LOGOOOO" alt="LOGOOOO" border="0" />

Pembuktian dalam Hukum PIdana

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA

Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap SH).

Ruang Lingkup Pembuktian
1.    Sistem pembuktian
2.    Jenis alat bukti
3.    Cara menggunakan dan nilai
4.    Kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti

Sistem Pembuktian
1.    Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau ”conviction intime”
2.    Sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif atau ”wettelijk stesel”
3.    Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis atau ”laconvictioan raisonel”
4.    Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau ”negatif wettelijk stesel”

Teori/Sistem Pembuktian
1.    Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka (conviction intime)
Terbukti tidaknya kesalahan terdakwa semata-mata ditentukan atas penilaian keyakinan atau perasaan hakim. Dasar hakim membentuk keyakinannya tidak perlu didasarkan pada alat bukti yang ada.
2.    Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (positif wettelijk bewijs theori)
Apabila suatu perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai dengan alat-alat bukti sah menurut undang-undang, maka hakim harus menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa mempertimbangkan keyakinannya sendiri
3.    Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction rasionnee)
Putusan hakim didasarkan atas keyakinannya tetapi harus disertai pertimbangan dan alasan yang jelas dan logis. Di sini pertimbangan hakim dibatasi oleh reasoning yang harus reasonable.
4.    Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijk bewijs theorie)
-          Sistem pembuktian ini berada diantara sistem positif wettelijk dan sistem conviction resionnee
-          Salah tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan pada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.

Jadi sistem pembuktian yang dianut peradilan pidana Indonesia adalah sistem pembuktian ”negatief wettelijk stelsel” atau sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif yang harus:
-       Kesalahan terbukti dengan sekurang-kurangnya ”dua alat bukti yang sah”
-       Dengan alat bukti minimum yang sah tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah pelakunya.

Sistem Pembuktian Yang Dianut Indonesia
-          Pasal 183 KUHAP ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Prinsip Minimum Pembuktian
Asas minimum pembuktian merupakan prinsip yang mengatur batas yang harus dipenuhi untuk membutikan kesalahan terdakwa yaitu :
-          Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (dengan hanya satu alat bukti belum cukup).
-          Kecuali dalam pemeriksaan perkara dengan cara pemeriksaan ”cepat”, dengan satu alat bukti sah saja sudah cupuk mendukung keyakinan hakim.

Prinsip Pembuktian
1.    Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
2.    Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
3.    Pengakuan (keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.

BUKTI, BARANG BUKTI DAN ALAT BUKTI

BUKTI KUHAP tidak menjelaskan apa itu bukti. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, bukti ialah suatu hal atau peristiwa yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran suatu hal atau peristiwa. Tindakan penyidik membuat BAP Saksi, BAP Tersangka, BAP Ahli atau memperoleh Laporan Ahli, menyita surat dan barang bukti adalah dalam rangka mengumpulkan bukti. Dengan perkataan lain bahwa :
1.   Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
2.   Berita Acara Pemeriksaan Tersangka;
3.   Berita Acara Pemeriksaan Ahli/Laporan Ahli;
4.   Surat dan Barang bukti yang disita, kesemuanya mempunyai nilai sebagai BUKTI.

BARANG BUKTI
Barang bukti ialah benda baik yang bergerak atau tidak bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Agar dapat dijadikan sebagai bukti maka benda-benda ini harus dikenakan penyitaan terlebih dahulu oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya benda yang dikenakan penyitaan berada. Kecuali penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu ada izin ketua pengadilan negeri setempat.
Adapun benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
1.   benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana,
2.   benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
3.   benda yang dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
4.   benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
5.   benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.  

ALAT BUKTI
KUHAP juga tidak memberikan pengertian mengenai apa itu alat bukti. Akan tetapi pada Pasal 183 KUHAP disebutkan ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.  Rumusan pasal ini memberikan kita garis hukum, bahwa :
1.   alat bukti diperoleh dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan.
2.   hakim mengambil putusan berdasarkan keyakinannya.
3.   keyakinan hakim diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah.

Adapun alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP ialah :
1.   keterangan saksi  
2.   keterangan ahli
3.   surat
4.   petunjuk
5.   keterangan terdakwa

KETERANGAN SAKSI
Keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri dengan menyebutkan alasan pengetahuannya itu.
Syarat Sah Keterangan Saksi
1.   Saksi harus mengucapkan sumpah atau janji (sebelum memberikan keterangan)
2.   Keterangan saksi harus mengenaiperistiwa pidana yang saksi lihat sendiri dengan sendiri dan yang dialami sendiri, dengan menyebutkan  alasan pengetahuannya (testimonium de auditu = terangan yang diperoleh dari orang lain tidak mempunyai nilai pembuktian).
3.   Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan (kecuali yang ditentukan pada pasal 162 KUHAP).
4.   Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis nullus testis).
5.   Pemeriksaan menurut cara yang ditentukan undang-undang
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi
Yang memenuhi syarat sah keterangan saksi (5 syarat) :
1.   Diterima sebagai alat bukti sah
2.   Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas (bersifat tidak sempurna dan tidak mengikat)
3.   Tergantung penilaian hakim (hakim bebas namun bertanggung jawab menilai kekuatan pembuktian keterangan saksi untuk mewujudkan kebenaran hakiki).
4.   Sebagai alat bukti yang berkekuatan pembuktian bebas, dapat dilumpuhkan terdakwa dengan keterangan saksi a de charge atau alat bukti lain.

KETERANGAN AHLI
Keterangan yang diberikan oleh orang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan. 
Syarat Sah Keterangan Ahli
1.   Keterangan diberikan oleh seorang ahli
2.   Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu
3.   Menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya
4.   Diberikan dibawah sumpah/ janji:
-  Baik karena permintaan penyidik dalam bentuk laporan
-  Atau permintaan hakim, dalam bentuk keterangan di sidang pengadilan
Jenis Keterangan Ahli
1.   Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan penyidik)
2.   Keterangan ahli yang diberikan secara lisan di sidang pengadilan (atas permintaan hakim)
3.   Keterangan ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/ penuntut hukum
DUA KETERANGAN AHLI = SATU ALAT BUKTI.
DUA KETARANGAN AHLI = DUA ALAT BUKTI.
Contoh merupakan satu alat bukti :
-       Keterangan ahli A : Sebab matinya korban karena rusaknya jaringan otak
-       Ketarangan ahli B : luka pada kepala korban menembus batok akibat peluru keliber 45
Contoh merupakan dua alat bukti :
-       Keterangan Ahli A : Sebab kematian korban karena mati lemas akibat tersumbatnya saluran pernafasan.
-       Keterangan Ahli B : Sidik jari pada leher korban identik dengan sidik jari terdakwa.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli
1.    Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas
2.    Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan
3.    Penilaian sepenuhnya terserah pada hakim

SURAT
-       Surat Keterangan dari seorang ahli
-       Memuat pendapat berdasarkan keahliannya,
-       Mengenai suatu hal atau suatu keadaan
-       Yang diminta secara resmi dari padanya
-       Dibuat atas sumpah jabatan, atau dikuatkan dengan sumpah
Contoh : Visum et Repertum
Ada 2 bentuk surat :
1.   Surat Authentik/ Surat Resmi
-  Dibuat oleh pejabat yang berwenang, atau oleh seorang ahli atau dibuat menurut ketentuan perundang-undangan
-  Dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
2.   Surat Biasa/Surat Di Bawah Tangan
-  Hanya berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Contoh : Izin Bangunan, Akte Kelahiran, Paspor, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Surat Izin Mengemudi, dll.
Nilai Kekuatan Pembuktian Surat
1.   Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas
2.   Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan (lain halnya dalam acara perdata)
3.   Penilaian sepenuhnya terserah keyakinan hakim :
Dalam Acara Perdata, akta otentik menjadi bukti dari kebenaran seluruh isinya, sampai dibuktikan kepalsuannya. Hakim harus mengakui kekuatan akta otentik sebagai bukti diantara para pihak, sekalipun ia sendiri tidak yakin akan kebenaran hasilnya.
Sifat Dualisme Laporan Ahli, Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan :
a)    Sebagai alat bukti keterangan ahli :
Penjelasan Pasal 186:
Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyelidik atau penuntu umum yang dituangkan dalam bentuk suatu laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan atau pekerjaan.
b)    Sebagai alat bukti surat
Pasal 187 c:
Surat keterangan dari seorang ahli yang membuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu hal atau suatu keadaan yang diminga secara resmi daripadanya.

KETERANGAN TERDAKWA
a.   Keterangan terdakwa sendiri :
-  Pengakuan bukan pendapat
-  Penyangkalan
b.   Tentang perbuatan yang ia sendiri
-  Lakukan, atau
-  Ketahui atau
-  Alami
c.   Dinyatakan di sidang :
-  Keterangan yang terdakwa berikan di luar sidang pengadilan dapat digunakan membantu menemukan bukti di sidang.
Keterangan Terdakwa Diluar Sidang
Dapat digunakan membantu menemukan bukti disidang asalkan:
-    Didukung oleh suatu alat bukti yang sah
-    Mengenai hal yang didakwakan kepadanya
Contoh : Berita Acara Tersangka oleh penyidik.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa
1.   Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas hakim tidak terikat dengan keterangan yang bersifat pengakuan utuh/ murni sekalipun pengakuan harus memenuhi batas minimum pembuktian
2.   Harus memenuhi asas keyakinan hakim
3.   Dalam Acara Perdata suatu pengakuan yang bulat dan murni melekat penilaian kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan.

PETUNJUK
1.   Perbuatan, atau kejadian atau keadaan
2.   Karena persesuainnya satu dengan yang lain
3.   Persesuainnya dengan tidak pidana itu sendiri
4.   Menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana, dan
5.   Siapa pelakunya
Sumber Perolehan Petunjuk
Petunjuk hanya diperoleh dari :
-       Keterangan saksi
-       Surat
-       Keterangan terdakwa
-       Keterangan ahli
-       Petunjuk bukan alat bukti yang berdiri sendiri.
Bukti Petunjuk Sebagai Upaya Terakhir
Petunjuk sebagai alat bukti yang sah, pada urutan keempat dari lima jenis alat bukti :
-       Petunjuk dapat diperoleh dari keterangan terdakwa (yang diperiksa terakhir)
-       Jadi petunjuk sebagai alat bukti terakhir
-       Petunjuk baru digunakan kalau batas minimum pembuktian belum terpenuhi
- Untuk menggunakan alat bukti petunjuk, hakim harus dengan arif dan bijaksana mempertimbangkannya.
-       Petunjuk diperoleh melalui pemeriksaan yang : Cermat, Seksama, Berdasarkan hati nurani hakim.

Share:

Jenis Harta Dalam Perkawinan


                                                         Jenis Harta Dalam Perkawinan
1.             Harta Bersama Suami Istri
a.              Pengertian
Pengertian mengenai harta bersama adalah harta yang diperoleh setelah suami istri tersebut berada didalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau salah satu pihak dari mereka. Harta bersama ini juga disebut sebagai harta pencarian.
Berikut uraian Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah dalam majalah online, menerangkan tentang harta bersama antara suami dan istri.
Untuk menghidupi keluarga adalah tugas dan tanggung jawab suami. Inilah salah satu rahasia mengapa derajat lelaki di atas wanita, dengan dijadikannya lelaki sebagai pemimpin, pengayom, penanggung jawab, penjaga, dan pelindung kaum wanita.Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an :
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (para lelaki) telah menafkahkan sebagian harta mereka.” (an-Nisa: 34).
Al-Hafizh Ibnu Katsir menyatakan, lelaki adalah pemimpin, pembesar, pemutus urusan, dan pendidik bagi wanita ketika ia bengkok/menyimpang karena lelaki lebih baik dan lebih utama dari pada wanita. Oleh sebab itu, yang beroleh kenabian hanya lelaki. Di samping itu, lelaki telah membelanjakan dan mengeluarkan hartanya untuk memberi mahar kepada wanita yang dinikahinya, memberi nafkah kepada keluarganya, dan tanggungan-tanggungan lain yang diwajibkan oleh Allah atas lelaki untuk kepentingan wanita. (Tafsir al-Qur’anil Azhim, 2/209)
Sesuatu yang lumrah dalam budaya masyarakat yang masih lurus, ketika seorang lelaki berposisi sebagai suami dan ayah, anak lelaki, atau saudara lelaki, ia bekerja untuk memberi makan anak dan suaminya berikut orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Sementara itu, wanita sebagai istri, ibu, anak perempuan, atau saudara perempuan tinggal di rumah untuk mengurus pekerjaan-pekerjaan rumah tangga. Maka dari itu, suami atau ayah sering disebut sebagai penopang ekonomi keluarga karena lewat dirinyalah umumnya seorang istri beroleh harta yang dikelola untuk kepentingan rumah tangga, kebutuhan bersama, atau keperluan pribadi si istri. Demikian juga, umumnya kebutuhan anak-anak didapatkan dari sang ayah. Karena adanya ketergantungan seorang istri kepada suami, dalam hal nafkah inilah Hindun bintu ‘Utbah  terdorong untuk mengadukan suaminya, Abu Sufyan , kepada Rasulullah . Menurutnya, Abu Sufyan menyempitkan nafkah untuk diri dan anaknya sehingga Hindun mengambil harta suaminya secara diam-diam. Hindun mengadu:
“Abu Sufyan adalah seorang yang pelit. Dia tidak memberiku nafkah yang mencukupiku dan anakku selain apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.”
Rasulullah menjawab,
“Ambillah dari hartanya apa yang dapat mencukupimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).Dalam satu riwayat yang dikeluarkan oleh al-Bukhari, disebutkan ucapan Hindun: “Apakah aku berdosa mengambil hartanya dengan sembunyi-sembunyi?”
Apa yang kita sebutkan di atas adalah perkara secara umum, yaitu keuangan keluarga berasal dari “banting tulang peras keringat” suami. Namun, terkadang istri juga punya andil dalam memasok keuangan rumah tangga. Bisa jadi, si istri memiliki penghasilan sendiri yang diperolehnya dengan bekerja/berwirausaha, atau istri termasuk orang yang berharta dari pemberian atau warisan kerabatnya. Karena si istri punya ‘pegangan sendiri’, ia bisa ikut membelanjakan hartanya untuk kebutuhan rumah suaminya atau rumah yang mereka beli bersama. Mungkin pula ia membeli kendaraan keluarga atau keperluan anak-anak tanpa harus bergantung 100% kepada penghasilan/harta suaminya. Jika seperti ini keadaannya, apakah dibolehkan secara syariat adanya percampuran harta suami istri yang kemudian dianggap harta bersama. Bolehkah suami memanfaatkan harta istrinya untuk keperluan rumah tangga mereka?
Masalah inilah yang ingin kami bawakan di sini secara ringkas, menukil keterangan dari ulama kita yang mulia. Ada yang mengajukan pertanyaan kepada Samahatusy Syaikh al-Imam Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz sebagai berikut.
“Saya dan istri saya sama-sama bekerja. Sejak kami menikah, harta kami (penghasilan saya dan istri saya) digabung sebagai harta milik bersama. Saya, sebagai suami, mengurusi penghasilan kami. Setelah dikeluarkan untuk keperluan rumah tangga, kami menyimpan bagian yang tersisa untuk keperluan masa depan keluarga, seperti membangun rumah, membeli mobil, dan lainnya. Apakah harta istri yang terpakai oleh suaminya (guna membiayai kebutuhan keluarga) itu haram bagi suaminya, dalam keadaan si istri menyetujui/rela?”
Samahatusy Syaikh  menjawab,
“Jika istri memperkenankan kerja sama (pengumpulan harta bersama) seperti yang disebutkan, dalam keadaan ia adalah wanita yang lurus pikirannya/baik akalnya (rasyidah, tidak lemah akal), tidak menjadi masalah. Hal ini berdasar firman Allah yang artinya:
“Berikanlah mahar kepada wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan (sesuatu) yang sedap lagi baik akibatnya.” (an-Nisa: 4).
 Adapun jika si istri adalah seorang yang kurang akalnya, tidak cerdas/lurus2, Anda tidak boleh mengambil hartanya sedikit pun. Jagalah harta itu untuknya. Semoga Allah  memberi taufik kepada semuanya menuju perkara yang menyampaikan keridhaan-Nya. (Dimuat dalam surat kabar al-Bilad, no. 15377, 19-04-1419 H, sebagaimana dinukil dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 20/42—43).
Berdasarkan uraian yang telah di jelaskan oleh Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah dalam majalah online, dapat disimpulkan bahwa dalam ilmu fiqih islam juga mengenal yang namanya harta bersama atau harta seharkat atau harta kongsian, yang mana suami istri bekerja dan pendapat harta suami istri tersebut merupakan harta milik bersama. Sebagaimana yang di uraikan dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi menurut uraian diatas Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah menjelaskan bahwa apabila harta yang dihasilkan sendiri oleh Istri maka suami tidak berhak atas harta tersebut kecuali istri menghendakinya.
Drs. H. M Anshari MK.,SH.,MH menjelaskan dalam bukunya “hukum perkawinan di indonesia” Dalam kitab-kitab fikih para imam Mazhab hanya membicarakan masalah syirkah /perkongsian menurut Sayed Sabiq yang di nukil oleh M. Ali Hasan, syirkah ada empat macam yaitu :
a.       Syirkah Inan adalah  perkongsian modal usaha untuk dikerjakan bersama dan keuntungan dibagi sesuai dengan besarnya modal yang ditanam;
b.      Syirkah Mufawwadhah adalah perkongsian modal untuk usaha bersama dengan syarat besarnya modal harus sama dan setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam bertindak;
c.       Syirkah Abdan adalah perkongsian tenaga untuk melakukan sesuatu pekerjaan atau usaha dan hasilnya dibagi sesuai dengan perjanjian;
d.        Syirkah Wujuh adalah perkongsian untuk membeli sesuatu dengan modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antar anggota.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam perkawinan terdapat harta bawaan dan bersama kemudian Prof. Dr. A. Hamid Sarong.SH.,MH, dalam bukunya berjudul “hukum perkawinan islam diindonesia” mempertanyakan apakah islam mengenal lembaga harta perkawinan yang menjadi hak bersama antara suami istri?. Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 35 (1) menegaskan bahwa harta benda yang diperoleh dalam perkawinan. Bagamana pandangan hukum islam dalam masalah ini?
            Alquran dan Hadits tidak memberi ketentuan dengan tegas bahwa harta yang diperoleh suami selama perkawinan berlangsung sepenuhnya menjadi hak suami dan hak istri hanya terbatas atas nafkah yang diberikan suami. Dalam Alquran dan hadits juga tidak menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh suami dalam perkawinan secara langsung istri berhak atasnya. Dengan demikian dalam hal ini termasuk masalah yang tidak disinggung secara jelas  baik dalam Al-quran dan hadis mengenai apakah harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung menjadi harta bersama atau tidak.
            Bila diperhatikan ketentuan  hukum islam yang menyangkut hak istri atas nafkah yang wajib dipenuhi suaminya, sebagaimana ditentukan dalam Alquran maupun Hadits, maka pada dasarnya hukum islam menentukan bahwa harta milik istri selama dalam perkawinan adalah berupa harta yang bersal dari suami sebagai nafkah hidupnya, kecuali suami memberikan sesuatu kepada istri harta benda yang menurut kebiasaan khusus menjadi milik istri, seperti perhiasan, mesin jahit, alat-alat rias dan sebagainya. Maka harta benda itu menjadi hak istri. Ketentuan ini berlaku apabila yang bekerja mencukupkan kebutuhan keluarga hanya suami dan istri tidak ikut sama sekali. Yang menjadi pertanyaan penulis dalam hal ini bahwa, bagaimana menurut hukum islam jika seorang suami jarang dan hampir tidak pernah sama sekali memberikan nafkah kepada keluarga, melainkan menghabiskan dan menjual harta tanpa sepengetahuan istri dan seorang istri banting tulang mencari nafkah untuk kebutuhan rumahtangganya dan untuk mebesarkan anaknya.
Pasal 35 atat 2 UU nomor 1 tahu 1974 menetapkan bahwa harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama. Adapun harta bersama tersebut dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga, benda berwujud atau benda tak berwujud, baik yang telah ada maupun yang akan ada pada saat kemudian. Hadiah, honor, penghargaan dan sebagainya yang diperoleh masing-masing pihak yang menyebabkan bertambahnya pendapatan yang ada hubungannya dengan profesi atau pekerjaan sehari-hari suami atau isteri menjadi harta milik bersama. Sedang yang tidak berwujud dapat berupa hak atau kewajiban. Keduanya dapat dijadikan jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan dari pihak lainnya. Suami atau istri tanpa persetujuan salah satu pihak tidak boleh menjual atau memindahkan harta bersama tersebut.
Semua harta yang diperoleh sepasang suami isteri selama dalam perkawinan mereka menjadi harta benda kepunyaan bersama. Menurut pasal 1 huruf f Inpres nomor 1 tahun 1991 mengatakan bahwa Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atau diperoleh atas nama siapa, suami atau isteri.
Harta bersama tidak boleh terpisah atau dibagi-bagi selama dalam perkawinan masih berlangsung. Apabila suami isteri itu berpisah akibat kematian atau akibat perceraiain barulah dapat dibagi. Jika pasangan suami isteri itu waktu bercerai atau salah satunya meninggal tidak memiliki anak, maka semua harta besama itu dibagi dua setelah dikeluarkan biaya pemakamam dan pembayar hutang-hutang suami isteri. Jika pasangan ini mempunyai anak maka yang menjadi ahli waris adalah suami atau isteri yang hidup terlama dan bersama anak-anak mereka.
b.         Penghasilan Isteri Dalam Perkawinan
Salah satu tujuan perkawinan adalah mencari rezeki yang halal ( mengumpulkan harta benda). Mengenai harta yang diperoleh selama dalam perkawinan ini tidak dipertimbangkan apakah yang mempunyai penghasilan itu suami atau isteri. Menurut peraturan perkawinan Indonesia nomor 136 tahun 1946 pasal 50 ayat 4 menetapkan bahwa: Apabila isteri bekerja untuk keperluan rumah tangga, maka semua harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama.
Menurut kami walaupun telah dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa seorang wanita tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya sekalipun itu pergi untuk berjamaah ke masjid, akan tetapi perlu diiketahui Islam adalah agama yang halus dan selalu mengutamakan kemaslahatan ummatnya. Oleh karena itu menurut kami seorang istri yang bekerja diluar rumah untuk membantu penghasilan suaminya dalam mencapai kemaslahatan keluarganya tetap diperbolehkan selama tidak keluar dari atauran syara' dan diizinkan oleh suami.. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah yang mana seorang perempuan bernama Saudah akan keluar rumah untuk memenuhi hajat hidupnya,kemudian mengadu kepada Nabi,dan Nabi bersabda yang artinya :
” …………kamu kaum wanita telah diizinkan keluar untuk memenuhi keperluanmu.”(Muttafaq Alaih)
Pada saat kebutuhan hidup yang selalu meningkat dengan harga semua barang yang makin melambung tinggi, kalau sifatnya darurat dapat saja para isteri bekerja di luar rumah bila diberi izin oleh suaminya, bila pekerjaan itu layak, sesuai dengan ajaran agama Islam dan sesuai pula dengan kodratnya sebagai wanita dalam rangka menunaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 30 UU No. 1 tahun 1974 yang mengatakan bahwa sang isteri mempunyai kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
2.             Harta Bawaan
Harta bawaan adalah harta masing-masing suami istri yang telah dimilikinya sebelum perkawinan baik diperolehnya karena mendapat warisan atau usaha-usaha lain.
Pasal 35 (2) UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan menerangkan bahwa “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”
Dan dalam pasal 37 menjelaskan, Apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing.
Kedua suami isteri itu menurut pasal 89 dan 90 Inpres nomor 1 tahun 1991 wajib bertanggung jawab memelihara dan melindungi harta isteri atau harta suaminya serta harta milik bersama. Jika harta bawaan itu merupakan hak milik pribadi masing-masing jika terjadi kematian salah satu diantaranya maka yang hidup selama menjadi ahli waris dari si mati. Kalau harta bawaan itu bukan hak miliknya maka kembali sebagai mana adanya sebelumnya. Kalau keduanya meninggal maka ahli waris mereka adalah anak-anaknya. 
Terhadap harta bawaan, Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 mengatakan bahwa masing-masing pihak mempunyai hak dan untuk mengaturnya sendiri-sendiri. Karena itu harta bawaan tidak dimasukan kedalam harta bersama dalam perkawinan.
Dari uraian diatas kami dapat menarik simpulan bahwa sesungguhnya yang bertanggung jawab atas alat-alat rumah tangga adalah suami,sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap Fatimah. Disamping itu juga untuk menyenangkan hati perempuan memasuki hari-hari pernikahan. Yang artinya
 “Dari ‘Ali RA. berkata: Rasulullah SAW memberi barang bawaan pada Fatimah berupa pakaian, kantong tempat air yang terbuat ari klit dan bantal berenda.”
Berkaitan dengan mahar, menurut kami mahar tetap sepenuhnya hak perempuan. Akan tetapi apabila si perempuan dengan kerelaan hatinya memberikannya kepada si laki-laki maka boleh bagi laki-laki tersebut menggunakan untuk dirinya. 
Share:

Blogroll

Label

Pengunjung Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto saya
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Pendidikan S1 Hukum Unmuha Aceh, S2 Hukum Unsyiah Banda Aceh Dinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh Fungsi Penyidikan

HUKUM DAN HAM

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Konstitusi kita mengakui bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan da...

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

Cari Blog Ini

Blog Archive

Contact online

Contact online

About

Recent Posts

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.