dibawah sumpah/ janji:
-
Baik
karena permintaan penyidik dalam bentuk laporan
-
Atau
permintaan hakim, dalam bentuk keterangan di sidang pengadilan
Jenis Keterangan Ahli
1.
Keterangan
ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan penyidik)
2.
Keterangan
ahli yang diberikan secara lisan di sidang pengadilan (atas permintaan hakim)
3.
Keterangan
ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/ penuntut hukum
DUA KETERANGAN AHLI = SATU ALAT BUKTI.
DUA KETARANGAN AHLI = DUA ALAT BUKTI.
Contoh merupakan satu alat bukti :
-
Keterangan
ahli A : Sebab matinya korban karena rusaknya jaringan otak
-
Ketarangan
ahli B : luka pada kepala korban menembus batok akibat peluru keliber 45
Contoh merupakan dua alat bukti :
-
Keterangan
Ahli A : Sebab kematian korban karena mati lemas akibat tersumbatnya saluran
pernafasan.
-
Keterangan
Ahli B : Sidik jari pada leher korban identik dengan sidik jari terdakwa.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli
1.
Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas
2.
Tidak
mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan
3.
Penilaian
sepenuhnya terserah pada hakim
SURAT
-
Surat
Keterangan dari seorang ahli
-
Memuat
pendapat berdasarkan keahliannya,
-
Mengenai
suatu hal atau suatu keadaan
-
Yang
diminta secara resmi dari padanya
-
Dibuat
atas sumpah jabatan, atau dikuatkan dengan sumpah
Contoh : Visum et Repertum
Ada 2 bentuk surat :
1.
Surat
Authentik/ Surat Resmi
-
Dibuat
oleh pejabat yang berwenang, atau oleh seorang ahli atau dibuat menurut
ketentuan perundang-undangan
-
Dibuat
atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
2.
Surat
Biasa/Surat Di Bawah Tangan
-
Hanya
berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Contoh : Izin Bangunan, Akte Kelahiran, Paspor, Kartu
Tanda Penduduk, Ijazah, Surat Izin Mengemudi, dll.
Nilai Kekuatan Pembuktian Surat
1.
Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas
2.
Tidak
mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan (lain halnya
dalam acara perdata)
3.
Penilaian
sepenuhnya terserah keyakinan hakim :
Dalam Acara Perdata, akta otentik menjadi bukti dari
kebenaran seluruh isinya, sampai dibuktikan kepalsuannya. Hakim harus mengakui
kekuatan akta otentik sebagai bukti diantara para pihak, sekalipun ia sendiri
tidak yakin akan kebenaran hasilnya.
Sifat Dualisme Laporan Ahli, Keterangan ahli dalam
bentuk pendapat/ laporan :
a)
Sebagai
alat bukti keterangan ahli :
Penjelasan Pasal 186:
Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada
waktu pemeriksaan oleh penyelidik atau penuntu umum yang dituangkan dalam
bentuk suatu laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima
jabatan atau pekerjaan.
b)
Sebagai
alat bukti surat
Pasal 187 c:
Surat keterangan dari seorang ahli yang membuat
pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu hal atau suatu
keadaan yang diminga secara resmi daripadanya.
KETERANGAN TERDAKWA
a.
Keterangan
terdakwa sendiri :
-
Pengakuan
bukan pendapat
-
Penyangkalan
b. Tentang
perbuatan yang ia sendiri
-
Lakukan,
atau
-
Ketahui
atau
-
Alami
c.
Dinyatakan
di sidang :
-
Keterangan
yang terdakwa berikan di luar sidang pengadilan dapat digunakan membantu
menemukan bukti di sidang.
Keterangan Terdakwa Diluar Sidang
Dapat digunakan membantu menemukan bukti disidang
asalkan:
-
Didukung
oleh suatu alat bukti yang sah
-
Mengenai
hal yang didakwakan kepadanya
Contoh : Berita Acara Tersangka oleh penyidik.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa
1.
Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas hakim tidak terikat dengan keterangan yang
bersifat pengakuan utuh/ murni sekalipun pengakuan harus memenuhi batas minimum
pembuktian
2.
Harus
memenuhi asas keyakinan hakim
3.
Dalam
Acara Perdata suatu pengakuan yang bulat dan murni melekat penilaian kekuatan
pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan.
PETUNJUK
1.
Perbuatan,
atau kejadian atau keadaan
2.
Karena
persesuainnya satu dengan yang lain
3.
Persesuainnya
dengan tidak pidana itu sendiri
4.
Menunjukkan
telah terjadi suatu tindak pidana, dan
5.
Siapa
pelakunya
Sumber Perolehan Petunjuk
Petunjuk hanya diperoleh dari :
-
Keterangan
saksi
-
Surat
-
Keterangan
terdakwa
-
Keterangan
ahli
-
Petunjuk
bukan alat bukti yang berdiri sendiri.
Bukti Petunjuk Sebagai Upaya Terakhir
Petunjuk sebagai alat bukti yang sah, pada urutan keempat
dari lima jenis alat bukti :
-
Petunjuk
dapat diperoleh dari keterangan terdakwa (yang diperiksa terakhir)
-
Jadi
petunjuk sebagai alat bukti terakhir
-
Petunjuk
baru digunakan kalau batas minimum pembuktian belum terpenuhi
- Untuk menggunakan
alat bukti petunjuk, hakim harus dengan arif dan bijaksana mempertimbangkannya.
-
Petunjuk
diperoleh melalui pemeriksaan yang : Cermat, Seksama, Berdasarkan hati
nurani hakim.
Jenis Harta Dalam Perkawinan
Jenis Harta Dalam Perkawinan
1.
Harta Bersama Suami Istri
a.
Pengertian
Pengertian
mengenai harta bersama adalah harta yang diperoleh setelah suami istri tersebut
berada didalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau salah satu
pihak dari mereka. Harta bersama ini juga disebut sebagai harta pencarian.
Berikut
uraian Al-Ustadzah
Ummu Ishaq al-Atsariyah dalam majalah online, menerangkan
tentang harta bersama antara suami dan istri.
Untuk menghidupi
keluarga adalah tugas dan tanggung jawab suami. Inilah salah satu rahasia
mengapa derajat lelaki di atas wanita, dengan dijadikannya lelaki sebagai pemimpin,
pengayom, penanggung jawab, penjaga, dan pelindung kaum wanita.Hal ini
sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an :
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita
karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang
lain (wanita) dan karena mereka (para lelaki) telah menafkahkan sebagian harta
mereka.” (an-Nisa: 34).
Al-Hafizh Ibnu Katsir menyatakan,
lelaki adalah pemimpin, pembesar, pemutus urusan, dan pendidik bagi wanita
ketika ia bengkok/menyimpang karena lelaki lebih baik dan lebih utama dari pada
wanita. Oleh sebab itu, yang beroleh kenabian hanya lelaki. Di samping itu,
lelaki telah membelanjakan dan mengeluarkan hartanya untuk memberi mahar kepada
wanita yang dinikahinya, memberi nafkah kepada keluarganya, dan tanggungan-tanggungan
lain yang diwajibkan oleh Allah atas lelaki untuk kepentingan wanita. (Tafsir
al-Qur’anil Azhim, 2/209)
Sesuatu yang lumrah dalam budaya
masyarakat yang masih lurus, ketika seorang lelaki berposisi sebagai suami dan
ayah, anak lelaki, atau saudara lelaki, ia bekerja untuk memberi makan anak dan
suaminya berikut orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Sementara itu,
wanita sebagai istri, ibu, anak perempuan, atau saudara perempuan tinggal di
rumah untuk mengurus pekerjaan-pekerjaan rumah tangga. Maka dari itu, suami
atau ayah sering disebut sebagai penopang ekonomi keluarga karena lewat
dirinyalah umumnya seorang istri beroleh harta yang dikelola untuk kepentingan
rumah tangga, kebutuhan bersama, atau keperluan pribadi si istri. Demikian
juga, umumnya kebutuhan anak-anak didapatkan dari sang ayah. Karena adanya
ketergantungan seorang istri kepada suami, dalam hal nafkah inilah Hindun bintu
‘Utbah terdorong untuk mengadukan
suaminya, Abu Sufyan , kepada Rasulullah . Menurutnya, Abu Sufyan menyempitkan
nafkah untuk diri dan anaknya sehingga Hindun mengambil harta suaminya secara
diam-diam. Hindun mengadu:
“Abu Sufyan
adalah seorang yang pelit. Dia tidak memberiku nafkah yang mencukupiku dan
anakku selain apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.”
Rasulullah menjawab,
“Ambillah
dari hartanya apa yang dapat mencukupimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim).Dalam satu riwayat yang dikeluarkan
oleh al-Bukhari, disebutkan ucapan Hindun: “Apakah
aku berdosa mengambil hartanya dengan sembunyi-sembunyi?”
Apa yang
kita sebutkan di atas adalah perkara secara umum, yaitu keuangan keluarga
berasal dari “banting tulang peras
keringat” suami. Namun, terkadang istri juga punya andil dalam memasok
keuangan rumah tangga. Bisa jadi, si istri memiliki penghasilan sendiri yang
diperolehnya dengan bekerja/berwirausaha, atau istri termasuk orang yang
berharta dari pemberian atau warisan kerabatnya. Karena si istri punya
‘pegangan sendiri’, ia bisa ikut membelanjakan hartanya untuk kebutuhan rumah
suaminya atau rumah yang mereka beli bersama. Mungkin pula ia membeli kendaraan
keluarga atau keperluan anak-anak tanpa harus bergantung 100% kepada
penghasilan/harta suaminya. Jika seperti ini keadaannya, apakah dibolehkan secara
syariat adanya percampuran harta suami istri yang kemudian dianggap harta
bersama. Bolehkah suami memanfaatkan harta istrinya untuk keperluan rumah
tangga mereka?
Masalah
inilah yang ingin kami bawakan di sini secara ringkas, menukil keterangan dari ulama
kita yang mulia. Ada yang mengajukan pertanyaan kepada Samahatusy Syaikh
al-Imam Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz sebagai berikut.
“Saya dan istri saya sama-sama bekerja. Sejak kami
menikah, harta kami (penghasilan saya dan istri saya) digabung sebagai harta
milik bersama. Saya, sebagai suami, mengurusi penghasilan kami. Setelah
dikeluarkan untuk keperluan rumah tangga, kami menyimpan bagian yang tersisa
untuk keperluan masa depan keluarga, seperti membangun rumah, membeli mobil,
dan lainnya. Apakah harta istri yang terpakai oleh suaminya (guna membiayai
kebutuhan keluarga) itu haram bagi suaminya, dalam keadaan si istri
menyetujui/rela?”
Samahatusy Syaikh menjawab,
Samahatusy Syaikh menjawab,
“Jika istri
memperkenankan kerja sama (pengumpulan harta bersama) seperti yang disebutkan,
dalam keadaan ia adalah wanita yang lurus pikirannya/baik akalnya (rasyidah,
tidak lemah akal), tidak menjadi masalah. Hal ini berdasar firman Allah yang
artinya:
“Berikanlah
mahar kepada wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut
dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan
(sesuatu) yang sedap lagi baik akibatnya.” (an-Nisa: 4).
Adapun jika
si istri adalah seorang yang kurang akalnya, tidak cerdas/lurus2, Anda tidak
boleh mengambil hartanya sedikit pun. Jagalah harta itu untuknya. Semoga
Allah memberi taufik kepada semuanya
menuju perkara yang menyampaikan keridhaan-Nya. (Dimuat dalam surat kabar al-Bilad, no.
15377, 19-04-1419 H, sebagaimana dinukil dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat
Mutanawwi’ah, 20/42—43).
Berdasarkan
uraian yang telah di jelaskan oleh Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah
dalam majalah online, dapat disimpulkan bahwa dalam ilmu fiqih islam juga
mengenal yang namanya harta bersama atau harta seharkat atau harta kongsian,
yang mana suami istri bekerja dan pendapat harta suami istri tersebut merupakan
harta milik bersama. Sebagaimana yang di uraikan dalam Undang-undang No 1 tahun
1974 tentang perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi menurut uraian
diatas Al-Ustadzah
Ummu Ishaq al-Atsariyah menjelaskan bahwa apabila harta yang dihasilkan sendiri
oleh Istri maka suami tidak berhak atas harta tersebut kecuali istri
menghendakinya.
Drs.
H. M Anshari MK.,SH.,MH menjelaskan dalam bukunya “hukum perkawinan di indonesia” Dalam kitab-kitab fikih para imam
Mazhab hanya membicarakan masalah syirkah /perkongsian menurut Sayed Sabiq yang
di nukil oleh M. Ali Hasan, syirkah ada empat macam yaitu :
a. Syirkah Inan
adalah perkongsian modal usaha untuk
dikerjakan bersama dan keuntungan dibagi sesuai dengan besarnya modal yang
ditanam;
b. Syirkah Mufawwadhah
adalah perkongsian modal untuk usaha bersama dengan syarat besarnya modal harus
sama dan setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam bertindak;
c. Syirkah Abdan
adalah perkongsian tenaga untuk melakukan sesuatu pekerjaan atau usaha dan
hasilnya dibagi sesuai dengan perjanjian;
d.
Syirkah
Wujuh adalah perkongsian untuk membeli sesuatu dengan
modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antar anggota.
Sebagaimana kita
ketahui bersama bahwa dalam perkawinan terdapat harta bawaan dan bersama
kemudian Prof. Dr. A. Hamid Sarong.SH.,MH, dalam bukunya berjudul “hukum perkawinan islam diindonesia”
mempertanyakan apakah islam mengenal lembaga harta perkawinan yang menjadi hak
bersama antara suami istri?. Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 35
(1) menegaskan bahwa harta benda yang diperoleh dalam perkawinan. Bagamana
pandangan hukum islam dalam masalah ini?
Alquran
dan Hadits tidak memberi ketentuan dengan tegas bahwa harta yang diperoleh
suami selama perkawinan berlangsung sepenuhnya menjadi hak suami dan hak istri
hanya terbatas atas nafkah yang diberikan suami. Dalam Alquran dan hadits juga
tidak menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh suami dalam perkawinan
secara langsung istri berhak atasnya. Dengan demikian dalam hal ini termasuk
masalah yang tidak disinggung secara jelas
baik dalam Al-quran dan hadis mengenai apakah harta benda yang diperoleh
selama perkawinan berlangsung menjadi harta bersama atau tidak.
Bila diperhatikan ketentuan hukum islam yang menyangkut hak istri atas
nafkah yang wajib dipenuhi suaminya, sebagaimana ditentukan dalam Alquran
maupun Hadits, maka pada dasarnya hukum islam menentukan bahwa harta milik
istri selama dalam perkawinan adalah berupa harta yang bersal dari suami
sebagai nafkah hidupnya, kecuali suami memberikan sesuatu kepada istri harta
benda yang menurut kebiasaan khusus menjadi milik istri, seperti perhiasan,
mesin jahit, alat-alat rias dan sebagainya. Maka harta benda itu menjadi hak
istri. Ketentuan ini berlaku apabila yang bekerja mencukupkan kebutuhan
keluarga hanya suami dan istri tidak ikut sama sekali. Yang menjadi pertanyaan
penulis dalam hal ini bahwa, bagaimana menurut hukum islam jika seorang suami
jarang dan hampir tidak pernah sama sekali memberikan nafkah kepada keluarga,
melainkan menghabiskan dan menjual harta tanpa sepengetahuan istri dan seorang
istri banting tulang mencari nafkah untuk kebutuhan rumahtangganya dan untuk
mebesarkan anaknya.
Pasal 35 atat 2 UU nomor 1 tahu 1974
menetapkan bahwa harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi
harta benda milik bersama. Adapun harta bersama tersebut dapat meliputi benda
tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga, benda berwujud atau
benda tak berwujud, baik yang telah ada maupun yang akan ada pada saat
kemudian. Hadiah, honor, penghargaan dan sebagainya yang diperoleh
masing-masing pihak yang menyebabkan bertambahnya pendapatan yang ada
hubungannya dengan profesi atau pekerjaan sehari-hari suami atau isteri menjadi
harta milik bersama. Sedang yang tidak berwujud dapat berupa hak atau
kewajiban. Keduanya dapat dijadikan jaminan oleh salah satu pihak atas
persetujuan dari pihak lainnya. Suami atau istri tanpa persetujuan salah satu
pihak tidak boleh menjual atau memindahkan harta bersama tersebut.
Semua harta yang diperoleh sepasang
suami isteri selama dalam perkawinan mereka menjadi harta benda kepunyaan
bersama. Menurut pasal 1 huruf f Inpres nomor 1 tahun 1991 mengatakan bahwa
Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik
sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan
berlangsung, dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan
terdaftar atau diperoleh atas nama siapa, suami atau isteri.
Harta
bersama tidak boleh terpisah atau dibagi-bagi selama dalam perkawinan masih
berlangsung. Apabila suami isteri itu berpisah akibat kematian atau akibat
perceraiain barulah dapat dibagi. Jika pasangan suami isteri itu waktu bercerai
atau salah satunya meninggal tidak memiliki anak, maka semua harta besama itu
dibagi dua setelah dikeluarkan biaya pemakamam dan pembayar hutang-hutang suami
isteri. Jika pasangan ini mempunyai anak maka yang menjadi ahli waris adalah
suami atau isteri yang hidup terlama dan bersama anak-anak mereka.
b.
Penghasilan Isteri Dalam Perkawinan
Salah satu
tujuan perkawinan adalah mencari rezeki yang halal ( mengumpulkan harta benda).
Mengenai harta yang diperoleh selama dalam perkawinan ini tidak dipertimbangkan
apakah yang mempunyai penghasilan itu suami atau isteri. Menurut peraturan
perkawinan Indonesia nomor 136 tahun 1946 pasal 50 ayat 4 menetapkan bahwa:
Apabila isteri bekerja untuk keperluan rumah tangga, maka semua harta benda
yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama.
Menurut kami walaupun telah
dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa seorang wanita tidak boleh keluar rumah
tanpa izin suaminya sekalipun itu pergi untuk berjamaah ke masjid, akan tetapi
perlu diiketahui Islam adalah agama yang halus dan selalu mengutamakan kemaslahatan
ummatnya. Oleh karena itu menurut kami seorang istri yang bekerja diluar rumah
untuk membantu penghasilan suaminya dalam mencapai kemaslahatan keluarganya
tetap diperbolehkan selama tidak keluar dari atauran syara' dan diizinkan oleh
suami.. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
Aisyah yang mana seorang perempuan bernama Saudah akan keluar rumah untuk
memenuhi hajat hidupnya,kemudian mengadu kepada Nabi,dan Nabi bersabda yang
artinya :
” …………kamu
kaum wanita telah diizinkan keluar untuk memenuhi keperluanmu.”(Muttafaq Alaih)
Pada saat
kebutuhan hidup yang selalu meningkat dengan harga semua barang yang makin
melambung tinggi, kalau sifatnya darurat dapat saja para isteri bekerja di luar
rumah bila diberi izin oleh suaminya, bila pekerjaan itu layak, sesuai dengan
ajaran agama Islam dan sesuai pula dengan kodratnya sebagai wanita dalam rangka
menunaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 30 UU No. 1 tahun 1974 yang
mengatakan bahwa sang isteri mempunyai kewajiban yang luhur untuk menegakkan
rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
2.
Harta Bawaan
Harta bawaan
adalah harta masing-masing suami istri yang telah dimilikinya sebelum
perkawinan baik diperolehnya karena mendapat warisan atau usaha-usaha lain.
Pasal 35 (2) UU
No 1 tahun 1974 tentang perkawinan menerangkan bahwa “Harta bawaan dari
masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing
sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang
para pihak tidak menentukan lain”
Dan dalam pasal
37 menjelaskan, Apabila perkawinan putus, maka harta
bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing.
Kedua suami
isteri itu menurut pasal 89 dan 90 Inpres nomor 1 tahun 1991 wajib bertanggung
jawab memelihara dan melindungi harta isteri atau harta suaminya serta harta
milik bersama. Jika harta bawaan itu merupakan hak milik pribadi masing-masing
jika terjadi kematian salah satu diantaranya maka yang hidup selama menjadi
ahli waris dari si mati. Kalau harta bawaan itu bukan hak miliknya maka kembali
sebagai mana adanya sebelumnya. Kalau keduanya meninggal maka ahli waris mereka
adalah anak-anaknya.
Terhadap
harta bawaan, Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 mengatakan bahwa
masing-masing pihak mempunyai hak dan untuk mengaturnya sendiri-sendiri. Karena
itu harta bawaan tidak dimasukan kedalam harta bersama dalam perkawinan.
Dari uraian diatas kami dapat
menarik simpulan bahwa sesungguhnya yang bertanggung jawab atas alat-alat rumah
tangga adalah suami,sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap
Fatimah. Disamping itu juga untuk menyenangkan hati perempuan memasuki
hari-hari pernikahan. Yang artinya
“Dari ‘Ali RA.
berkata: Rasulullah SAW memberi barang bawaan pada Fatimah berupa pakaian,
kantong tempat air yang terbuat ari klit dan bantal berenda.”
Berkaitan
dengan mahar, menurut kami mahar tetap sepenuhnya hak perempuan. Akan tetapi
apabila si perempuan dengan kerelaan hatinya memberikannya kepada si laki-laki
maka boleh bagi laki-laki tersebut menggunakan untuk dirinya.






" alt="LOGOOOO" border="0" />




