LOGOOOO" alt="LOGOOOO" border="0" />

Analisa Perompakan dengan TEORI ASOSIASI DIFFERENSIAL

Makalah Kriminologi..

Semoga bermanfaat...😊 

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang

Kejahatan  atau Crime bukan hal baru dalam kehidupan sehari-hari bahkan kejatan tersebut sudah ada sejak Nabi kita Adam sampai dengan saat sekarang ini dan sampai kapanpun. Kejahatan merupakan suatu perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang – undang pidana yang berlaku tetapi juga tidak betentangan dengan kesusilaan,kebudayaan dan kebiasaan di masyarakat dan telah dijatuhkan hukuman dari pengadilan yang dapat merugikan baik sosiologis maupun ekomoni dan secara yuridis kejahatan diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang.

Sesuai dengan pengertian Kejahatan atau Crim diatas, tentunya ada penyebab seseorang melakukan kejahatan sebagaimana terdapat dalam teori –teori Kriminologi yang merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan. Terlepas dari sebab musabab melakukan suatu kejahatan   Sutherland mengemukan bahwa ada 9 (sembilan) teori asociation atau asosiasi yang berbeda-beda dalam melakukan suatu kejahatan :

1.    Perilaku kriminal dipelajari;

2.    Tingkah laku kriminal dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dalam proses komunikasi;

3.    Bagian terpenting dari mempelajari tingkah laku kriminal itu terjadi di dalam kelompok-kelompok yang intim/dekat;

4.    Saat perilaku kriminal dipelajari pembelajaran itu termasuk:

a.    Teknik-teknik melakukan kejahatan yang kadang sangat sulit dan kadang sangat mudah dan;

b.    Arah khusus dari motif-motif, dorongan-dorongan, rasionalisasi-rasionalisasi, dan sikap-sikap.

5.    arah khusus dari motif-motif dan dorongan-dorongan itu dipelajari dari definisi-definisi dari aturan-aturan hukum apakah ia menguntungkan atau tidak;

6.    Seseorang menjadi delinquen karena definisi-definisi menguntungkan untuk melanggar hukum lebih dari definisi yang tidak menguntungkan untuk melanggar hukum;

7.    Asosiasi diferential itu mungkin bermacam-macam dalam frekuensi/kekerapannya, lamanya prioritasnya, dan intensitasnya;

8.    Proses mempelajari tingkah laku kriminal   asosiasi dengan pola-pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua mekanisme yang ada disetiap pembelajaran lain;

9.    Walapun tingkah laku kriminal merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai umum, tingkah laku kriminal itu tidak dijelaskan oleh kebutuhan- kebutuhan dan nilai-nilai umum tersebut, karena tingkah laku non kriminal juga merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang sama.

B.      Rumusan Masalah.

Dari latar belakang kejatahan dan teori yang diuraikan diatas penulis mengemukan permasalahan berkaitan dengan:

1.             Pengertian Kejahatan dan penjahat.

2.             Kejahatan yang berkaitan dengan Teori Asosiasi Diferensial.

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.           Pengertian

Berbicara tentang pengertian kejahatan tentunya terlebih dahulu harus kita ketahui bahwa asal mula dari kata penjahat itu sendiri yang mana kejahatan berasal dari “jahat” yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, tabiat tidak baik dari orang dengan demikian “kejahatan” berarti mempunyai sifat yang jahat atau berkaitan dengan perbuatan yang jahat. Dengan demikian kejahatan merupakan suatu perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang – undang pidana yang berlaku tetapi juga tidak betentangan dengan kesusilaan,kebudayaan dan kebiasaan di masyarakat dan telah dijatuhkan hukuman dari pengadilan yang dapat merugikan baik sosiologis maupun ekomoni dan secara yuridis kejahatan diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang.

Sutherland dan Cressey mengemukakan ada 7 syarat untuk suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan, yaitu:

1.    Sebelum suatu perbuatan disebut sebagai kejahatan harus terdapat akibat-akibat tertentu yang nyata yang berupa kerugian;

2.    Kerugian yang ditimbulkan harus merupakan kerugian yang dilarang oleh undang-undang dan secara jelas tercantum dalam hukum pidana;

3.    Harus ada perbuatan yang membiarkan terjadinya perbuatan yang menimbulkan kerugian tersebut;

4.    Dalam melakukan perbuatan tersebut harus terdapat maksud jahat atau “mens rea”.

5.    Harus ada hubungan antara perilaku dan “mens rea”.

6.    Harus ada hubungan kausal antara kerugian yang dilarang undang-undang dengan perbuatan yang dilakukan atas kehendak sendiri (tanpa adanya unsur paksaan);

7.    Harus ada pidana terhadap perbuatan tersebut yang ditetapkan oleh undang-undang.

 

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kejahatan merupakan yang berkaitan dengan perbuatan dalam hal ini suatu perbuatan tidak terlepas dari orang yang melakukan kejahatan itu sendiri dan dinamakan “penjahat”. Kata penjahat dan kejahatan pada dasar nya tidak berbeda asal katanya yakni “jahat” akan tetapi disini penjahat lebih kepada orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang.

B.      Analisa.

Banyak jenis kejahatan yang kerap dilakukan dengan menggunakan sejata api salah satunya kejahatan perompakan laut yang ditangkap oleh Jajaran Polda Aceh, sebagaimana yang penulis kutip dari Harian Aceh Inilah.com pada hari Selasa 27 September 2011 :

Jajaran Polda Aceh menangkap empat tersangka bajak laut atau perompak yang sering beraksi di Selat Malaka. Selain berhasil membebaskan seorang sandera, polisi juga menyita senjata api dan bahan peledak dari para tersangka.

“Para tersangka yang ditangkap dua pekan lalu itu yakni Mawardi, Ismail, Hasbi, dan Marhadi. Semuanya warga Peureulak, Aceh Timur. Sedangkan sandera yang dibebaskan bernama Yayan Jauhari,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Senin (26/9).

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi memperoleh keterangan bahwa aksi bajak laut itu dikendalikan oleh narapidana di LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara, berinisial AR.

“Sedangkan yang tertangkap merupakan pelaku lapangan. Komando pusat dan sejumlah pelaku lainnya dalam pencarian,” kata Kapolda Iskandar.

Sementara barang bukti yang disita, antara lain dua granat nenas, satu pistol FN dengan 3 butir peluru, sejumlah dokumen struktur organisasi yang tidak mempunyai nama, serta kartu izin kerja anak buah kapal yang dirompak.

“Aksi mereka terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya perompak terhadap kapal KM Galant, berbendera Singapura tanggal 8 September lalu. Saat dirompak kapal itu sedang melintas di Selat Malaka membawa crain dari Singapura ke Sabang,” jelas Kapolda.

Setelah mereka berhasil membajak kapal itu, lanjut Kapolda, mereka menguras barang berharga milik enam ABK. “Perompak juga menyandera Chief Engenir kapal bernama Yayan Jauhari dan mengambil kartu izin kerja enam ABK itu,” katanya.

Sesampai di darat, kata Kapolda, Yayan sempat dibawa berpindah-pindah ke berbagai tempat, terakhir disembunyikan oleh tersangka Mawardi di rumah Jamaluddin di Bener Meriah.

“Polisi berhasil mengendus keberadaan Mawardi dan mengepung lokasi persembunyian. Tapi mereka berhasil kabur dan melarikan diri ke arah Pidie Jaya,” kata Kapolda.

Pada 18 September, dalam sebuah razia polisi di Ulee Gle, Pidie Jaya, Mawardi berhasil ditangkap dan pada dirinya polisi menyita sepucuk FN serta berhasil menyelamatkan sandera, Yayan Jauhari.

“Mawardi ditangkap dalam angkutan umum (L-300) ketika hendak menuju lokasi pengambilan uang tebusan,” lanjut Iskandar.

Sementara tersangka Ismail diciduk di Panton Labu, Aceh Utara, pada 19 September. “Tersangka Hasbi dan Marhadi ditangkap pada 22 September di Gampong Seumatang Peureulak,” katanya.

Iskandar Hasan menambahkan, gembong bajak laut ini berada di LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara. “Mereka sering berkomunikasi untuk menerima perintah dan bagi hasil. Ini jaringan perompak di wilayah perairan Selat Malaka, Perairan Aceh, Sumatera Utara hingga Pekan Baru,” katanya.

Hasil rampasan dari kapal yang dibajak dibagikan bersama. “Untuk organisasinya dibagi 30 persen, untuk pelaku di lapangan 60 persen, dan uniknya perompak menyisihkan 10 persen hasil rampasan untuk anak yatim,” katanya.

Iskandar menyebutkan jaringan perompak itu juga mempunyai struktur organisasi dan pembagian tugas, terdiri dari laksamana satu wilayah tugas Sumatera Utara, Riau dan Sumbar. Kemudian Laksamana dua wilayah tugas Selat Malaka dan Aceh, dan laksamana lapangan sebagai eksekutor.

Dari uraian kejahatan bajak laut atau perompakan dengan menggunakan senjata api diatas, dapat digabungkan dengan teori Assosiasi Different yang berbeda, dan diantara 9 teori Asosiasi Differensial yang dikemukakan Edwind H. Sutherlan, dalam kasus tersebut penulis mencoba menganalisa dengan teori Asosiasi Differensial sebagaimana dikemukakan Edwind H. Sutherlan.

1.       Perilaku kriminal dipelajari.

Dalam kasus perompakan yang tertangkap oleh jajaran Polda Aceh mereka setelah melalui proses pemeriksaan terbukti dan menjadi tersangka  dalam kasus tersebut. Sesuai dengan barang bukti yang disita saat dialakukan penagkapan, jelas mereka memiliki persiapan guga melakukan kejahatan, disamping mereka difasilitasi perlengkapan melakukan perompakan, mereka juga telah mendapatkan pembelajaran terlebih dahulu karena sesuai dengan berita tersebut cukup jelas disitu Kapolda menjelaskan sesuai dengan hasil pemeriksaan bahwa kelompok perompakan tersebut memiliki Struktur Organisasi. Jadi dengan telah di pelajarinya bagaimana cara melakukan aksinya maka mereka akan cepet bereaksi dengan kesempatan yang ada sehingga kejahatan itu dapat dengan mudah tercipta oleh para pelakunya.

pelaku kejahatan / perompak. Dimana melakukan aksi perompakan tersebut dikarenakan adanya niat. Artinya, karena adanya dorongan yang efektif antara si pelaku dengan lingkungan sendiri. Hal ini mengakibatkan pelaku berhasil menguasai situasi pada saat aksi perompakan terjadi. Jadi, pelaku melakukan tindakan perompakan ini disebabkan karena adanya faktor lingkungan yang sudah terkondisi. Bukan karena adanya faktor genetik maupun biologis, melainkan karena adanya niat dari pelaku

2.       Tingkah laku kriminal dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dalam proses komunikasi.

Pelaku kejahatan perompakantersebut merupakan anggota dari kelompok sindikat perompakan atau bajak laut yang secara otomatis memiliki seorang pemimpin yang mampu mengorganisir mereka baik antara sesama anggota maupun sistim perencanaannya dan cara kerjanya, dengan ini jelas adanya komunikasi verbal maupun sikap yang di lakukan antara satu dengan yang lainya yang kemudian dengan interaksi tersebut menghasilkan suatu pelajaran-pelajaran baru yang berupa peningkatan mereka dalam sindikatnya bahkan interaksi ini juga akan mampu untuk mereka dalam menambah anggotanya bila melakukan interaksi dengan orang yang dapat dengan mudah terpengaruh. Oleh sebab itu mereka para pelaku rompak  mampu melakukan kejahatan salah satu faktornya adalah dari apa yang mereka pelajari baik melalui komunikasi maupun interaksi dari orang tertentu yang berpengalaman di bidang perompakantersebut.

3.       Mempelajari tingkah laku kriminal itu terjadi di dalam kelompok-kelompok yang intim/dekat.

Kejahatan perompakan merupakan kejahatan yang dilakukan bukan dengan satu orang saja melaikan kejahatan yang memiliki kelompok atau bekerja kelompok, yang pastinya memiliki hubungan yang intim atau dekat guna untuk mempelajari kejahatan antara satu dengan yang lainnya.dalam bubungan yang intim antara para pelaku kejahatan juga terciptanya kekompakan antar anggota kelompok tersebut maka dari itu dengan adanya interaksi yang dekat  dalam suatu kelompok kejahatan membuat para pelaku lebih mudah dalam melakukan kejahatan dan tidak  terhalangnya komisi anata pelaku kejahatan dengan denikian mempermudah melakukan kejahatan.

4.       Yang di pelajari termasuk teknik atau cara melakukan kejahatan, petunjuk dan arah khusus dari motif, dorongan rasionalisasi dan sikap.

Dari teori ini cukup jelas kejahatan perompakan atau bajak laut  harus mempelajari dari teknik dorongan rasionalisasi, dan sikap untuk melakukan kejahatan, apabila kita liat dari kasus diatas tentunya mereka memiliki keahlian dalam kejahatan tersebut baik itu teknik dalam bertindak dilapangan atau  sikapanya karena sebagaimana diuraikan dalam kasus tersebut, para pelaku di fasilitasi dengan senjata untuk memudahkan melakukan kejahatan, menggunakan senjata bukan hal yang mudah dan memerlukan pembelajaran khusus dalam bidangnya.

5.       Petunjuk atau arah khusus dari motif dan dorongan di pelajari dari defenisi-defenisi hukum yang mendukung atau tidak mendukung tingkah laku jahat

Pengertiannya, motif dari kasus ini memang selalu dengan aksi-aksi yang ekstreme dan sangat ditakutkan. Dalam lingkungan masyarakat banyak sekali dimensi-dimensi kasus kejahatan yang selalu terjadi. Oleh sebab itu, pelanggaran-pelanggaran yang melanggar hukum kerap kali terjadi karena situasional lingkungan yang mendukung. Akibatnya, para pelaku kejahatan selalu lurus dengan niatnya untuk melakukan tindakan kriminal/kejahatan dengan berulang-ulang lewat motif-motif yang berbeda-beda dari tingkah laku jahat. Oleh karena itu tindak kriminal yang terjadi juga disebabkan oleh masyarakat yang tidak sadar dengan keamanan dirinya masing-masing, bahkan bagi masyarakat tertentu kejahatan  tertentu bisa dinilai biasa saja atau dapat diterima.

6.       Seseorang menjadi jahat karena defenisi-defenisi yang mendukung pelanggaran hukum sangat banyak sehingga melebihi defenisi-defenisi yang tidak mendukung pelanggaran hukum.

Berkaitan dengan teori ini, pelaku perompakan tersebut di atas lebih banyak terpengaruh pada defenisi-defenisiyang mendukung pelanggaran hukum, karena mereka menganggap bahwa para penjabat ataupun petinggi negara sudah tidak memperdulikan masyarakatnya lagi maka mereka para pelaku kejahatan dari perompakan tersebut lebih terpacu untuk melakukan aksinya di tambah lagi dengan berita di televisi yang menggambarkan bahwa hukum di indonesia ini dapat di beli dengan uang karena tingkah dari penjabat-penjabatnya maupun orang yang memiliki harta kekayaan yang banyak  yang dapat dengan mudah meloloskan diri dari jerat hukum dan defenisi-defenisi lain yang mendukung tindak kejahatan tersebut. Sehingga aksi kejahatan itu wajar semakin sering terjadi.

7.       Asosiasi yang berbeda-beda dalam hal frekuensi, durasi, perioritas dan intensitas.

Perioritas dalam kaitanya dengan para pelaku perompakantersebut, para pelakunya bisa saja telah belajar dalam waktu yang cukup lama atau dari masa kanak-kanaknya sehingga para pelakunya betul-betul memahami suatu tindakan yang dia lakukan yang kemudian menjadikannya sebagai suatu profesi dalam pencarian nafkahnya, sehingga perilaku jahatnya akan sulit untuk di hilangkan dengan kata lain akan bertahan sepanjang hidup.

Seperti yang diungkapkan oleh teori lombrosso yaitu Ocaccasial criminal atau criminaloid adalah pelaku kejahatan yang berdasarkan pada pengalaman yang terus menerus sehingga mempngaruhi pribadinya. jadi apabila tingkah laku tidak baik tersebut sudah berkembang pada diri seseorang mulai dari masa kanak-kanaknya maka tingkah laku tidak baik tersebut akan melekat dan mempengaruhi pribadinya yang kemudian menjadi susah di hilangkan. sehingga hal yang penting adalah memprioritaskan kepada anak-anak agar tidak berada dalam ruang lingkup yang memberikan mereka pelajaran tentang kejahatan tetapi lebih mengarahkan kepada hal-hal yang baik dan bersifat positif.

8.       Proses mempelajari perilaku kriminal melalui pergaulan dengan pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua mekanisme yang berlaku dalam setiap proses belajar hal ini merupakan bukan hanya sekedar peniruan saja.

Dalam teori ini menjelaskan bahwa dalam proses mempelajari tingkah laku jahat sang pelaku tidak hanya terbatas dalam hal peniruannya saja namun dalam hal ini sang pelaku kejahatan juga mempelajari hal lainya, dengan di dukung oleh seluruh mekanisme yang di butuhkan sehingga menciptakan para pelaku kejahatan yang semakin ahli. Hal-hal yang di pelajari dapat berupa pelajaran tentang teknik dan telemunikasi,pembelajaran dalam bidang kapal dan  dunia hukum agar dapat lepas dari jerat hukum dan cara berorganisasi sehingga menjadikan mereka pelaku kejahatan yang profesional. Sehingga sangat wajar para pelaku perompokan pada saat melakukan kejahatan cara-cara baru yang lebih menunjukan keahlian dan kemajuan mereka dalam bidang tindak kejahatan perompakan.

Seperti uraian dalam kasus diatas, dimana pelaku tentu dalam melakukan aksi kejahatan bukan hanya sekedar meniru akan tetapi pastinya melalui proses pengintaian dan proses lainnya guna memperoleh hasil yang obtimal.

9.       Walapun tingkah laku kriminal merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai umum, tingkah laku kriminal itu tidak dijelaskan oleh kebutuhan- kebutuhan dan nilai-nilai umum tersebut, karena tingkah laku non kriminal juga merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang sama.

dalam teori ini dapat penulis simpulkan bahwa Untuk dapat menjadi jahat, seseorang itu harus melalui proses pembelajaran, Hal ini berarti perompakanyang tercipta oleh para pelaku kejahatan tersebut terjadi bukan hanya berdasarkan ekspresi dari kebutuhan nilai-nilai umum namun karna adanya proses pembelajaran yang di terima oleh para pelaku kejahatan. Dalam hal perompakan ini kejahatan yang mereka lakukan bukanlah kejahatan yang terjadi secara insidental namun kejahatan yang mereka lakukan lebih kepada proses pembelajaran mereka tentang bagaimana mendapatkan hasil yang besar dengan cepat dan ringan. Tujuannya memang untuk mendapatkan uang namun mereka lebih memilih merampok karna mereka merasa ini akan jauh lebih mudah dari pada mendapatkan uang dengan cara bekerja seperti menjadi buruh, petani, nelayan dan lain sebagainya mereka menganggap proses dari pekerjaan itu sanggat susah dan menghabiskan banyak tenaga dan waktu.

Itu sebabnya mengapa kejahatan itu tidak terbatas pada pengekspresian dari kebutuhan nilai-nilai umum namun lebih kepada faktor-faktor dari luar yang mereka pelajari sama halnya dengan perbuatan kejahatan perompakan tersebut di dalam kasus di atas.

Semua tindakan kejahatan yang terjadi pada kasus ini sudah direncanakan sejak awal pertemuan mereka. Diantara para pelaku terjadi proses belajar satu sama lain. Proses belajar disini maksudnya, proses bagaimana cara merompak dengan baik sehingga tidak mengalami kegagalan. Interaksi yang terjadi sangatlah  intim, membuat mereka siap untuk melakukan aksi jahatnya.

 

 

 

 

         

 

 

 

  

 

 

 

  

BAB III

PENUTUP

A.           KESIMPULAN

Dari analisa kasus Perompakan yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Aceh perupakan murni kriminal dan para pelaku kejahatan merupakan kelompok perompak yang sudah terorganisasi sangat baik dan sangat mudah bagi perompak tersebut untuk melakukan perompakan sebagaimana diterangan dalam teori Asosiasi Differensial  oleh Sutherland.

Penjelasan teori sutherland tentang kasus kejahatan tersebut di atas telah menjelaskan bagaimana seseorang tersebut dapat melakukan suatu perbuatan jahat (perampokan), bukan dari bawaan sejak lahir atau keturunan melainkan berasal dari proses belajar yang panjang baik itu teknik atau cara, dorongan dan rasionalisasi dengan interaksi berupa komunikasi dan sikap yang intim dan mendapatkan dukungan dari segala mekanisme yang di perlukan di tambah dengan defenisi-defenisi yang mendukung dari tingkah laku jahat tersebut yang kemudian dapat melahirkan suatu perbuatan jahat dengan begitu mudah bagi para pelakunya untuk melakukan kejahatan.

B.            Pendapat dan Saran.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan karya ilmiah ini masih banyak kekurangan baik itu berhubungan dengan kata-kata,susunannya, dan dalam menganalisa dari kasus perompakan, dengan demikian penulis sangat berharap kepada pembaca serta dosen pembimbing untuk memberikan masukan, saran dan pendapat guna kesempurnaan dari karya ilmiah penulis ini.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Santoso,Topo & Eva Achjani Zulfa. 2011. Kriminologi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kurniawan  Niko, Analisa Kasus perampokan Dengan Teori Asosiasi yang berbeda-beda (sutherland) , artikel diposkan Minggu, 17 Juli 201, web http://makalahkriminologi.blogspot.com/2011/07/analisa-kasus-perampokan-dengan-teori.html.

Harian Aceh , Polda Aceh Tangkap Empat Bajak Laut, artikel  diposkan  Selasa, 27 September 2011, web  http://sindikasi.inilah. com/ read/detail/ 1778732/URLTEENAGE

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share:

1 komentar:

Blogroll

Label

Pengunjung Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto saya
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Pendidikan S1 Hukum Unmuha Aceh, S2 Hukum Unsyiah Banda Aceh Dinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh Fungsi Penyidikan

HUKUM DAN HAM

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Konstitusi kita mengakui bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan da...

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

Cari Blog Ini

Blog Archive

Contact online

Contact online

About

Recent Posts

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.