LOGOOOO" alt="LOGOOOO" border="0" />

Contoh Surat Perjanjian Sewa Beli


PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAN

 Perjanjian ini dibuat pada hari ini, Senin tanggal 27 bulan Mei tahun 2013 oleh dan antara:

Nama           : RAHMAT MULIADI

Usia              :30 th

Pekerjaan     :Pegawai Negeri

Alamat          : Jln Indra Budiman No.15 Lampulo Banda Aceh

Dalam hal ini Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

 

Nama           : Zandi Erfika

Usia              : 30 th

Pekerjaan     : Pedagang

Alamat          : Jln. Kampus Muhammadiyah Aceh desa Lungbata

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

 

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA:

1. Jenis kendaraan       : Sepeda Motor

2. Merek/Tipe               : Honda NF 125 TR

3. Nomor rangka          : MH2JB2130K348531

4. Tahun Pembuatan   : 2011

5. Nomor Mesin            : JB97E4762971

6. Warna                       : hitam

7. Jumlah Barang         : 1 (satu) Unit

8. Keadaan Barang      : Baik

Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Kendaraan.

 

Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini: 

PASAL 1

PENERIMAAN KENDARAN 

PIHAK KEDUA telah menerima milik dari apa yang dibelinya dari PIHAK PERTAMA pada saat ditandatangananinya Perjanjian ini dalam kondisi baik, dan mulai hari ditandatanganinya Perjanjian ini pula segala keuntungan maupun kerugian se-penuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 

PASAL 2

HARGA DAN CARA PEMBAYARAN 

1.  Harga Kendaraan tersebut adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah)

2. PIHAK KEDUA melakukan pembayaran dengan cara Pembayaran uang muka sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), pembayarannya dilakukan pada waktu penandatanganan Perjanjian ini.

3.  Sisa pembayaran yang belum dibayar oleh PIHAK KEDUA dianggap utang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, yang akan dibayar secara angsuran selama 12 (dua belas) kali setiap bulan sebesar Rp 666.666 (enam ratus enampuluh enam ribu enam ratus enam puluh enam Rupiah) setiap bulan, terhitung mulai 1 bulan sejak saat penandatanganan Perjanjian ini.

4. Pembayaran angsuran tersebut dilakukan PIHAK KEDUA setiap tanggal 27 ( dua puluh tujuh) setiap bulannya.  di rumah PIHAK PERTAMA. 

PASAL 3

JANGKA WAKTU PEMBAYARAN

 Kedua belah pihak sepakat untuk menentukan jangka waktu pembayaran bagi PIHAK KEDUA selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani. 

PASAL 4

BUKTI PEMBAYARAN

 1. Sebagai bukti pembayaran angsuran yang dibayarkan oleh PIHAK KEDUA akan diberikan kepadanya kuitansi  dari PIHAK PERTAMA.

2. Kuitansi bukti pembayaran angsuran yang sah adalah kuitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dengan tanda tangan asli PIHAK PERTAMA. 

PASAL 5

DENDA

 1. Apabila PIHAK KEDUA pada tanggal yang telah ditentukan pembayarannya belum melakukan pembayaran angsuran (jatuh tempo), maka PIHAK KEDUA harus membayar dan karenanya dikenakan denda/ganti kerugian sebesar 5 % (lima persen) per hari dari besarnya angsuran pembayaran yang belum dibayarkan.

2.  PIHAK KEDUA juga dikenakan biaya penagihan yang ditetapkan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) setiap kali PIHAK PERTAMA melakukan penagihan. 

PASAL 6

PEMBATALAN

 1. Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut selama 3 (tiga) bulan, maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dianggap telah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.

2. Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut menyebabkan Perjanjian ini batal dengan sendirinya dan kedua belah pihak sepakat untuk melepas segala ketentuan yang termuat dalam Pasal 1266 KUH Perdata.

3.  Dalam hal pembatalan Perjanjian ini, maka seluruh pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian Kendaraan tersebut.

4. Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil Kendaraan milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA maupun di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya. 

PASAL 7

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

 1.  PIHAK KEDUA wajib memelihara Kendaraan tersebut dalam keadaan reparasi dan kondisi serta keadaan jalan yang baik atas biaya PIHAK KEDUA.

2. Segala kerusakan Kendaraan tersebut sehubungan dengan pemakaian wajib diperbaiki oleh PIHAK KEDUA atas biayanya sendiri.

3. PIHAK KEDUA wajib membayar pajak atas Kendaraan tersebut sesuai dengan peraturan Pemerintah.

4. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan atas Kendaraan karena sebab, akibat, atau hal-hal lainnya, maka PIHAK KEDUA tetap berkewajiban penuh untuk melakukan pembayaran angsuran. 

PASAL 8

LARANGAN-LARANGAN

 Mengingat Kendaraan tersebut dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai peminjam-pakai, karenanya PIHAK KEDUA dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk mengalihkan atau memindahkan kepemilikan Kendaraan tersebut kepada siapa pun juga.  

PASAL 9

PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN 

1.  Setelah seluruh angsuran pembayaran dilunasi oleh PIHAK KEDUA, maka hak kepemilikan atas Kendaraan tersebut beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

2.  Sebagai bukti atas kepemilikan Kendaraan tersebut PIHAK KEDUA akan diberikan tanda bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB setelah pelunasan/pembayaran angsuran untuk terakhir kalinya. 

PASAL 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan ber-meterai cukp yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

                         PIHAK PERTAMA                          PIHAK KEDUA

materai

 

 

 

 

 


                       RAHMAT MULIADI                         ZANDI ERFIKA


 

 


                      

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Label

Pengunjung Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto saya
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Pendidikan S1 Hukum Unmuha Aceh, S2 Hukum Unsyiah Banda Aceh Dinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh Fungsi Penyidikan

HUKUM DAN HAM

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Konstitusi kita mengakui bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan da...

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

Cari Blog Ini

Blog Archive

Contact online

Contact online

About

Recent Posts

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.