LOGOOOO" alt="LOGOOOO" border="0" />

Contoh Surat Gugatan



CONTOH SURAT GUGATAN



Banda Aceh,        Desember 2000

Perihal    : Gugatan

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Banda Aceh
Di
Banda Aceh

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini  :

Sriyono, Umur  50 tahun , pekerjaan Dagang, tempat tinggal di Jalan Merpati No. 8 Peunayong Banda Aceh,  untuk selanjutnya disebut penggugat.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :

KHALIK,Umur 36 tahun , pekerjaan dagang, bertempat tinggal  di jalan Garuda  Kec. Banda Raya  Kodya Banda Aceh, selanjutnya disebut sebagai Tergugat


Adapun yang menjadi dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :

1.  Bahwa, pada bulan Oktober  1999 Tergugat telah meminjamkan sejumlah uang Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 10 (sepuluh ) bulan dengan bunga 5 % perbulan. Sebagaimana disebutkan dalam Akta yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 5 Oktober 1999;

2.  Bahwa, dalam Akta yang dibuat antara Penggugat dengan Terguggat pada tanggal 5 Oktober 1999 disebutkan bahwa jaminan pinjaman uang tersebut berupa, Rumah Permanen  yang terletak di jalan Pekan Baru Nomor 23 Kec. Kuta Alam Kodya Banda Aceh dengan  batas rumah tersebut adalah :

-       Timur dengan rumah milik Khalidin
-       Barat dengan lorong
-       Utara dengan jalan beurawe
-       Selatan dengan rumah milik A. Majid.

3.   Bahwa, pada saat perjanjian berakhir, tergugat ingkar janji dan atas kelalaian itu penggugat telah menegur tergugat sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi sia-sia karena oleh terguggat tidak menggubris teguran dari penggugat.

4.    Bahwa, seteleh penggugat menegur, tergugat berdalih bahwa perjanjian tersebut tidak diperjanjikan jangka waktu pembayaran.

5.    Bahwa, tergugat hanya membayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya tergugat menjelaskan bahwa akan tergugat bayar, namun karena pada saat ini tergugat tidak memiliki uang maka tergugat belum bisa membayat hutang tersebut.

6.    Bahwa, tergugat menjelaskan hutang tersebut akan dibayar akan tetapi tergugat tidak memberikan kepastian kapan akan membayar hutang penggugat.

7.     Bahwa, berdasarkan posita 5, akibat dari perbuatan tergugat, pengugat telah menderita kerugian besar yaitu :

a.    Berdasarkan surat perjanjian peminjaman uang atau Akta yang ditanda tangani oleh penguggat dan tergugat  pada tanggal 5 Oktober 1999, jumlah uang yang dipinjam Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah) dan tergugat hanya membayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan demikian kerugian yang dialami tergugat senilai Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) + 5 % bunga perbulannya.  Dengan rincian sebagai berikut :

Utang Pokok = Rp 145.000.000

Bunga/keuntungan = Rp 7.500.000,- x 10 bulan = Rp 75.000.000,-

Jumlah = Rp 145.000.000 + Rp 75.000.000 = Rp 220.000.000,-


b.    Dengan demikian cukup beralasan menghukum tergugat untuk membayar hutang kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

8.     Bahwa, penggugat sangat khawatir akan tergugat akan mengalihkan barang yang sangat berharga baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dengan ini penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini meletakkan sita jaminan terhadap objek milik tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak dan menyatakan sita jaminan tersebut sah;

9.     Bahwa, timbulnya perkara ini merupakan akibat dari perbuatan tergugat dengan demikian cukup beralasan untuk menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

10.  Bahwa, perbuatan tergugat merupakan tindakan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian kepada penggugat, dan

11.  Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Maka berdasarkan penjelasan yang telah penggugat uraikan diatas, penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa untuk memanggil kami kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat dalam suatu hari sidang yang ditetapkan guna memeriksa dan mengadili perkara ini dan berkenan memberikan putusan hukum dengan amar sebagai berikut :

1.         Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.     Menyatakan sah menurut hukum surat perjanjian peminjaman uang yang ditandatangani oleh pengugat dan tergugat pada tanggal 5 oktober 1999;
3.     Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian kepada penggugat.
4.         Menghukum tergugat untuk membayar hutang kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut :


Utang Pokok = Rp 145.000.000
Bunga/keuntungan = Rp 7.500.000,- x 10 bulan = Rp 75.000.000,-
Jumlah = Rp 145.000.000 + Rp 75.000.000 = Rp 220.000.000,-




5.         Menghukum tergugat  untuk membayar keseluruhan biaya uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) / hari sejak keputusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap;
6.         Menyatakan sah sita jaminan terhadap objek Rumah Permanen  yang terletak di Jalan Pekan Baru Nomor 23 Kec. Kuta Alam Kodya Banda Aceh dengan  batas rumah tersebut :

-       Timur dengan rumah milik Khalidin
-       Barat dengan lorong
-       Utara dengan jalan beurawe
-       Selatan dengan rumah milik A. Majid.

7.         Menghukum tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi dari putusan dalam perkara ini dan jika tidak dilaksanakannya maka sita jaminan dilelang untuk memenuhi pembayaran hutang dan ganti kerugian serta dilelang untuk memenuhi semua putusan dalam perkara ini;
8.         Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;


ATAU :
Jika Pengadilan Negeri Banda Aceh Berpendapat lain, mohon kiranya  memberikan putusan benar atau mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini diajukan atas perkenan Majelis Hakim mengabulkannya diucapkan terima kasih.


Hormat Penggugat,



RAHMAT.Bdn, S.H
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Label

Pengunjung Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto saya
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Pendidikan S1 Hukum Unmuha Aceh, S2 Hukum Unsyiah Banda Aceh Dinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh Fungsi Penyidikan

HUKUM DAN HAM

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Konstitusi kita mengakui bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan da...

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

Cari Blog Ini

Blog Archive

Contact online

Contact online

About

Recent Posts

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.