![]() |
| ILUSTRASI |
Berbicara tentang tujuan hukum tidak terlepas
dari 3 (tiga) hal pokok yang sangat penting yang harus dicapai yaitu : Keadilan, Kepastian dan
Kemanfaatan.ketiga hal tersebut sangatlah di perlukan dan memiliki hubungan
yang sangat erat guna untuk mencapai tujuan dari hukum itu sendiri. namun dalam
penulisan karya ilmiah ini penulis hanya lebih terarah kepada teori keadilan
dari tujuan hukum itu sendiri akan tetapi bukan berarti penulis mengabaikan kepastian
dan kemanfaatan dari tujuan hukum itu sendiri. selain dari tujuan hukum dalam
penulis karya ilmiah ini penulis juga mengangkat atau membahas berkaitan dengan
mengapa orang mentaati hukum baik itu berdasarkan pendapat ahli /literature.
A. Tujuan hukum
Membahas apa itu tujuan hukum tentunya harus mengetahui
apa itu hukum, banyak para ahli berbeda pendapat dan tidak ditemukannya
keseragaman dalam memeriikan difinisi dari hukum itu sendiri tergantung dari
sudut pandangan mana yang dilihatnya. E. Utrecht, dalam bukunya "Pengantar
dalam Hukum Indonesia" menyebutkan:
"Hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau
penguasa itu.[1]
Immanuel
Kant, Pengertian Hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum mengenai kemerdekaan.[2]
van
Apeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum tidak memberikan difinisi
berkaitan dengan apa itu hukum, beliau berpendapat bahwa hukum banyak seginya
dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin orang menyatukan dalam suatu rumus
yang memuaskan. van Apeldoorn dalam bukunya tersebut hanya menguraikan
berkaitan dengan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu mengatur pergaulan hidup
secara damai.[3]
Kepentingan
dari perorangan dan kepentingan golongan golongan manusia selalu bertentangan
dengan satu sama lain. pertentangan kepentingan ini selalu akan menyebabkan
pertikaian, bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang, jika
hukum tidak bertindak secara sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian.
Dan hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya, karena
hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) jika
ia menuju peraturan yang adil,
artinya peraturan pada mana terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentngan
yang dilindungi, pada mana setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang
menjadi bagiannya.
Demikian
keadilan telah diuraikan oleh Aristoteles
dalam “Rhetorica” bangsa romawi
yang menterjemahkannya dengan : ius suum
cuiqui tribuere. Keadilan tidak boleh dipandang sama arti dengan
persamarataan, keadilan bukan beratui bahwa tiap tiap orang memperoleh bagian
yang sama.
Kepentingan-kepentingan
yang ada dalam masyarakat tersebut menurut Roscoe Pound terdiri dari
kepentingan pribadi (berupa keinginan seseorang mengenai hal-hal yang bersifat
pribadi seperti perkawinan), kepentingan publik (berkaitan dengan kehidupan
kenegaraan seperti hak pilih dalam pemilu. dan kepentingan sosial (menyangkut
kehidupan sosial misalnya pemeliharaan moral)[4]
Konsepsi
tentang hukum memang tidak tunggal, tiap ruang dan generasi memaknai hukum
secara berbeda sesuai sistem situasi ruang dan generasi itu, Anasimender
mengaitkan hukum dengan kekuatan kemudian Herakleitos(eksponen lain filsuf pra
sockrates melihat hukum sebagai logos, semacam
roh ilahi yang memandu manusi pada hidup yang patut.[5]
Trio
filsuf Athena (Socrates, Plato dan
Aristoteles) menekankan aspek keadilan, hakikat hukum adalah keadilan, hukum
berfungsi melayani kebutuhan keadilan dalam masyarakat, hukum menunjuk pada
suatu aturan hukum hidup yang sesuai dengan cita-cita tentang hidup bersama
yakni keadilan.[6]
Keadilan
sebagai tujuan dari hukum banyak para tidak adanya kesamaan dalam
penafsirannya, teori keadilan sering dan mungkin pernah terdengar oleh kita
yang berkaitan dengan teori dari para ahli diantaranya apa yang di sampaikan
oleh Aristoles, John
Rawls. berikut pendapat para ahli yang berkaitan dengan keadilan yang merupakan
tujuan dari pada hukum.
1. Aristoteles
(teori Etis)
Ariatolteles
mengaitkan teorinya tentang hukum dengan perasaan sosisal-etis. oleh sebab itu,
hukum seperti halnya polis, merupakan
wahana yang diperlukan untuk mengarahkan manusia pada nilai nilai moral yang
rasional. hanya dalam polis yang merupakan institusi logos (teratur, rasional, bermoral dan mencerahkan) seorang
inidividu dimungkinkan menjadi mahkluk
moral yang rasional.
Dalam kontruksi filosofis mahkluk moral yang
rasional inilah, Aristoteles menyusun teorinya tentang hukum. Baginya, karena
hukum menjadi pengarah manusia pada
nilai-nilai moral yang rasional, maka dia harus adil. Keadilan hukum identik
dengan keadilan umum. Keadilan ditandai oleh hubungan yang baik antara satu
dengan yang lain, tidak mengutamakan diri sendiri, tapi tidak juga mengutakan
orang lain serta adanya kesamaan.[7]
Aristoteles mengenal adanya dua macam keadilan, keadilan distributief dan keadilan commutatief. keadilan distributive
adalah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya.
ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapatkan bagian yang sama
banyaknya, bukan persamaan melainkan kesebandingan. contoh dalam pasal 5 dari
undang-undang Dasar Belanda mengatakan : “Tiap orang-orang belanda dapat
diangkat untuk tiap-tiap jabatan”, maka ini belum berarti bahwa tiap-tiap orang
belanda mempunyai hak yang sama untuk diangkat untuk diangkat menjadi menteri,
melainkan berarti bahwa jabatan-jabatan harus diberikan pada mereka yang
berdasarkan jasa-jasanya, patut memperolehnya.
Keadilan distributif
menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan
barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan
“pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah
distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku
dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang
sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat[8]
Keadilan commutatief adalah keadilan yang memberikan
pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan.
ia memegang peranan dalam tukar menukar pada pertukaran barang dan jasa-jasa
dalam mana sebanyak mungkin harus mendapatkan persamaan antara apa yang
dipertukarkan.[9]
2. 2 Jonh
Rawls
John Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan
teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the
principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle,
adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat
yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung.
Istilah perbedaan sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju
pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan,
pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair equality of
opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang
untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang
harus diberi perlindungan khusus. Rawls mengerjakan teori mengenai
prinsip-prinsip keadilan terutama sebagai alternatif bagi teori utilitarisme
sebagaimana dikemukakan Hume, Bentham dan Mill. Rawls berpendapat bahwa dalam
masyarakat yang diatur menurut prinsip-prinsip utilitarisme, orang-orang akan
kehilangan harga diri, lagi pula bahwa pelayanan demi perkembangan bersama akan
lenyap. Rawls juga berpendapat bahwa sebenarnya teori ini lebih keras dari apa
yang dianggap normal oleh masyarakat. Memang boleh jadi diminta pengorbanan
demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini
pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalam
masyarakat. Menurut Rawls, situasi ketidaksamaan harus diberikan aturan yang
sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang paling
lemah. Hal ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi. Pertama, situasi
ketidaksamaan menjamin maximum minimorum bagi golongan orang yang paling lemah.
Artinya situasi masyarakat harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung
yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi golongan orang-orang kecil. Kedua,
ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang terbuka bagi semua orang.
Maksudnya supaya kepada semua orang diberikan peluang yang sama besar dalam
hidup. Berdasarkan pedoman ini semua perbedaan antara orang berdasarkan ras,
kulit, agama dan perbedaan lain yang bersifat primordial, harus ditolak.
Lebih lanjut John Rawls menegaskan bahwa maka program penegakan
keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip
keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan
dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua,
mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat
memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi
setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak
beruntung.
Dengan demikian, prisip berbedaan menuntut diaturnya struktur
dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal
utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan
orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus
diperjuangkan untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan
terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan
institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua,
setiap aturan harus memosisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan
kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.[10]
Tujuan
teori keadilan Rawls adalah untuk mengartikulasikan sederet prinsip-prinsip
umum keadilan yang mendasari dan menerangkan berbagai keputusan moral yang
sungguh-sungguh dipertimbangkan dalam keadaan-keadaan khusus. Yang dimaksud
dengan keputusan moral adalahsederet evaluasi moral yang telah kita buat yang
menyebabkan tindakan sosial. Keputusan moral yang sungguh-sungguh
dipertimbangkan menunjuk pada evaluasi moral yang kita buat secara reflektif.
Teori keadilan versi Rawls diasumsikannya memiliki kemampuannya menjelaskan
keputusan moral yang terkait dengan keadilan sosial. [11]
B. Mengapa
orang mentaati hukum.
Timbulnya
pertanyaan mengapa orang mentaati hukum tidak terlepas dari tujuan hukum itu
sendiri, maka dari itu untuk menjawab mengapa orang mentaat hukum maka sangat
tergantung kepada tujuan dari hukum. dari tujuan tujuan hukum yang telah diuraikan
di atas memang sangat sulit untuk menyatukan apa tujuan hukum itu tergantung
perspektif penilaian masing-masing.
Sebagai warga
Negara yang baik tentunya hukum itu harus di patuhi bukan sebaliknya, karna
hukum itu dibuat bukan hanya berguna untuk kita tapi juga mengatur antara kita
dengan orang lain dan apabila tidak menaati akan hukum maka akan merusak
tatanan social sehingga dapat menimbulkan tidak adanya saling menghargai antara
sesama.
Menurut
Soerjono (91986:49-50, setir pendapatnya L. Pospisil, 1971:200-201) berpendapat
bahwa ada Faktor-faktor yang menyebabkan warga masyarakat mematuhi hukum,
setidak-tidaknya dapat dikembalikan pada faktor-faktor atau hal-hal sebagai
berikut:
1. Compliance, yaitu:
“an overt
acceptance induced by expectation of rewards and an attempt to avoid possible
punishment – not by any conviction in the desirability of the enforced nile.
Power of the influencing agent is based on ‘means-control” and, as a
consequence, the influenced person conforms only under surveillance”.
Orang mentaati
hukum karena takut terkena hukuman. Ketaatan sebagai pemenuhan suatu penerimaan
terang yang dibujuk oleh harapan penghargaan dan suatu usaha untuk menghindari
kemungkinan hukuman, bukan karena keinginan yang kuat untuk menaati hukum dari
dalam diri. Kekuatan yang mempengaruhi didasarkan pada ”alat-alat kendali” dan,
sebagai konsekuensinya, orang yang dipengaruhi menyesuaikan diri hanya di bawah
pengawasan.
2. Identification, yaitu:
“an acceptance
of a rule not because of its intrinsic value and appeal but because of a
person’s desire to maintain membership in a group or relationship with the
agent. The source of power is the attractiveness of the relation which the
persons enjoy with the group or agent, and his conformity with the rule will be
dependent upon the salience of these relationships”
Ketaatan yang
bersifat identification, artinya ketaatan kepada suatu aturan
karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak. Identifikasi,
yaitu: suatu penerimaan terhadap aturan bukan karena nilai hakikinya, dan
pendekatan hanyalah sebab keinginan seseorang untuk memelihara keanggotaan di
dalam suatu hubungan atau kelompok dengan ketaatan itu. Sumber kuasa menjadi
daya pikat dari hubungan orang-orang yang menikmati kebersamaan kelompok itu,
dan penyesuaiannya dengan aturan akan bergantung atas hubungan utama ini.
3. Internalization, yaitu:
“the acceptance
by an individual of a rule or behavior because he finds its content
intrinsically rewarding … the content is congruent with a person’s values
either because his values changed and adapted to the inevitable”.
Ketaatan yang
bersifat internalization, artinya ketaatan pada suatu aturan karena
ia benar-benar merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai instrinsik yang
dianutnya. Internalisasi, yaitu: ” penerimaan oleh aturan perorangan atau
perilaku sebab ia temukan isinya yang pada hakekatnya memberi penghargaan… isi
adalah sama dan sebangun dengan nilai-nilai seseorang yang manapun, sebab nilai-nilainya
mengubah dan menyesuaikan diri dengan – yang tak bisa diacuhkanAda kesadaran
dari dalam diri yang membuatnya mentaati hukum dengan baik.
Manusia mentaati hukum dengan
berpegang pada teori. Teori-teori
tersebut adalah :
1. Teori
kedaulatan Tuhan,
Teori ini menganggap bahwa hukum itu adalah perintah Tuhan, maka pada
hakekatnya manusia mentaati hukum berarti mentaati Tuhan
2. Teori
kedaulatan hukum,
Menurut teori ini, bahwa seseorang
mentaati hukum karena berasal dari perasaan bahwa hukum adalah sebagian dari
masyarakat. Akibatnya apabila ia tidak mentaati hokum akan dianggap tidak
mengikuti norma-norma yang dianut oleh masyarakat itu sendiri.
3. Teori
kedaulatan Negara, Menurut teori ini, seseorang mentaati hukum karena ia
sendiri yang menghendakinya. Sementara Negara yang mempunyai hak kekuasaan
sekaligus mempunyai kekuatan untuk menyelenggarakan hukum.[12]
Ajaran hukum “reine rechtslehre/normatif rechtsleer”
dari Hans Kelsen yang ingin memurnikan ajaran hukum dari segala anasir yang
bukan yuridis (politik, kesusilaan, sosiologi). Negara bukan merupakan dunia
sein (undang-undang kausal) tetapi dunia sollen (undang-undang normatif).
Dipandang dari sudut yuridis, negara adalah tata hukum itu sendiri. Negara dan
hukum adalah sama, negara adalah penjelmaan dari hukum. Menurut Kelsen adalah
tidak benar menjawab pertanyaan tentang alasan berlakunya hukum (sesuatu sollen)
dengan sein. Saya seharusnya bertindak demikian, bukan karena Tuhan
menghendakinya, melainkan karena saya seharusnya mengikuti perintah Tuhan. Itu
adalah dasar terakhir yang tidak dapat diuraikan lebih lanjut untuk “sollen”
yang bersifat agama.
Dasar berlakunya
suatu kaidah hanya dapat diketemukan dalam kaidah yang lain. Kaidah yang
ditentukan dengan keputusan hakim, memperoleh kekuatan berlakunya dari kaidah
undang-undang yang lebih tinggi dan kaidah undang-undang memperoleh kekuatan
berlakunya dari kaidah undang-undang dasar yang lebih tinggi. Kaidah yang lebih
tinggi dari undang-undang dasar tidak ada. Dengan demikian, terpaksa kita
menerima undang-undang dasar sebagai dasar berlakunya dari seluruh hukum
positif, sesuatu kaidah dasar/ursprungsnorm tetapi sesuatu kaidah yang tidak
boleh dipandang sebagai kaidah-kaidah dasar yang mempunyai isi, sesuatu kaidah
dari mana orang dapat mencari isi hukum, ursprungsnorm yang bersifat hipotetis
hanya hendak menyatakan kesatuan formil dari seluruh sistem hukum, yang
menyulap kenyataan bahwa orang-orang pemerintahan meletakan
pertimbangan-pertimbangan nilai mereka sebagai peraturan yang mengikat, menjadi
hukum, sehingga dengan demikian menyulap “seinskategorie” menjadi sesuatu yang
menurut Kelsen merupakan kebalikannya yaitu kategori sollen.[13]
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum
Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004.
B. Internet
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-hukum-menurut-ahli. html#_, di akses pada tanggal 4 januari 2015, 10.15
Intan Yuwanitas, Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, http://intanyuwanitas.blogspot.com/2013/04/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html. diakses
pada tanggal 4 Januari 2015, 10.03
Lan Lan Risdiana, Mengapa orang mentaati Hukum, http://lanlanrisdiana.blogspot.com /2013/03/makalah-mengapa-orang-mentaati-hukum.html?showComment= 1420560070979#c3489 397364703258825, di akses pada tanggal 05 Januari 2015, 02.10
Teori Keadilan
dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam, www.badilag.net/data/ARTIKEL/WACANA%20HUKUM%20ISLAM/TEORI%20KEADILAN%20PERSPEKTIF%20FILSAFAT%20HUKUM%20ISLAM.pdf, di akses pada
tanggal 06 Januari 2015, 23.30
Walang
Jurnal, Keadilan sebagai tujuan hukum,
http://
walangjurnal. wordpress. com /2012/09/17/ keadilan-sebagai-tujuan-hukum/, diakses pada
tanggal 5 Januari 2015, 02.15.
Zuryawan Isvandiar
Zoebir, https://zuryawanisvandiarzoebir.wordpress.com /2008/08/11/mengapa-orang-menaati-hukum/,
di akses pada tanggal 05 Januari 2015, 03.00
[1] Intan Yuwanitas, Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, http://intanyuwanitas.
blogspot.com/2013/04/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html. diakses pada tanggal 4 Januari 2015, 10.03
[2] http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-hukum-menurut-ahli.html#_, di akses pada tanggal 4 januari
2015, 10.15
[3] van Apeldoorn. L.J, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita,
Jakarta, 2011, hlm 10.
[4] Walang Jurnal, Keadilan sebagai tujuan hukum, http://
walangjurnal. wordpress. com /2012/09/17/ keadilan-sebagai-tujuan-hukum/, diakses pada tanggal
5 Januari 2015, 02.15.
[5] Satjipto Rahardjo, Teori Hukum strategi tertip manusia lintas
ruang dan waktu, Genta Publising, Jakarta, 2010. hlm 219
[6] I b I d, hlm 219
[7] I b I d, hlm 43-44
[8] Carl Joachim Friedrich, Filsafat
Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung 2004, hlm 24
[9] van Apeldoorn, Op.Cit, hlm 11-12
[10] Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam, www.badilag.net/data/ARTIKEL/WACANA%20HUKUM%20ISLAM/TEORI%20KEADILAN%20PERSPEKTIF%20FILSAFAT%20HUKUM%20ISLAM.pdf, di akses pada tanggal 06 Januari
2015, 23.30
[11] Teori Keadilan Menurut John Rawls Dan Implementasinya Bagi Perwujudan Keadilan
Sosial Di Indonesia, www.seabs.ac.id/journal/april2004/Keadilan%20Sosial-Teori%20Keadilan
%20Menurut%20John%20Rawls%20Dan%20Implementasinya%20Bagi%20Perwujudan%20Keadilan%20Sosial%20Di%20Indonesia.
[12] Lan Lan Risdiana,
Mengapa orang mentaati Hukum, http://lanlanrisdiana.blogspot.com /2013/03/makalah-mengapa-orang-mentaati-hukum.html?showComment=
1420560070979#c3489 397364703258825, di akses pada tanggal 05 Januari 2015,
02.10
[13] Zuryawan
Isvandiar Zoebir, https://zuryawanisvandiarzoebir.wordpress.com /2008/08/11/mengapa-orang-menaati-hukum/,
di akses pada tanggal 05 Januari 2015, 03.00






" alt="LOGOOOO" border="0" />

Tidak ada komentar:
Posting Komentar