PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAN
Nama
: RAHMAT MULIADI
Usia
:30 th
Pekerjaan :Pegawai
Negeri
Alamat
: Jln Indra Budiman
No.15 Lampulo Banda Aceh
Dalam hal ini Bertindak untuk dan atas diri sendiri,
yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama
: Zandi Erfika
Usia
: 30 th
Pekerjaan :
Pedagang
Alamat
: Jln. Kampus
Muhammadiyah Aceh desa Lungbata
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya
sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan
kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah membeli dan menerima penyerahan dari
PIHAK PERTAMA:
1. Jenis kendaraan : Sepeda Motor
2.
Merek/Tipe
: Honda NF 125 TR
3. Nomor
rangka :
MH2JB2130K348531
4. Tahun Pembuatan :
2011
5. Nomor
Mesin :
JB97E4762971
6.
Warna
: hitam
7. Jumlah
Barang : 1
(satu) Unit
8. Keadaan Barang :
Baik
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
Kendaraan.
Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
PENERIMAAN KENDARAN
PIHAK KEDUA telah menerima milik dari apa yang dibelinya dari PIHAK PERTAMA pada saat ditandatangananinya Perjanjian ini dalam kondisi baik, dan mulai hari ditandatanganinya Perjanjian ini pula segala keuntungan maupun kerugian se-penuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 2
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Harga Kendaraan
tersebut adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah)
2. PIHAK KEDUA melakukan
pembayaran dengan cara Pembayaran uang muka sebesar Rp 2.000.000,-
(dua juta rupiah), pembayarannya dilakukan pada
waktu penandatanganan Perjanjian ini.
3. Sisa pembayaran yang
belum dibayar oleh PIHAK KEDUA dianggap utang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA, yang akan dibayar secara angsuran selama 12 (dua belas) kali setiap bulan sebesar Rp 666.666 (enam ratus enampuluh
enam ribu enam ratus enam puluh enam Rupiah) setiap bulan, terhitung mulai 1 bulan sejak saat penandatanganan Perjanjian ini.
4. Pembayaran angsuran tersebut dilakukan PIHAK KEDUA setiap tanggal 27 ( dua puluh tujuh) setiap bulannya. di rumah PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
PASAL 4
BUKTI PEMBAYARAN
2. Kuitansi bukti pembayaran angsuran yang sah adalah kuitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dengan tanda tangan asli PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
DENDA
2. PIHAK KEDUA juga dikenakan biaya penagihan yang ditetapkan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) setiap kali PIHAK PERTAMA melakukan penagihan.
PASAL 6
PEMBATALAN
2. Keadaan lalai atau
wanprestasi tersebut menyebabkan Perjanjian ini batal dengan sendirinya dan
kedua belah pihak sepakat untuk melepas segala ketentuan yang termuat dalam
Pasal 1266 KUH Perdata.
3. Dalam hal pembatalan
Perjanjian ini, maka seluruh pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian Kendaraan tersebut.
4. Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil Kendaraan milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA maupun di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya.
PASAL 7
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
2. Segala kerusakan Kendaraan
tersebut sehubungan dengan pemakaian wajib diperbaiki oleh PIHAK KEDUA atas
biayanya sendiri.
3. PIHAK KEDUA wajib membayar
pajak atas Kendaraan tersebut sesuai dengan peraturan Pemerintah.
4. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan atas Kendaraan karena sebab, akibat, atau hal-hal lainnya, maka PIHAK KEDUA tetap berkewajiban penuh untuk melakukan pembayaran angsuran.
PASAL 8
LARANGAN-LARANGAN
PASAL 9
PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN
1. Setelah seluruh
angsuran pembayaran dilunasi oleh PIHAK KEDUA, maka hak kepemilikan atas
Kendaraan tersebut beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
2. Sebagai bukti atas kepemilikan Kendaraan tersebut PIHAK KEDUA akan diberikan tanda bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB setelah pelunasan/pembayaran angsuran untuk terakhir kalinya.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Demikianlah Perjanjian ini
dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang
disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan ber-meterai cukp
yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
|
RAHMAT MULIADI ZANDI ERFIKA






" alt="LOGOOOO" border="0" />

Tidak ada komentar:
Posting Komentar