CONTOH SURAT GUGATAN
Banda Aceh, Desember
2000
Perihal :
Gugatan
Kepada
Yth.
Bapak
Ketua Pengadilan Negeri
Banda
Aceh
Di
Banda
Aceh
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Sriyono,
Umur 50 tahun , pekerjaan Dagang, tempat
tinggal di Jalan Merpati No. 8 Peunayong Banda Aceh, untuk selanjutnya disebut penggugat.
Dengan
ini mengajukan gugatan terhadap :
KHALIK,Umur
36 tahun , pekerjaan dagang, bertempat tinggal
di jalan Garuda Kec. Banda
Raya Kodya Banda Aceh, selanjutnya
disebut sebagai Tergugat
Adapun
yang menjadi dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
1. Bahwa,
pada bulan Oktober 1999 Tergugat telah
meminjamkan sejumlah uang Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
dengan jangka waktu 10 (sepuluh ) bulan dengan bunga 5 % perbulan. Sebagaimana
disebutkan dalam Akta yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal
5 Oktober 1999;
2. Bahwa,
dalam Akta yang dibuat antara Penggugat dengan Terguggat pada tanggal 5 Oktober
1999 disebutkan bahwa jaminan pinjaman uang tersebut berupa, Rumah
Permanen yang terletak di jalan Pekan
Baru Nomor 23 Kec. Kuta Alam Kodya Banda Aceh dengan batas rumah tersebut adalah :
- Timur
dengan rumah milik Khalidin
- Barat
dengan lorong
- Utara
dengan jalan beurawe
- Selatan
dengan rumah milik A. Majid.
3. Bahwa,
pada saat perjanjian berakhir, tergugat ingkar janji dan atas kelalaian itu
penggugat telah menegur tergugat sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi sia-sia
karena oleh terguggat tidak menggubris teguran dari penggugat.
4. Bahwa,
seteleh penggugat menegur, tergugat berdalih bahwa perjanjian tersebut tidak
diperjanjikan jangka waktu pembayaran.
5. Bahwa,
tergugat hanya membayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya tergugat
menjelaskan bahwa akan tergugat bayar, namun karena pada saat ini tergugat
tidak memiliki uang maka tergugat belum bisa membayat hutang tersebut.
6. Bahwa,
tergugat menjelaskan hutang tersebut akan dibayar akan tetapi tergugat tidak
memberikan kepastian kapan akan membayar hutang penggugat.
7. Bahwa,
berdasarkan posita 5, akibat dari perbuatan tergugat, pengugat telah menderita
kerugian besar yaitu :
a. Berdasarkan
surat perjanjian peminjaman uang atau Akta yang ditanda tangani oleh penguggat
dan tergugat pada tanggal 5 Oktober 1999,
jumlah uang yang dipinjam Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah) dan
tergugat hanya membayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan demikian
kerugian yang dialami tergugat senilai Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh
lima juta rupiah) + 5 % bunga perbulannya. Dengan rincian sebagai berikut :
Utang Pokok = Rp 145.000.000
Bunga/keuntungan = Rp 7.500.000,- x 10
bulan = Rp 75.000.000,-
Jumlah = Rp 145.000.000 + Rp 75.000.000
= Rp 220.000.000,-
b. Dengan
demikian cukup beralasan menghukum tergugat untuk membayar hutang kepada
penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Bahwa,
penggugat sangat khawatir akan tergugat akan mengalihkan barang yang sangat
berharga baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dengan ini penggugat memohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini meletakkan sita
jaminan terhadap objek milik tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak
dan menyatakan sita jaminan tersebut sah;
9. Bahwa,
timbulnya perkara ini merupakan akibat dari perbuatan tergugat dengan demikian
cukup beralasan untuk menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul
dalam perkara ini;
10. Bahwa,
perbuatan tergugat merupakan tindakan melawan hukum yang telah menimbulkan
kerugian kepada penggugat, dan
11. Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara.
Maka
berdasarkan penjelasan yang telah penggugat uraikan diatas, penggugat mohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa untuk memanggil kami kedua belah pihak yaitu
Penggugat dan Tergugat dalam suatu hari sidang yang ditetapkan guna memeriksa
dan mengadili perkara ini dan berkenan memberikan putusan hukum dengan amar
sebagai berikut :
1.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum surat perjanjian
peminjaman uang yang ditandatangani oleh pengugat dan tergugat pada tanggal 5
oktober 1999;
3. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan
perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian kepada penggugat.
4.
Menghukum tergugat untuk membayar hutang
kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Utang Pokok = Rp 145.000.000
Bunga/keuntungan = Rp
7.500.000,- x 10 bulan = Rp 75.000.000,-
Jumlah = Rp 145.000.000 + Rp
75.000.000 = Rp 220.000.000,-
5.
Menghukum tergugat untuk membayar keseluruhan biaya uang paksa
(dwang soom) sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) / hari sejak
keputusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap;
6.
Menyatakan sah sita jaminan terhadap objek
Rumah Permanen yang terletak di Jalan
Pekan Baru Nomor 23 Kec. Kuta Alam Kodya Banda Aceh dengan batas rumah tersebut :
- Timur
dengan rumah milik Khalidin
- Barat
dengan lorong
- Utara
dengan jalan beurawe
- Selatan
dengan rumah milik A. Majid.
7.
Menghukum tergugat untuk menaati dan
melaksanakan isi dari putusan dalam perkara ini dan jika tidak dilaksanakannya
maka sita jaminan dilelang untuk memenuhi pembayaran hutang dan ganti kerugian
serta dilelang untuk memenuhi semua putusan dalam perkara ini;
8.
Menghukum tergugat untuk membayar seluruh
biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Jika
Pengadilan Negeri Banda Aceh Berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan benar atau mohon keadilan
yang seadil-adilnya.
Demikian
gugatan ini diajukan atas perkenan Majelis Hakim mengabulkannya diucapkan
terima kasih.
Hormat
Penggugat,
RAHMAT.Bdn, S.H






" alt="LOGOOOO" border="0" />

Tidak ada komentar:
Posting Komentar