LOGOOOO" alt="LOGOOOO" border="0" />

MENGAPA ORANG MENAATI HUKUM

       
       

ILUSTRASI

Berbicara tentang tujuan hukum tidak terlepas dari 3 (tiga) hal pokok yang sangat penting yang harus dicapai yaitu : Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan.ketiga hal tersebut sangatlah di perlukan dan memiliki hubungan yang sangat erat guna untuk mencapai tujuan dari hukum itu sendiri. namun dalam penulisan karya ilmiah ini penulis hanya lebih terarah kepada teori keadilan dari tujuan hukum itu sendiri akan tetapi bukan berarti penulis mengabaikan kepastian dan kemanfaatan dari tujuan hukum itu sendiri. selain dari tujuan hukum dalam penulis karya ilmiah ini penulis juga mengangkat atau membahas berkaitan dengan mengapa orang mentaati hukum baik itu berdasarkan pendapat ahli /literature.

A.  Tujuan hukum

Membahas apa itu tujuan hukum tentunya harus mengetahui apa itu hukum, banyak para ahli berbeda pendapat dan tidak ditemukannya keseragaman dalam memeriikan difinisi dari hukum itu sendiri tergantung dari sudut pandangan mana yang dilihatnya. E. Utrecht, dalam bukunya "Pengantar dalam Hukum Indonesia" menyebutkan: "Hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.[1]

Immanuel Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.[2]

van Apeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum tidak memberikan difinisi berkaitan dengan apa itu hukum, beliau berpendapat bahwa hukum banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin orang menyatukan dalam suatu rumus yang memuaskan. van Apeldoorn dalam bukunya tersebut hanya menguraikan berkaitan dengan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai.[3]

Kepentingan dari perorangan dan kepentingan golongan golongan manusia selalu bertentangan dengan satu sama lain. pertentangan kepentingan ini selalu akan menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang, jika hukum tidak bertindak secara sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian. Dan hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya, karena hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) jika ia menuju peraturan yang adil, artinya peraturan pada mana terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentngan yang dilindungi, pada mana setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.

Demikian keadilan telah diuraikan oleh Aristoteles  dalam “Rhetorica” bangsa romawi yang menterjemahkannya dengan : ius suum cuiqui tribuere. Keadilan tidak boleh dipandang sama arti dengan persamarataan, keadilan bukan beratui bahwa tiap tiap orang memperoleh bagian yang sama.    

Kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat tersebut menurut Roscoe Pound terdiri dari kepentingan pribadi (berupa keinginan seseorang mengenai hal-hal yang bersifat pribadi seperti perkawinan), kepentingan publik (berkaitan dengan kehidupan kenegaraan seperti hak pilih dalam pemilu. dan kepentingan sosial (menyangkut kehidupan sosial misalnya pemeliharaan moral)[4]

Konsepsi tentang hukum memang tidak tunggal, tiap ruang dan generasi memaknai hukum secara berbeda sesuai sistem situasi ruang dan generasi itu, Anasimender mengaitkan hukum dengan kekuatan kemudian Herakleitos(eksponen lain filsuf pra sockrates melihat hukum sebagai logos, semacam roh ilahi yang memandu manusi pada hidup yang patut.[5]

Trio filsuf Athena  (Socrates, Plato dan Aristoteles) menekankan aspek keadilan, hakikat hukum adalah keadilan, hukum berfungsi melayani kebutuhan keadilan dalam masyarakat, hukum menunjuk pada suatu aturan hukum hidup yang sesuai dengan cita-cita tentang hidup bersama yakni keadilan.[6]

Keadilan sebagai tujuan dari hukum banyak para tidak adanya kesamaan dalam penafsirannya, teori keadilan sering dan mungkin pernah terdengar oleh kita yang berkaitan dengan teori dari para ahli diantaranya apa yang di sampaikan oleh Aristoles,  John Rawls. berikut pendapat para ahli yang berkaitan dengan keadilan yang merupakan tujuan dari pada hukum.

      1. Aristoteles (teori Etis)

Ariatolteles mengaitkan teorinya tentang hukum dengan perasaan sosisal-etis. oleh sebab itu, hukum seperti halnya polis, merupakan wahana yang diperlukan untuk mengarahkan manusia pada nilai nilai moral yang rasional. hanya dalam polis yang merupakan institusi logos (teratur, rasional, bermoral dan mencerahkan) seorang inidividu dimungkinkan menjadi mahkluk  moral yang rasional.

Dalam kontruksi filosofis mahkluk moral yang rasional inilah, Aristoteles menyusun teorinya tentang hukum. Baginya, karena hukum menjadi pengarah manusia  pada nilai-nilai moral yang rasional, maka dia harus adil. Keadilan hukum identik dengan keadilan umum. Keadilan ditandai oleh hubungan yang baik antara satu dengan yang lain, tidak mengutamakan diri sendiri, tapi tidak juga mengutakan orang lain serta adanya kesamaan.[7]

Aristoteles mengenal adanya dua macam keadilan, keadilan distributief dan keadilan commutatief. keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya. ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapatkan bagian yang sama banyaknya, bukan persamaan melainkan kesebandingan. contoh dalam pasal 5 dari undang-undang Dasar Belanda mengatakan : “Tiap orang-orang belanda dapat diangkat untuk tiap-tiap jabatan”, maka ini belum berarti bahwa tiap-tiap orang belanda mempunyai hak yang sama untuk diangkat untuk diangkat menjadi menteri, melainkan berarti bahwa jabatan-jabatan harus diberikan pada mereka yang berdasarkan jasa-jasanya, patut memperolehnya.

Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat[8]

Keadilan commutatief adalah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan. ia memegang peranan dalam tukar menukar pada pertukaran barang dan jasa-jasa dalam mana sebanyak mungkin harus mendapatkan persamaan antara apa yang dipertukarkan.[9]

2.     2 Jonh Rawls

John Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung.

Istilah perbedaan sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus. Rawls mengerjakan teori mengenai prinsip-prinsip keadilan terutama sebagai alternatif bagi teori utilitarisme sebagaimana dikemukakan Hume, Bentham dan Mill. Rawls berpendapat bahwa dalam masyarakat yang diatur menurut prinsip-prinsip utilitarisme, orang-orang akan kehilangan harga diri, lagi pula bahwa pelayanan demi perkembangan bersama akan lenyap. Rawls juga berpendapat bahwa sebenarnya teori ini lebih keras dari apa yang dianggap normal oleh masyarakat. Memang boleh jadi diminta pengorbanan demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalam masyarakat. Menurut Rawls, situasi ketidaksamaan harus diberikan aturan yang sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang paling lemah. Hal ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi. Pertama, situasi ketidaksamaan menjamin maximum minimorum bagi golongan orang yang paling lemah. Artinya situasi masyarakat harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi golongan orang-orang kecil. Kedua, ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang terbuka bagi semua orang. Maksudnya supaya kepada semua orang diberikan peluang yang sama besar dalam hidup. Berdasarkan pedoman ini semua perbedaan antara orang berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan lain yang bersifat primordial, harus ditolak.

Lebih lanjut John Rawls menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung.

Dengan demikian, prisip berbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus memosisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.[10]

Tujuan teori keadilan Rawls adalah untuk mengartikulasikan sederet prinsip-prinsip umum keadilan yang mendasari dan menerangkan berbagai keputusan moral yang sungguh-sungguh dipertimbangkan dalam keadaan-keadaan khusus. Yang dimaksud dengan keputusan moral adalahsederet evaluasi moral yang telah kita buat yang menyebabkan tindakan sosial. Keputusan moral yang sungguh-sungguh dipertimbangkan menunjuk pada evaluasi moral yang kita buat secara reflektif. Teori keadilan versi Rawls diasumsikannya memiliki kemampuannya menjelaskan keputusan moral yang terkait dengan keadilan sosial. [11]

B.  Mengapa orang mentaati hukum.

Timbulnya pertanyaan mengapa orang mentaati hukum tidak terlepas dari tujuan hukum itu sendiri, maka dari itu untuk menjawab mengapa orang mentaat hukum maka sangat tergantung kepada tujuan dari hukum. dari tujuan tujuan hukum yang telah diuraikan di atas memang sangat sulit untuk menyatukan apa tujuan hukum itu tergantung perspektif penilaian masing-masing.

Sebagai warga Negara yang baik tentunya hukum itu harus di patuhi bukan sebaliknya, karna hukum itu dibuat bukan hanya berguna untuk kita tapi juga mengatur antara kita dengan orang lain dan apabila tidak menaati akan hukum maka akan merusak tatanan social sehingga dapat menimbulkan tidak adanya saling menghargai antara sesama.  

Menurut Soerjono (91986:49-50, setir pendapatnya L. Pospisil, 1971:200-201) berpendapat bahwa ada Faktor-faktor yang menyebabkan warga masyarakat mematuhi hukum, setidak-tidaknya dapat dikembalikan pada faktor-faktor atau hal-hal sebagai berikut:

1.      Compliance, yaitu:

“an overt acceptance induced by expectation of rewards and an attempt to avoid possible punishment – not by any conviction in the desirability of the enforced nile. Power of the influencing agent is based on ‘means-control” and, as a consequence, the influenced person conforms only under surveillance”.

Orang mentaati hukum karena takut terkena hukuman. Ketaatan sebagai pemenuhan suatu penerimaan terang yang dibujuk oleh harapan penghargaan dan suatu usaha untuk menghindari kemungkinan hukuman, bukan karena keinginan yang kuat untuk menaati hukum dari dalam diri. Kekuatan yang mempengaruhi didasarkan pada ”alat-alat kendali” dan, sebagai konsekuensinya, orang yang dipengaruhi menyesuaikan diri hanya di bawah pengawasan.

2.      Identification, yaitu:

“an acceptance of a rule not because of its intrinsic value and appeal but because of a person’s desire to maintain membership in a group or relationship with the agent. The source of power is the attractiveness of the relation which the persons enjoy with the group or agent, and his conformity with the rule will be dependent upon the salience of these relationships”

Ketaatan yang bersifat identification, artinya ketaatan kepada suatu aturan karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak. Identifikasi, yaitu: suatu penerimaan terhadap aturan bukan karena nilai hakikinya, dan pendekatan hanyalah sebab keinginan seseorang untuk memelihara keanggotaan di dalam suatu hubungan atau kelompok dengan ketaatan itu. Sumber kuasa menjadi daya pikat dari hubungan orang-orang yang menikmati kebersamaan kelompok itu, dan penyesuaiannya dengan aturan akan bergantung atas hubungan utama ini.

3.       Internalization, yaitu:

“the acceptance by an individual of a rule or behavior because he finds its content intrinsically rewarding … the content is congruent with a person’s values either because his values changed and adapted to the inevitable”.

Ketaatan yang bersifat internalization, artinya ketaatan pada suatu aturan karena ia benar-benar merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai instrinsik yang dianutnya. Internalisasi, yaitu: ” penerimaan oleh aturan perorangan atau perilaku sebab ia temukan isinya yang pada hakekatnya memberi penghargaan… isi adalah sama dan sebangun dengan nilai-nilai seseorang yang manapun, sebab nilai-nilainya mengubah dan menyesuaikan diri dengan – yang tak bisa diacuhkanAda kesadaran dari dalam diri yang membuatnya mentaati hukum dengan baik.

Manusia mentaati hukum dengan berpegang pada teori. Teori-teori tersebut adalah  :

1.      Teori kedaulatan Tuhan, Teori ini menganggap bahwa hukum itu adalah perintah Tuhan, maka pada hakekatnya manusia mentaati hukum berarti mentaati Tuhan

2.      Teori kedaulatan hukum, Menurut teori ini, bahwa seseorang mentaati hukum karena berasal dari perasaan bahwa hukum adalah sebagian dari masyarakat. Akibatnya apabila ia tidak mentaati hokum akan dianggap tidak mengikuti norma-norma yang dianut oleh masyarakat itu sendiri.

3.      Teori kedaulatan Negara, Menurut teori ini, seseorang mentaati hukum karena ia sendiri yang menghendakinya. Sementara Negara yang mempunyai hak kekuasaan sekaligus mempunyai kekuatan untuk menyelenggarakan hukum.[12]

Ajaran hukum “reine rechtslehre/normatif rechtsleer” dari Hans Kelsen yang ingin memurnikan ajaran hukum dari segala anasir yang bukan yuridis (politik, kesusilaan, sosiologi). Negara bukan merupakan dunia sein (undang-undang kausal) tetapi dunia sollen (undang-undang normatif). Dipandang dari sudut yuridis, negara adalah tata hukum itu sendiri. Negara dan hukum adalah sama, negara adalah penjelmaan dari hukum. Menurut Kelsen adalah tidak benar menjawab pertanyaan tentang alasan berlakunya hukum (sesuatu sollen) dengan sein. Saya seharusnya bertindak demikian, bukan karena Tuhan menghendakinya, melainkan karena saya seharusnya mengikuti perintah Tuhan. Itu adalah dasar terakhir yang tidak dapat diuraikan lebih lanjut untuk “sollen” yang bersifat agama.

Dasar berlakunya suatu kaidah hanya dapat diketemukan dalam kaidah yang lain. Kaidah yang ditentukan dengan keputusan hakim, memperoleh kekuatan berlakunya dari kaidah undang-undang yang lebih tinggi dan kaidah undang-undang memperoleh kekuatan berlakunya dari kaidah undang-undang dasar yang lebih tinggi. Kaidah yang lebih tinggi dari undang-undang dasar tidak ada. Dengan demikian, terpaksa kita menerima undang-undang dasar sebagai dasar berlakunya dari seluruh hukum positif, sesuatu kaidah dasar/ursprungsnorm tetapi sesuatu kaidah yang tidak boleh dipandang sebagai kaidah-kaidah dasar yang mempunyai isi, sesuatu kaidah dari mana orang dapat mencari isi hukum, ursprungsnorm yang bersifat hipotetis hanya hendak menyatakan kesatuan formil dari seluruh sistem hukum, yang menyulap kenyataan bahwa orang-orang pemerintahan meletakan pertimbangan-pertimbangan nilai mereka sebagai peraturan yang mengikat, menjadi hukum, sehingga dengan demikian menyulap “seinskategorie” menjadi sesuatu yang menurut Kelsen merupakan kebalikannya yaitu kategori sollen.[13]

  

DAFTAR PUSTAKA

A.  Buku

Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004.

 Satjipto Raharjo, Teori Hukum Strategi Tertip Manusia Listas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Jakarta, 2010.

 van Apeldoorn. L.J, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2011.                          

B.  Internet

http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-hukum-menurut-ahli. html#_, di akses pada tanggal 4 januari 2015, 10.15 

Intan Yuwanitas, Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, http://intanyuwanitas.blogspot.com/2013/04/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html. diakses pada tanggal 4 Januari 2015, 10.03

 

Lan Lan Risdiana, Mengapa orang mentaati Hukum, http://lanlanrisdiana.blogspot.com /2013/03/makalah-mengapa-orang-mentaati-hukum.html?showComment= 1420560070979#c3489 397364703258825, di akses pada tanggal 05 Januari 2015, 02.10 

Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam, www.badilag.net/data/ARTIKEL/WACANA%20HUKUM%20ISLAM/TEORI%20KEADILAN%20PERSPEKTIF%20FILSAFAT%20HUKUM%20ISLAM.pdf, di akses pada tanggal 06 Januari 2015, 23.30

 Teori Keadilan Menurut John Rawls Dan Implementasinya Bagi Perwujudan Keadilan Sosial Di Indonesiawww.seabs.ac.id/journal/april2004/ Keadilan %20Sosial-Teori%20Keadilan%20Menurut%20John%20 Rawls%20Dan%20Implementasinya%20Bagi%20Perwujudan%20Keadilan%20Sosial%20Di%20Indonesia.

 

Walang Jurnal, Keadilan sebagai tujuan hukum, http:// walangjurnal. wordpress. com /2012/09/17/ keadilan-sebagai-tujuan-hukum/, diakses pada tanggal 5 Januari 2015, 02.15.

 

Zuryawan Isvandiar Zoebir, https://zuryawanisvandiarzoebir.wordpress.com /2008/08/11/mengapa-orang-menaati-hukum/, di akses pada tanggal 05 Januari 2015, 03.00



[1] Intan Yuwanitas, Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, http://intanyuwanitas. blogspot.com/2013/04/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html. diakses pada tanggal 4 Januari 2015, 10.03

[3] van Apeldoorn. L.J, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2011, hlm 10.

[4] Walang Jurnal, Keadilan sebagai tujuan hukum, http:// walangjurnal. wordpress. com /2012/09/17/ keadilan-sebagai-tujuan-hukum/, diakses pada tanggal 5 Januari 2015, 02.15.

[5] Satjipto Rahardjo, Teori Hukum strategi tertip manusia lintas ruang dan waktu, Genta Publising, Jakarta, 2010. hlm 219

[6] I b I d, hlm 219

[7] I b I d, hlm 43-44

[8] Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung 2004, hlm 24

[9] van Apeldoorn, Op.Cit, hlm 11-12

[10] Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam, www.badilag.net/data/ARTIKEL/WACANA%20HUKUM%20ISLAM/TEORI%20KEADILAN%20PERSPEKTIF%20FILSAFAT%20HUKUM%20ISLAM.pdf, di akses pada tanggal 06 Januari 2015, 23.30

[12] Lan Lan Risdiana, Mengapa orang mentaati Hukum, http://lanlanrisdiana.blogspot.com /2013/03/makalah-mengapa-orang-mentaati-hukum.html?showComment= 1420560070979#c3489 397364703258825, di akses pada tanggal 05 Januari 2015, 02.10

 

[13] Zuryawan Isvandiar Zoebir, https://zuryawanisvandiarzoebir.wordpress.com /2008/08/11/mengapa-orang-menaati-hukum/, di akses pada tanggal 05 Januari 2015, 03.00

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Label

Pengunjung Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto saya
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Pendidikan S1 Hukum Unmuha Aceh, S2 Hukum Unsyiah Banda Aceh Dinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh Fungsi Penyidikan

HUKUM DAN HAM

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Konstitusi kita mengakui bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan da...

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

Cari Blog Ini

Blog Archive

Contact online

Contact online

About

Recent Posts

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.