PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA
Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang
cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan
kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat
bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim membuktikan
kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap SH).
Ruang Lingkup Pembuktian
1. Sistem pembuktian
2. Jenis alat bukti
3. Cara menggunakan dan nilai
4.
Kekuatan
pembuktian masing-masing alat bukti
Sistem Pembuktian
1.
Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau ”conviction intime”
2.
Sistem
pembuktian menurut undang-undang secara positif atau ”wettelijk stesel”
3.
Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis atau ”laconvictioan
raisonel”
4.
Sistem
pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau ”negatif wettelijk
stesel”
Teori/Sistem Pembuktian
1.
Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka (conviction intime)
Terbukti tidaknya kesalahan terdakwa semata-mata
ditentukan atas penilaian keyakinan atau perasaan hakim. Dasar hakim membentuk
keyakinannya tidak perlu didasarkan pada alat bukti yang ada.
2. Sistem pembuktian
berdasarkan undang-undang secara positif (positif wettelijk bewijs theori)
Apabila suatu perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai
dengan alat-alat bukti sah menurut undang-undang, maka hakim harus menyatakan
terdakwa terbukti bersalah tanpa mempertimbangkan keyakinannya sendiri
3.
Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction
rasionnee)
Putusan hakim didasarkan atas keyakinannya tetapi
harus disertai pertimbangan dan alasan yang jelas dan logis. Di sini
pertimbangan hakim dibatasi oleh reasoning yang harus reasonable.
4.
Sistem
pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijk
bewijs theorie)
-
Sistem
pembuktian ini berada diantara sistem positif wettelijk dan sistem conviction
resionnee
-
Salah
tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan pada
cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.
Jadi sistem pembuktian yang dianut peradilan pidana
Indonesia adalah sistem pembuktian ”negatief wettelijk
stelsel” atau sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif yang
harus:
-
Kesalahan
terbukti dengan sekurang-kurangnya ”dua alat bukti yang sah”
-
Dengan
alat bukti minimum yang sah tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa telah
terjadi tindak pidana dan terdakwalah pelakunya.
Sistem Pembuktian Yang Dianut Indonesia
-
Pasal
183 KUHAP ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali
apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah
yang bersalah melakukannya”.
Prinsip Minimum Pembuktian
Asas minimum pembuktian merupakan prinsip yang
mengatur batas yang harus dipenuhi untuk membutikan kesalahan terdakwa yaitu :
-
Dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (dengan hanya satu alat bukti belum
cukup).
-
Kecuali
dalam pemeriksaan perkara dengan cara pemeriksaan ”cepat”, dengan satu alat
bukti sah saja sudah cupuk mendukung keyakinan hakim.
Prinsip Pembuktian
1.
Hal
yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
2.
Satu
saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
3.
Pengakuan
(keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.
BUKTI, BARANG BUKTI DAN ALAT BUKTI
BUKTI KUHAP tidak menjelaskan apa itu bukti. Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia, bukti ialah suatu hal atau peristiwa yang cukup untuk
memperlihatkan kebenaran suatu hal atau peristiwa. Tindakan penyidik membuat
BAP Saksi, BAP Tersangka, BAP Ahli atau memperoleh Laporan Ahli, menyita surat
dan barang bukti adalah dalam rangka mengumpulkan bukti. Dengan perkataan lain bahwa :
1. Berita Acara
Pemeriksaan Saksi;
2. Berita Acara
Pemeriksaan Tersangka;
3. Berita Acara
Pemeriksaan Ahli/Laporan Ahli;
4. Surat dan Barang
bukti yang disita, kesemuanya mempunyai nilai sebagai BUKTI.
BARANG BUKTI
Barang bukti ialah benda baik yang bergerak atau tidak
bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang mempunyai hubungan
dengan tindak pidana yang terjadi. Agar dapat dijadikan sebagai bukti maka
benda-benda ini harus dikenakan penyitaan terlebih dahulu oleh penyidik dengan
surat izin ketua pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya benda yang
dikenakan penyitaan berada. Kecuali penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pada
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu ada izin ketua pengadilan negeri
setempat.
Adapun benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan
adalah :
1. benda atau tagihan
tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari
tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana,
2. benda yang telah
dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk
mempersiapkannya.
3. benda yang
dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
4. benda yang khusus
dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
5. benda lain yang
mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
ALAT BUKTI
KUHAP juga tidak memberikan pengertian mengenai apa
itu alat bukti. Akan tetapi pada Pasal 183 KUHAP disebutkan ”Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua
alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana
benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Rumusan pasal ini
memberikan kita garis hukum, bahwa :
1. alat bukti diperoleh
dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan.
2. hakim mengambil
putusan berdasarkan keyakinannya.
3. keyakinan hakim
diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah.
Adapun alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP
ialah :
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa
KETERANGAN SAKSI
Keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana
yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri dengan menyebutkan alasan
pengetahuannya itu.
Syarat Sah Keterangan Saksi
1.
Saksi
harus mengucapkan sumpah atau janji (sebelum memberikan keterangan)
2.
Keterangan
saksi harus mengenaiperistiwa pidana yang saksi lihat sendiri dengan sendiri
dan yang dialami sendiri, dengan menyebutkan alasan pengetahuannya
(testimonium de auditu = terangan yang diperoleh dari orang lain tidak
mempunyai nilai pembuktian).
3.
Keterangan
saksi harus diberikan di sidang pengadilan (kecuali yang ditentukan pada pasal
162 KUHAP).
4.
Keterangan
seorang saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis
nullus testis).
5.
Pemeriksaan
menurut cara yang ditentukan undang-undang
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi
Yang memenuhi syarat sah keterangan saksi (5 syarat) :
1.
Diterima
sebagai alat bukti sah
2.
Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas (bersifat tidak sempurna dan tidak mengikat)
3.
Tergantung
penilaian hakim (hakim bebas namun bertanggung jawab menilai kekuatan
pembuktian keterangan saksi untuk mewujudkan kebenaran hakiki).
4.
Sebagai
alat bukti yang berkekuatan pembuktian bebas, dapat dilumpuhkan terdakwa dengan
keterangan saksi a de charge atau alat bukti lain.
KETERANGAN AHLI
Keterangan yang diberikan oleh orang memiliki keahlian
tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara pidana untuk
kepentingan pemeriksaan.
Syarat Sah Keterangan Ahli
1.
Keterangan
diberikan oleh seorang ahli
2.
Memiliki
keahlian khusus dalam bidang tertentu
3.
Menurut
pengetahuan dalam bidang keahliannya
4.
Diberikan
dibawah sumpah/ janji:
-
Baik
karena permintaan penyidik dalam bentuk laporan
-
Atau
permintaan hakim, dalam bentuk keterangan di sidang pengadilan
Jenis Keterangan Ahli
1.
Keterangan
ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan penyidik)
2.
Keterangan
ahli yang diberikan secara lisan di sidang pengadilan (atas permintaan hakim)
3.
Keterangan
ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/ penuntut hukum
DUA KETERANGAN AHLI = SATU ALAT BUKTI.
DUA KETARANGAN AHLI = DUA ALAT BUKTI.
Contoh merupakan satu alat bukti :
-
Keterangan
ahli A : Sebab matinya korban karena rusaknya jaringan otak
-
Ketarangan
ahli B : luka pada kepala korban menembus batok akibat peluru keliber 45
Contoh merupakan dua alat bukti :
-
Keterangan
Ahli A : Sebab kematian korban karena mati lemas akibat tersumbatnya saluran
pernafasan.
-
Keterangan
Ahli B : Sidik jari pada leher korban identik dengan sidik jari terdakwa.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli
1.
Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas
2.
Tidak
mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan
3.
Penilaian
sepenuhnya terserah pada hakim
SURAT
-
Surat
Keterangan dari seorang ahli
-
Memuat
pendapat berdasarkan keahliannya,
-
Mengenai
suatu hal atau suatu keadaan
-
Yang
diminta secara resmi dari padanya
-
Dibuat
atas sumpah jabatan, atau dikuatkan dengan sumpah
Contoh : Visum et Repertum
Ada 2 bentuk surat :
1.
Surat
Authentik/ Surat Resmi
-
Dibuat
oleh pejabat yang berwenang, atau oleh seorang ahli atau dibuat menurut
ketentuan perundang-undangan
-
Dibuat
atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
2.
Surat
Biasa/Surat Di Bawah Tangan
-
Hanya
berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Contoh : Izin Bangunan, Akte Kelahiran, Paspor, Kartu
Tanda Penduduk, Ijazah, Surat Izin Mengemudi, dll.
Nilai Kekuatan Pembuktian Surat
1.
Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas
2.
Tidak
mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan (lain halnya
dalam acara perdata)
3.
Penilaian
sepenuhnya terserah keyakinan hakim :
Dalam Acara Perdata, akta otentik menjadi bukti dari
kebenaran seluruh isinya, sampai dibuktikan kepalsuannya. Hakim harus mengakui
kekuatan akta otentik sebagai bukti diantara para pihak, sekalipun ia sendiri
tidak yakin akan kebenaran hasilnya.
Sifat Dualisme Laporan Ahli, Keterangan ahli dalam
bentuk pendapat/ laporan :
a)
Sebagai
alat bukti keterangan ahli :
Penjelasan Pasal 186:
Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada
waktu pemeriksaan oleh penyelidik atau penuntu umum yang dituangkan dalam
bentuk suatu laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima
jabatan atau pekerjaan.
b)
Sebagai
alat bukti surat
Pasal 187 c:
Surat keterangan dari seorang ahli yang membuat
pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu hal atau suatu
keadaan yang diminga secara resmi daripadanya.
KETERANGAN TERDAKWA
a.
Keterangan
terdakwa sendiri :
-
Pengakuan
bukan pendapat
-
Penyangkalan
b. Tentang
perbuatan yang ia sendiri
-
Lakukan,
atau
-
Ketahui
atau
-
Alami
c.
Dinyatakan
di sidang :
-
Keterangan
yang terdakwa berikan di luar sidang pengadilan dapat digunakan membantu
menemukan bukti di sidang.
Keterangan Terdakwa Diluar Sidang
Dapat digunakan membantu menemukan bukti disidang
asalkan:
-
Didukung
oleh suatu alat bukti yang sah
-
Mengenai
hal yang didakwakan kepadanya
Contoh : Berita Acara Tersangka oleh penyidik.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa
1.
Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas hakim tidak terikat dengan keterangan yang
bersifat pengakuan utuh/ murni sekalipun pengakuan harus memenuhi batas minimum
pembuktian
2.
Harus
memenuhi asas keyakinan hakim
3.
Dalam
Acara Perdata suatu pengakuan yang bulat dan murni melekat penilaian kekuatan
pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan.
PETUNJUK
1.
Perbuatan,
atau kejadian atau keadaan
2.
Karena
persesuainnya satu dengan yang lain
3.
Persesuainnya
dengan tidak pidana itu sendiri
4.
Menunjukkan
telah terjadi suatu tindak pidana, dan
5.
Siapa
pelakunya
Sumber Perolehan Petunjuk
Petunjuk hanya diperoleh dari :
-
Keterangan
saksi
-
Surat
-
Keterangan
terdakwa
-
Keterangan
ahli
-
Petunjuk
bukan alat bukti yang berdiri sendiri.
Bukti Petunjuk Sebagai Upaya Terakhir
Petunjuk sebagai alat bukti yang sah, pada urutan keempat
dari lima jenis alat bukti :
-
Petunjuk
dapat diperoleh dari keterangan terdakwa (yang diperiksa terakhir)
-
Jadi
petunjuk sebagai alat bukti terakhir
-
Petunjuk
baru digunakan kalau batas minimum pembuktian belum terpenuhi
- Untuk menggunakan
alat bukti petunjuk, hakim harus dengan arif dan bijaksana mempertimbangkannya.
-
Petunjuk
diperoleh melalui pemeriksaan yang : Cermat, Seksama, Berdasarkan hati
nurani hakim.






" alt="LOGOOOO" border="0" />
Keren 👍👍👍
BalasHapus