LOGOOOO" alt="LOGOOOO" border="0" />

Jenis Harta Dalam Perkawinan


                                                         Jenis Harta Dalam Perkawinan
1.             Harta Bersama Suami Istri
a.              Pengertian
Pengertian mengenai harta bersama adalah harta yang diperoleh setelah suami istri tersebut berada didalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau salah satu pihak dari mereka. Harta bersama ini juga disebut sebagai harta pencarian.
Berikut uraian Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah dalam majalah online, menerangkan tentang harta bersama antara suami dan istri.
Untuk menghidupi keluarga adalah tugas dan tanggung jawab suami. Inilah salah satu rahasia mengapa derajat lelaki di atas wanita, dengan dijadikannya lelaki sebagai pemimpin, pengayom, penanggung jawab, penjaga, dan pelindung kaum wanita.Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an :
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (para lelaki) telah menafkahkan sebagian harta mereka.” (an-Nisa: 34).
Al-Hafizh Ibnu Katsir menyatakan, lelaki adalah pemimpin, pembesar, pemutus urusan, dan pendidik bagi wanita ketika ia bengkok/menyimpang karena lelaki lebih baik dan lebih utama dari pada wanita. Oleh sebab itu, yang beroleh kenabian hanya lelaki. Di samping itu, lelaki telah membelanjakan dan mengeluarkan hartanya untuk memberi mahar kepada wanita yang dinikahinya, memberi nafkah kepada keluarganya, dan tanggungan-tanggungan lain yang diwajibkan oleh Allah atas lelaki untuk kepentingan wanita. (Tafsir al-Qur’anil Azhim, 2/209)
Sesuatu yang lumrah dalam budaya masyarakat yang masih lurus, ketika seorang lelaki berposisi sebagai suami dan ayah, anak lelaki, atau saudara lelaki, ia bekerja untuk memberi makan anak dan suaminya berikut orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Sementara itu, wanita sebagai istri, ibu, anak perempuan, atau saudara perempuan tinggal di rumah untuk mengurus pekerjaan-pekerjaan rumah tangga. Maka dari itu, suami atau ayah sering disebut sebagai penopang ekonomi keluarga karena lewat dirinyalah umumnya seorang istri beroleh harta yang dikelola untuk kepentingan rumah tangga, kebutuhan bersama, atau keperluan pribadi si istri. Demikian juga, umumnya kebutuhan anak-anak didapatkan dari sang ayah. Karena adanya ketergantungan seorang istri kepada suami, dalam hal nafkah inilah Hindun bintu ‘Utbah  terdorong untuk mengadukan suaminya, Abu Sufyan , kepada Rasulullah . Menurutnya, Abu Sufyan menyempitkan nafkah untuk diri dan anaknya sehingga Hindun mengambil harta suaminya secara diam-diam. Hindun mengadu:
“Abu Sufyan adalah seorang yang pelit. Dia tidak memberiku nafkah yang mencukupiku dan anakku selain apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.”
Rasulullah menjawab,
“Ambillah dari hartanya apa yang dapat mencukupimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).Dalam satu riwayat yang dikeluarkan oleh al-Bukhari, disebutkan ucapan Hindun: “Apakah aku berdosa mengambil hartanya dengan sembunyi-sembunyi?”
Apa yang kita sebutkan di atas adalah perkara secara umum, yaitu keuangan keluarga berasal dari “banting tulang peras keringat” suami. Namun, terkadang istri juga punya andil dalam memasok keuangan rumah tangga. Bisa jadi, si istri memiliki penghasilan sendiri yang diperolehnya dengan bekerja/berwirausaha, atau istri termasuk orang yang berharta dari pemberian atau warisan kerabatnya. Karena si istri punya ‘pegangan sendiri’, ia bisa ikut membelanjakan hartanya untuk kebutuhan rumah suaminya atau rumah yang mereka beli bersama. Mungkin pula ia membeli kendaraan keluarga atau keperluan anak-anak tanpa harus bergantung 100% kepada penghasilan/harta suaminya. Jika seperti ini keadaannya, apakah dibolehkan secara syariat adanya percampuran harta suami istri yang kemudian dianggap harta bersama. Bolehkah suami memanfaatkan harta istrinya untuk keperluan rumah tangga mereka?
Masalah inilah yang ingin kami bawakan di sini secara ringkas, menukil keterangan dari ulama kita yang mulia. Ada yang mengajukan pertanyaan kepada Samahatusy Syaikh al-Imam Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz sebagai berikut.
“Saya dan istri saya sama-sama bekerja. Sejak kami menikah, harta kami (penghasilan saya dan istri saya) digabung sebagai harta milik bersama. Saya, sebagai suami, mengurusi penghasilan kami. Setelah dikeluarkan untuk keperluan rumah tangga, kami menyimpan bagian yang tersisa untuk keperluan masa depan keluarga, seperti membangun rumah, membeli mobil, dan lainnya. Apakah harta istri yang terpakai oleh suaminya (guna membiayai kebutuhan keluarga) itu haram bagi suaminya, dalam keadaan si istri menyetujui/rela?”
Samahatusy Syaikh  menjawab,
“Jika istri memperkenankan kerja sama (pengumpulan harta bersama) seperti yang disebutkan, dalam keadaan ia adalah wanita yang lurus pikirannya/baik akalnya (rasyidah, tidak lemah akal), tidak menjadi masalah. Hal ini berdasar firman Allah yang artinya:
“Berikanlah mahar kepada wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan (sesuatu) yang sedap lagi baik akibatnya.” (an-Nisa: 4).
 Adapun jika si istri adalah seorang yang kurang akalnya, tidak cerdas/lurus2, Anda tidak boleh mengambil hartanya sedikit pun. Jagalah harta itu untuknya. Semoga Allah  memberi taufik kepada semuanya menuju perkara yang menyampaikan keridhaan-Nya. (Dimuat dalam surat kabar al-Bilad, no. 15377, 19-04-1419 H, sebagaimana dinukil dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 20/42—43).
Berdasarkan uraian yang telah di jelaskan oleh Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah dalam majalah online, dapat disimpulkan bahwa dalam ilmu fiqih islam juga mengenal yang namanya harta bersama atau harta seharkat atau harta kongsian, yang mana suami istri bekerja dan pendapat harta suami istri tersebut merupakan harta milik bersama. Sebagaimana yang di uraikan dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi menurut uraian diatas Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah menjelaskan bahwa apabila harta yang dihasilkan sendiri oleh Istri maka suami tidak berhak atas harta tersebut kecuali istri menghendakinya.
Drs. H. M Anshari MK.,SH.,MH menjelaskan dalam bukunya “hukum perkawinan di indonesia” Dalam kitab-kitab fikih para imam Mazhab hanya membicarakan masalah syirkah /perkongsian menurut Sayed Sabiq yang di nukil oleh M. Ali Hasan, syirkah ada empat macam yaitu :
a.       Syirkah Inan adalah  perkongsian modal usaha untuk dikerjakan bersama dan keuntungan dibagi sesuai dengan besarnya modal yang ditanam;
b.      Syirkah Mufawwadhah adalah perkongsian modal untuk usaha bersama dengan syarat besarnya modal harus sama dan setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam bertindak;
c.       Syirkah Abdan adalah perkongsian tenaga untuk melakukan sesuatu pekerjaan atau usaha dan hasilnya dibagi sesuai dengan perjanjian;
d.        Syirkah Wujuh adalah perkongsian untuk membeli sesuatu dengan modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antar anggota.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam perkawinan terdapat harta bawaan dan bersama kemudian Prof. Dr. A. Hamid Sarong.SH.,MH, dalam bukunya berjudul “hukum perkawinan islam diindonesia” mempertanyakan apakah islam mengenal lembaga harta perkawinan yang menjadi hak bersama antara suami istri?. Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 35 (1) menegaskan bahwa harta benda yang diperoleh dalam perkawinan. Bagamana pandangan hukum islam dalam masalah ini?
            Alquran dan Hadits tidak memberi ketentuan dengan tegas bahwa harta yang diperoleh suami selama perkawinan berlangsung sepenuhnya menjadi hak suami dan hak istri hanya terbatas atas nafkah yang diberikan suami. Dalam Alquran dan hadits juga tidak menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh suami dalam perkawinan secara langsung istri berhak atasnya. Dengan demikian dalam hal ini termasuk masalah yang tidak disinggung secara jelas  baik dalam Al-quran dan hadis mengenai apakah harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung menjadi harta bersama atau tidak.
            Bila diperhatikan ketentuan  hukum islam yang menyangkut hak istri atas nafkah yang wajib dipenuhi suaminya, sebagaimana ditentukan dalam Alquran maupun Hadits, maka pada dasarnya hukum islam menentukan bahwa harta milik istri selama dalam perkawinan adalah berupa harta yang bersal dari suami sebagai nafkah hidupnya, kecuali suami memberikan sesuatu kepada istri harta benda yang menurut kebiasaan khusus menjadi milik istri, seperti perhiasan, mesin jahit, alat-alat rias dan sebagainya. Maka harta benda itu menjadi hak istri. Ketentuan ini berlaku apabila yang bekerja mencukupkan kebutuhan keluarga hanya suami dan istri tidak ikut sama sekali. Yang menjadi pertanyaan penulis dalam hal ini bahwa, bagaimana menurut hukum islam jika seorang suami jarang dan hampir tidak pernah sama sekali memberikan nafkah kepada keluarga, melainkan menghabiskan dan menjual harta tanpa sepengetahuan istri dan seorang istri banting tulang mencari nafkah untuk kebutuhan rumahtangganya dan untuk mebesarkan anaknya.
Pasal 35 atat 2 UU nomor 1 tahu 1974 menetapkan bahwa harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama. Adapun harta bersama tersebut dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga, benda berwujud atau benda tak berwujud, baik yang telah ada maupun yang akan ada pada saat kemudian. Hadiah, honor, penghargaan dan sebagainya yang diperoleh masing-masing pihak yang menyebabkan bertambahnya pendapatan yang ada hubungannya dengan profesi atau pekerjaan sehari-hari suami atau isteri menjadi harta milik bersama. Sedang yang tidak berwujud dapat berupa hak atau kewajiban. Keduanya dapat dijadikan jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan dari pihak lainnya. Suami atau istri tanpa persetujuan salah satu pihak tidak boleh menjual atau memindahkan harta bersama tersebut.
Semua harta yang diperoleh sepasang suami isteri selama dalam perkawinan mereka menjadi harta benda kepunyaan bersama. Menurut pasal 1 huruf f Inpres nomor 1 tahun 1991 mengatakan bahwa Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atau diperoleh atas nama siapa, suami atau isteri.
Harta bersama tidak boleh terpisah atau dibagi-bagi selama dalam perkawinan masih berlangsung. Apabila suami isteri itu berpisah akibat kematian atau akibat perceraiain barulah dapat dibagi. Jika pasangan suami isteri itu waktu bercerai atau salah satunya meninggal tidak memiliki anak, maka semua harta besama itu dibagi dua setelah dikeluarkan biaya pemakamam dan pembayar hutang-hutang suami isteri. Jika pasangan ini mempunyai anak maka yang menjadi ahli waris adalah suami atau isteri yang hidup terlama dan bersama anak-anak mereka.
b.         Penghasilan Isteri Dalam Perkawinan
Salah satu tujuan perkawinan adalah mencari rezeki yang halal ( mengumpulkan harta benda). Mengenai harta yang diperoleh selama dalam perkawinan ini tidak dipertimbangkan apakah yang mempunyai penghasilan itu suami atau isteri. Menurut peraturan perkawinan Indonesia nomor 136 tahun 1946 pasal 50 ayat 4 menetapkan bahwa: Apabila isteri bekerja untuk keperluan rumah tangga, maka semua harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama.
Menurut kami walaupun telah dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa seorang wanita tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya sekalipun itu pergi untuk berjamaah ke masjid, akan tetapi perlu diiketahui Islam adalah agama yang halus dan selalu mengutamakan kemaslahatan ummatnya. Oleh karena itu menurut kami seorang istri yang bekerja diluar rumah untuk membantu penghasilan suaminya dalam mencapai kemaslahatan keluarganya tetap diperbolehkan selama tidak keluar dari atauran syara' dan diizinkan oleh suami.. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah yang mana seorang perempuan bernama Saudah akan keluar rumah untuk memenuhi hajat hidupnya,kemudian mengadu kepada Nabi,dan Nabi bersabda yang artinya :
” …………kamu kaum wanita telah diizinkan keluar untuk memenuhi keperluanmu.”(Muttafaq Alaih)
Pada saat kebutuhan hidup yang selalu meningkat dengan harga semua barang yang makin melambung tinggi, kalau sifatnya darurat dapat saja para isteri bekerja di luar rumah bila diberi izin oleh suaminya, bila pekerjaan itu layak, sesuai dengan ajaran agama Islam dan sesuai pula dengan kodratnya sebagai wanita dalam rangka menunaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 30 UU No. 1 tahun 1974 yang mengatakan bahwa sang isteri mempunyai kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
2.             Harta Bawaan
Harta bawaan adalah harta masing-masing suami istri yang telah dimilikinya sebelum perkawinan baik diperolehnya karena mendapat warisan atau usaha-usaha lain.
Pasal 35 (2) UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan menerangkan bahwa “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”
Dan dalam pasal 37 menjelaskan, Apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing.
Kedua suami isteri itu menurut pasal 89 dan 90 Inpres nomor 1 tahun 1991 wajib bertanggung jawab memelihara dan melindungi harta isteri atau harta suaminya serta harta milik bersama. Jika harta bawaan itu merupakan hak milik pribadi masing-masing jika terjadi kematian salah satu diantaranya maka yang hidup selama menjadi ahli waris dari si mati. Kalau harta bawaan itu bukan hak miliknya maka kembali sebagai mana adanya sebelumnya. Kalau keduanya meninggal maka ahli waris mereka adalah anak-anaknya. 
Terhadap harta bawaan, Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 mengatakan bahwa masing-masing pihak mempunyai hak dan untuk mengaturnya sendiri-sendiri. Karena itu harta bawaan tidak dimasukan kedalam harta bersama dalam perkawinan.
Dari uraian diatas kami dapat menarik simpulan bahwa sesungguhnya yang bertanggung jawab atas alat-alat rumah tangga adalah suami,sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap Fatimah. Disamping itu juga untuk menyenangkan hati perempuan memasuki hari-hari pernikahan. Yang artinya
 “Dari ‘Ali RA. berkata: Rasulullah SAW memberi barang bawaan pada Fatimah berupa pakaian, kantong tempat air yang terbuat ari klit dan bantal berenda.”
Berkaitan dengan mahar, menurut kami mahar tetap sepenuhnya hak perempuan. Akan tetapi apabila si perempuan dengan kerelaan hatinya memberikannya kepada si laki-laki maka boleh bagi laki-laki tersebut menggunakan untuk dirinya. 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Label

Pengunjung Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto saya
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Pendidikan S1 Hukum Unmuha Aceh, S2 Hukum Unsyiah Banda Aceh Dinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh Fungsi Penyidikan

HUKUM DAN HAM

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Konstitusi kita mengakui bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan da...

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

Cari Blog Ini

Blog Archive

Contact online

Contact online

About

Recent Posts

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.