PLEDOI
NOTA PEMBELAAN /
PLEDOI
PERKARA PIDANA No
: 212 / Pid – B/ 2013/ PN- BNA
Kepada Yth
Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara pidana
No : 212 / Pid – B/2013/PN- BNA
di –
Pengadilan
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini : Rahmat Muliadi, SH Advokad / Penasihat hukum berkantor pada Law
office dan Patners beralamat di jln. Indra Budiman No. 15 Lampulo Banda Aceh,
berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 April 2013, dengan ini selaku penasihat
hukum dari terdakwa akan mengajukan sekaligus membacakan pembelaan / Pledoi
dalam persidangan ini atas perkara pidana yang dilakukan kepada Klien kami :
Nama : Amin Bin Muhammad
TTL : Desa Meunasah
Tunong, 12 Januari 1986
Umur : 26 th
Jenis
kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Tempat
tinggal : Desa Meunasah tunong
Kec. Muntasik Kb. Aceh Besar
Agama : Islam
Pekerjaan
: Mahasiswa
Pendidikan
: SMU (tamat)
Bapak Majelis Hakim yang kami muliakan,
saudara Penuntut Umum yang kami hormati
Bahwa terdakwa Amin Bin Muhammad dihadapkan diperdidangan ini dengan
dakwaan berlapis, dengan Nomor Register
: PDM-75/ BNA/ 04/ 2013, yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum,
SAID MARDHAWAHDAN, SH, SANDY SAPUTRA, SH dan YEPI ARDIANSYA, SH
Dakwaan :
Kesatu : Pasal 112
ayat (2) Undang-undang No 45 tahun 2009 tentang Narkotika
Kedua : Pasal 127
ayat (1) Undang-undang No 45 tahun 2009 tentang Narkotika
Setelah melalu proses pembuktian terhadap terdakwa Amin Bin Muhammad
dituntut bedasarkan surat tuntutan Nomor Register
: PDM-75/ BNA/ 04/ 2013, tanggal 22 April 2013 yang ditanda tangani oleh
Jaksa Penuntut Umum SAID MARDHA WARDHAN, SH, SANDY SAPUTRA, SH dan YEPI ADRIAN,
SH yang issinya adalah :
1.
Menyatakan
terdakwa Amin Bin Muhammad terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa
hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika
Gol I bukan tanaman” dan “penyalah gunaan Narkotika Gol I bagi diri
sendiri” sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (2) Jo Pasal 127 (1)
Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang Narkotika.
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Amin Bin Muhammad dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
3.
Menjatuhkan
pidana denda Rp. 3.000
Subsider
2 (dua) bulan penjara.
Bapak Majelis Hakim yang kami muliakan,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati
Sebelum kami membacakan nota pembelaan atau
Pledoi maka sepatutnya puji dan syukur kita terlebih dahulu kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnyakepada kita semua sejak
dimulainya persidangan ini.
Pada kesempatan ini kami selaku penasihat
hukum terdakwa menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang terhormat yang
telah memimpin persidangan ini dengan penuh kearifandan kebijakan serta
memberikan kesempatan yang cukup kepada kami untuk melakukan pembelaan perkara
ini. Dan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum karena dalam persidangan
perkara ini telah berusaha untuk membuktikan dakwaannya.
Setelah mendengar dan membaca surat tuntutan
pidana atas terdakwa Amin Bin Muhammad,
kami selaku penasihat hukum menyampaikan pembelaan atau pledoi ini.
FAKTA DIPERSIDANGAN
a.
Keterangan
Saksi
Saksi Penangkap Ronal dan Ruli, dipersidangan
dibawah sumpahdan memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi Ronal dan Ruli menjelaskan bahwa benar
pada hari senin tanggal 15 April 2013 sekira pukul 20. 00 wib bertempat dikelas praktek hukum
fakultas hukum Unmuha yang beralamat di jln Kampus Unmuha desa Bathoh Lhung bata Kodya Banda Aceh,
telah melakukan penangkapan terhadap sdr. AMIN
Bin MUHAMMAD dalam perkara tindak pidana narkotika;
2. Saksi Ronal dan Ruli menjelaskan bahwa
melakukan penangkapan terhadap sdr AMIN
Bin MUHAMMAD berdasarkan informasi yang diperoleh saksi dari masyarakat;
3. Saksi Ronal dan Rulli menjelaskan bahwa pada
saat dilakukan penangkapan terhadap sdr AMIN
Bin MUHAMMAD, sdr Amin sedang menggunakan Narkotika Jenis Shabu-shabudan
pada saat dilakukan penggeledahan, saksi menemukan barang bukti Shabu sebanyak
7 (tujuh) gram yang dibungkus dengan plastik bening didalam tas milik sdr Amin
Bin Muhammad.
b.
KETERANGAN
TERDAKWA
Keterangan Terdakwa Amin Bin Muhammad didepan persidangan pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari
senin tanggal 15 April 2013 sekira pukul
20. 00 wib bertempat dikelas praktek hukum fakultas hukum Unmuha yang
beralamat di jln Kampus Unmuha desa
Bathoh Lhung bata Kodya Banda Aceh, oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Banda
Aceh;
2. Terdakwa mengakui bahwa, pada saat ditangkap,
terdakwa sedang menggunakan Shabu dan mengakui bahwa benar shabu yang ditemukan
merupakan milik terdakwa yang diperoleh dari sdr Nyak Mat (DPO);
3. Terdakwa menjelaskan bahwa barang bbukti
shabu yang ditemukan dalam tas milik terdakwa tidak ada niat untuk di jual
melainkan untuk digunakan oleh terdakwa.
c.
SURAT.
1. Hasil pengujian secara Labolatoris terhadap
barang bukti milik terdakwa AMIN Bin
MUHAMMAD yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan
hasil pengecekan dinyatakan bahwa benar
Barang Bukiti tersebut merupakan Narkotika Gol I jenis Shabu- shabu atau
methamphetamine.
2. Berdasarkan Hasil tes Urine milik tersangka
terdakwa AMIN Bin MUHAMMAD yang
dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh dengan hasil yang diperoleh
bahwa sdr. terdakwa AMIN Bin MUHAMMAD (+) positif menggunakan shabu – shabu.
ANALISA HUKUM
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka saya
selaku penasihat hukum menganalisa bahwa, terhadap perbuatan yang dilakukan sdr
Amin Bin Muhammad patut diduga
sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi saya selaku
penasihat hukum sdr Amin Bin Muhammad
tidak sependapat dan tidak bisa menerima dengan apa yang di tuntut oleh jaksa
penuntut, karena kami menilai bahwa secara hukum bahwa perbuatan yang dilakukan
oleh terdakwa berdasarkan atas ketergantungan atau candu.dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya terlalu
berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap apa yang dilakukan oleh
terdakwa.
Adapun alasan penasihat hukum menjelaskan demikian bahwa, dalam
tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum seharusnya melihat sebab akibat
dari perbuatan yang dilakukan dan seharusnya membuat tuntutan melihat dari hal-hal
yang meringankan terdakwa, karena terdakwa merupakan pecandu yang sudah
ketergantungan dan perlunya perhatian khusus juga tersangka awal mulanya
menggunakan shabu bermula dari bujukan dan perdayaan dari lingkungan sosial
terdakwa bertempat tinggal. Dan sebagaimana dimaksut dalam pasal 54 UU No 45
tahun 2009 ttg Narkotika.
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN.
Atas dasar saya selaku penasihat hukum terdakwa, berdasarkan semua
dalil- dalil yang telah diraikan diatas, agar kiranya majelis Hakim memutuskan
dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.dan hukuman seringan ringannya, dengan
pertimbangan bahwa :
1.
Terdakwa
masih bisa disadari dan menyadari akan perbuatannya melaggar peraturan
perundang-undangan;
2.
Terdakwa
dalam persidangan bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan ;
3.
Terdakwa
masih terlalu muda dan masih punya masa depan;
4.
Terdakwa
belum pernah dihukum sebelumnya, dan
5.
Terdakwa
merupakan tumpuan dari dari keluarga yang mana orang tua sudah tidak sanggup
lagi untuk bekerja dengan demikian memiliki tanggung jawab yang besar untuk
menafkahi adik-adik terdakwa yang masih kecil,
Sebagai pertimbangan tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum
terdakwa memohon kepada majelis Hakim memberikan penempatan terhadap
terdakwa Amin Bin Muhammad di Rehabilitasi
di dalam lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, atau
apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian Nota Pembelaan / Pledoi ini kami sampaikan atas perhatian
dan pertimbangan yang seksama dari Majelis Hakim kami ucapkan terima kasih.
Banda Aceh, 24 April 2013
Hormat kami
Penasihat Hukum Terdakwa
RAHMAT MULIADI, SH
Surat Kuasa Khusus
SURAT KUASA KHUSUS
Nomor : 1 /SK/III/Pdt/KPLF/PMH/2013
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama ZULAIKHA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga bertempat tinggal di jln. Sawah No.16 Kec. Meraxa Kodya Banda Aceh dengan ini memberi
kuasa kepada nama RAHMAT MULIADI,SH DEDI,SH WAHYU MAULANA,SH RIDWAN,SH
MAHARDHIKA,SH FURQAN,SH pekerjaan Advokat berkantor di M. THAIB ZAKARIA, SH., MH &
ASSOCIATES yang
berkantor dan berkedudukan di Jln. Muhammadiyah No. 91 Lueng Bata Kodya Banda
Aceh.
KHUSUS
Untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai TERGUGAT dalam perkara perdata PINJAMAN UANG, melawan AMIN, Umur 60 tahun pekerjaan Pensiunan PNS
bertempat tinggal di Jln. Ulee-Lheu desa Blang Oi Kec. Meraxa Banda Aceh
sebagai PENGGUGAT.
- Untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus
kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala
pembayaran, membuat, dan menerima kuitansi pembayaran;
- Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum
terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan
perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan
pembesar instansi pemerintah;
- Penerima kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan
Negeri mengajukan gugatan, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi,
menerima dan menolak perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan
Pengadilan negeri, memohon supaya keputusan Pengadilan Negeri dijalankan ;
- Penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat
dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi
kuasa, asal tidak dilarang atau bertentangan atau melanggar undang-undang dan
bila perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan kekuasaannya itu sebagian
atau sepenuhnya kepada orang lain (hal substitusi) dengan hak untuk menarik
kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu;
- Penerima kuasa boleh melakukan upaya hukum dari
pengadilan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi.
Banda
Aceh, 23 Maret 2013
Penerima
Kuasa Pemberi Kuasa
(RAHMAT MULIADI, SH)
(ZULAIKHA)
(MAHARDHIKA,SH)
(DEDI,SH)
(WAHYU MAULANA,SH)
(RIDWAN,SH)
(FURQAN)






" alt="LOGOOOO" border="0" />




