Semoga bermanfaat...😊
Sesuai dengan pengertian Kejahatan atau Crim
diatas, tentunya ada penyebab seseorang melakukan kejahatan sebagaimana
terdapat dalam teori –teori Kriminologi yang merupakan ilmu yang mempelajari
tentang kejahatan. Terlepas dari sebab musabab melakukan suatu kejahatan Sutherland
mengemukan bahwa ada 9 (sembilan) teori asociation atau asosiasi yang
berbeda-beda dalam melakukan
suatu kejahatan :
1.
Perilaku kriminal dipelajari;
2.
Tingkah laku kriminal dipelajari dalam interaksi
dengan orang lain dalam proses komunikasi;
3.
Bagian terpenting dari mempelajari tingkah laku
kriminal itu terjadi di dalam kelompok-kelompok yang intim/dekat;
4.
Saat perilaku kriminal dipelajari pembelajaran itu
termasuk:
a.
Teknik-teknik melakukan kejahatan yang kadang sangat
sulit dan kadang sangat mudah dan;
b.
Arah khusus dari motif-motif, dorongan-dorongan,
rasionalisasi-rasionalisasi, dan sikap-sikap.
5.
arah khusus dari motif-motif dan dorongan-dorongan itu
dipelajari dari definisi-definisi dari aturan-aturan hukum apakah ia
menguntungkan atau tidak;
6.
Seseorang menjadi delinquen karena definisi-definisi
menguntungkan untuk melanggar hukum lebih dari definisi yang tidak
menguntungkan untuk melanggar hukum;
7.
Asosiasi diferential itu mungkin bermacam-macam dalam
frekuensi/kekerapannya, lamanya prioritasnya, dan intensitasnya;
8.
Proses mempelajari tingkah laku kriminal asosiasi dengan pola-pola kriminal dan anti
kriminal melibatkan semua mekanisme yang ada disetiap pembelajaran lain;
9. Walapun
tingkah laku kriminal merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan
nilai-nilai umum, tingkah laku kriminal itu tidak dijelaskan oleh kebutuhan-
kebutuhan dan nilai-nilai umum tersebut, karena tingkah laku non kriminal juga
merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang sama.
B.
Rumusan Masalah.
Dari
latar belakang kejatahan dan teori yang diuraikan diatas penulis mengemukan
permasalahan berkaitan dengan:
1.
Pengertian Kejahatan dan
penjahat.
2.
Kejahatan yang berkaitan
dengan Teori Asosiasi
Diferensial.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Berbicara tentang pengertian kejahatan tentunya
terlebih dahulu harus kita ketahui bahwa asal mula dari kata penjahat itu
sendiri yang mana kejahatan berasal dari “jahat”
yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, tabiat tidak baik
dari orang dengan demikian “kejahatan”
berarti mempunyai sifat yang jahat atau berkaitan dengan perbuatan yang jahat.
Dengan demikian kejahatan merupakan suatu
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang – undang pidana yang
berlaku tetapi juga tidak betentangan dengan kesusilaan,kebudayaan dan
kebiasaan di masyarakat dan telah dijatuhkan hukuman dari pengadilan yang dapat
merugikan baik sosiologis maupun ekomoni dan secara yuridis kejahatan diartikan sebagai suatu
perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang.
Sutherland dan Cressey
mengemukakan ada 7
syarat untuk suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan, yaitu:
1.
Sebelum suatu perbuatan disebut sebagai kejahatan harus terdapat
akibat-akibat tertentu yang nyata yang berupa kerugian;
2.
Kerugian yang ditimbulkan harus merupakan kerugian yang dilarang oleh
undang-undang dan secara jelas tercantum dalam hukum pidana;
3.
Harus ada perbuatan yang membiarkan terjadinya perbuatan yang
menimbulkan kerugian tersebut;
4.
Dalam melakukan perbuatan tersebut harus terdapat maksud jahat atau “mens rea”.
5.
Harus ada hubungan antara perilaku dan “mens rea”.
6.
Harus ada hubungan kausal antara kerugian yang dilarang undang-undang
dengan perbuatan yang dilakukan atas kehendak sendiri (tanpa adanya unsur
paksaan);
7.
Harus ada pidana terhadap perbuatan tersebut yang ditetapkan oleh
undang-undang.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kejahatan
merupakan yang berkaitan dengan perbuatan dalam hal ini suatu perbuatan tidak
terlepas dari orang yang melakukan kejahatan itu sendiri dan dinamakan “penjahat”. Kata penjahat dan kejahatan
pada dasar nya tidak berbeda asal katanya yakni “jahat” akan tetapi disini penjahat lebih kepada orang yang
melakukan perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang.
B. Analisa.
Banyak
jenis kejahatan yang kerap dilakukan dengan menggunakan sejata api salah
satunya kejahatan perompakan laut yang ditangkap oleh Jajaran Polda Aceh,
sebagaimana yang penulis kutip dari Harian Aceh Inilah.com pada hari Selasa 27 September 2011 :
Jajaran Polda Aceh menangkap empat tersangka bajak laut atau
perompak yang sering beraksi di Selat Malaka. Selain berhasil membebaskan
seorang sandera, polisi juga menyita senjata api dan bahan peledak dari para
tersangka.
“Para tersangka
yang ditangkap dua pekan lalu itu yakni Mawardi, Ismail, Hasbi, dan Marhadi.
Semuanya warga Peureulak, Aceh Timur. Sedangkan sandera yang dibebaskan bernama
Yayan Jauhari,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan saat jumpa pers di
Mapolda Aceh, Senin (26/9).
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi memperoleh
keterangan bahwa aksi bajak laut itu dikendalikan oleh narapidana di LP Tanjung
Gusta, Sumatera Utara, berinisial AR.
“Sedangkan yang tertangkap merupakan pelaku lapangan.
Komando pusat dan sejumlah pelaku lainnya dalam pencarian,” kata Kapolda
Iskandar.
Sementara barang bukti yang disita, antara lain dua granat nenas, satu
pistol FN dengan 3 butir peluru, sejumlah dokumen struktur organisasi yang
tidak mempunyai nama, serta kartu izin kerja anak buah kapal yang dirompak.
“Aksi mereka terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya
perompak terhadap kapal KM Galant, berbendera Singapura tanggal 8 September
lalu. Saat dirompak kapal itu sedang melintas di Selat Malaka membawa crain
dari Singapura ke Sabang,” jelas Kapolda.
Setelah mereka berhasil membajak kapal itu, lanjut Kapolda, mereka
menguras barang berharga milik enam ABK. “Perompak juga menyandera Chief
Engenir kapal bernama Yayan Jauhari dan mengambil kartu izin kerja enam ABK
itu,” katanya.
Sesampai di darat, kata Kapolda, Yayan sempat dibawa berpindah-pindah
ke berbagai tempat, terakhir disembunyikan oleh tersangka Mawardi di rumah
Jamaluddin di Bener Meriah.
“Polisi berhasil mengendus keberadaan Mawardi dan mengepung lokasi
persembunyian. Tapi mereka berhasil kabur dan melarikan diri ke arah Pidie
Jaya,” kata Kapolda.
Pada 18 September, dalam sebuah razia polisi di Ulee Gle, Pidie Jaya,
Mawardi berhasil ditangkap dan pada dirinya polisi menyita sepucuk FN serta
berhasil menyelamatkan sandera, Yayan Jauhari.
“Mawardi ditangkap dalam angkutan umum (L-300) ketika hendak menuju
lokasi pengambilan uang tebusan,” lanjut Iskandar.
Sementara tersangka Ismail diciduk di Panton Labu, Aceh Utara, pada 19
September. “Tersangka Hasbi dan Marhadi ditangkap pada 22 September di Gampong
Seumatang Peureulak,” katanya.
Iskandar Hasan menambahkan, gembong bajak laut ini berada di LP Tanjung
Gusta, Sumatera Utara. “Mereka sering berkomunikasi untuk menerima perintah dan
bagi hasil. Ini jaringan perompak di wilayah perairan Selat Malaka, Perairan
Aceh, Sumatera Utara hingga Pekan Baru,” katanya.
Hasil rampasan dari kapal yang dibajak dibagikan bersama. “Untuk
organisasinya dibagi 30 persen, untuk pelaku di lapangan 60 persen, dan uniknya
perompak menyisihkan 10 persen hasil rampasan untuk anak yatim,” katanya.
Iskandar
menyebutkan jaringan perompak itu juga mempunyai struktur organisasi dan
pembagian tugas, terdiri dari laksamana satu wilayah tugas Sumatera Utara, Riau
dan Sumbar. Kemudian Laksamana dua wilayah tugas Selat Malaka dan Aceh, dan
laksamana lapangan sebagai eksekutor.
Dari uraian kejahatan bajak laut atau perompakan dengan menggunakan
senjata api diatas, dapat digabungkan dengan teori Assosiasi Different yang
berbeda, dan diantara 9 teori Asosiasi Differensial yang dikemukakan Edwind H.
Sutherlan, dalam kasus tersebut penulis mencoba menganalisa dengan teori Asosiasi
Differensial sebagaimana dikemukakan Edwind H. Sutherlan.
1. Perilaku kriminal dipelajari.
Dalam kasus
perompakan yang tertangkap oleh jajaran Polda Aceh mereka setelah melalui
proses pemeriksaan terbukti dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sesuai dengan barang
bukti yang disita saat dialakukan penagkapan, jelas mereka memiliki persiapan
guga melakukan kejahatan, disamping mereka difasilitasi perlengkapan melakukan
perompakan, mereka juga telah mendapatkan pembelajaran terlebih dahulu karena
sesuai dengan berita tersebut cukup jelas disitu Kapolda menjelaskan sesuai
dengan hasil pemeriksaan bahwa kelompok perompakan tersebut memiliki Struktur
Organisasi. Jadi dengan telah di pelajarinya bagaimana cara melakukan aksinya
maka mereka akan cepet bereaksi dengan kesempatan yang ada sehingga kejahatan
itu dapat dengan mudah tercipta oleh para pelakunya.
pelaku
kejahatan / perompak. Dimana melakukan aksi perompakan tersebut dikarenakan
adanya niat. Artinya, karena adanya dorongan yang efektif antara si pelaku
dengan lingkungan sendiri. Hal ini mengakibatkan pelaku berhasil menguasai
situasi pada saat aksi perompakan terjadi. Jadi, pelaku melakukan tindakan perompakan
ini disebabkan karena adanya faktor lingkungan yang sudah terkondisi. Bukan
karena adanya faktor genetik maupun biologis, melainkan karena adanya niat dari
pelaku
2.
Tingkah laku kriminal dipelajari dalam interaksi
dengan orang lain dalam proses komunikasi.
Pelaku
kejahatan perompakantersebut merupakan anggota dari kelompok sindikat
perompakan atau bajak laut yang secara otomatis memiliki seorang pemimpin yang
mampu mengorganisir mereka baik antara sesama anggota maupun sistim
perencanaannya dan cara kerjanya, dengan ini jelas adanya komunikasi verbal
maupun sikap yang di lakukan antara satu dengan yang lainya yang
kemudian dengan interaksi tersebut menghasilkan suatu pelajaran-pelajaran
baru yang berupa peningkatan mereka dalam sindikatnya bahkan interaksi ini juga
akan mampu untuk mereka dalam menambah anggotanya bila melakukan interaksi
dengan orang yang dapat dengan mudah terpengaruh. Oleh sebab itu mereka para
pelaku rompak mampu melakukan kejahatan
salah satu faktornya adalah dari apa yang mereka pelajari baik melalui
komunikasi maupun interaksi dari orang tertentu yang berpengalaman di bidang perompakantersebut.
3.
Mempelajari tingkah laku kriminal itu terjadi di dalam
kelompok-kelompok yang intim/dekat.
Kejahatan
perompakan merupakan kejahatan yang dilakukan bukan dengan satu orang saja
melaikan kejahatan yang memiliki kelompok atau bekerja kelompok, yang pastinya
memiliki hubungan yang intim atau dekat guna untuk mempelajari kejahatan antara
satu dengan yang lainnya.dalam bubungan yang intim antara para pelaku kejahatan
juga terciptanya kekompakan antar anggota kelompok tersebut maka dari itu
dengan adanya interaksi yang dekat dalam
suatu kelompok kejahatan membuat para pelaku lebih mudah dalam melakukan
kejahatan dan tidak terhalangnya komisi
anata pelaku kejahatan dengan denikian mempermudah melakukan kejahatan.
4. Yang di pelajari termasuk teknik atau
cara melakukan kejahatan, petunjuk dan arah khusus dari motif, dorongan
rasionalisasi dan sikap.
Dari teori ini cukup jelas kejahatan perompakan atau bajak laut harus mempelajari dari teknik dorongan
rasionalisasi, dan sikap untuk
melakukan kejahatan, apabila kita liat dari kasus diatas tentunya mereka
memiliki keahlian dalam kejahatan tersebut baik itu teknik dalam bertindak
dilapangan atau sikapanya karena
sebagaimana diuraikan dalam kasus tersebut, para pelaku di fasilitasi dengan
senjata untuk memudahkan melakukan kejahatan, menggunakan senjata bukan hal
yang mudah dan memerlukan pembelajaran khusus dalam bidangnya.
5. Petunjuk atau arah khusus dari motif dan
dorongan di pelajari dari defenisi-defenisi hukum yang mendukung atau tidak
mendukung tingkah laku jahat
Pengertiannya,
motif dari kasus ini memang selalu dengan aksi-aksi yang ekstreme dan sangat
ditakutkan. Dalam lingkungan masyarakat banyak sekali dimensi-dimensi kasus
kejahatan yang selalu terjadi. Oleh sebab itu, pelanggaran-pelanggaran yang
melanggar hukum kerap kali terjadi karena situasional lingkungan yang
mendukung. Akibatnya, para pelaku kejahatan selalu lurus dengan niatnya untuk
melakukan tindakan kriminal/kejahatan dengan berulang-ulang lewat motif-motif
yang berbeda-beda dari tingkah laku jahat. Oleh karena itu tindak kriminal yang
terjadi juga disebabkan oleh masyarakat yang tidak sadar dengan keamanan
dirinya masing-masing, bahkan bagi masyarakat tertentu kejahatan tertentu
bisa dinilai biasa saja atau dapat diterima.
6. Seseorang menjadi jahat karena
defenisi-defenisi yang mendukung pelanggaran hukum sangat banyak sehingga
melebihi defenisi-defenisi yang tidak mendukung pelanggaran hukum.
Berkaitan
dengan teori ini, pelaku perompakan tersebut di atas lebih banyak terpengaruh
pada defenisi-defenisiyang mendukung pelanggaran hukum, karena mereka
menganggap bahwa para penjabat ataupun petinggi negara sudah tidak
memperdulikan masyarakatnya lagi maka mereka para pelaku kejahatan dari
perompakan tersebut lebih terpacu untuk melakukan aksinya di tambah lagi dengan
berita di televisi yang menggambarkan bahwa hukum di indonesia ini dapat di
beli dengan uang karena tingkah dari penjabat-penjabatnya maupun orang yang
memiliki harta kekayaan yang banyak yang dapat dengan mudah
meloloskan diri dari jerat hukum dan defenisi-defenisi lain yang mendukung
tindak kejahatan tersebut. Sehingga aksi kejahatan itu wajar semakin sering
terjadi.
7. Asosiasi
yang berbeda-beda dalam hal frekuensi, durasi, perioritas dan intensitas.
Perioritas
dalam kaitanya dengan para pelaku perompakantersebut, para pelakunya bisa saja
telah belajar dalam waktu yang cukup lama atau dari masa kanak-kanaknya
sehingga para pelakunya betul-betul memahami suatu tindakan yang dia lakukan
yang kemudian menjadikannya sebagai suatu profesi dalam pencarian nafkahnya,
sehingga perilaku jahatnya akan sulit untuk di hilangkan dengan kata lain akan
bertahan sepanjang hidup.
Seperti yang
diungkapkan oleh teori lombrosso yaitu Ocaccasial criminal
atau criminaloid adalah pelaku kejahatan yang berdasarkan pada pengalaman yang
terus menerus sehingga mempngaruhi pribadinya. jadi apabila tingkah laku tidak
baik tersebut sudah berkembang pada diri seseorang mulai dari masa
kanak-kanaknya maka tingkah laku tidak baik tersebut akan melekat dan
mempengaruhi pribadinya yang kemudian menjadi susah di hilangkan. sehingga hal
yang penting adalah memprioritaskan kepada anak-anak agar tidak berada dalam
ruang lingkup yang memberikan mereka pelajaran tentang kejahatan tetapi lebih
mengarahkan kepada hal-hal yang baik dan bersifat positif.
8. Proses mempelajari perilaku kriminal
melalui pergaulan dengan pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua
mekanisme yang berlaku dalam setiap proses belajar hal ini merupakan bukan
hanya sekedar peniruan saja.
Dalam teori
ini menjelaskan bahwa dalam proses mempelajari tingkah laku jahat sang pelaku
tidak hanya terbatas dalam hal peniruannya saja namun dalam hal ini sang pelaku
kejahatan juga mempelajari hal lainya, dengan di dukung oleh seluruh mekanisme
yang di butuhkan sehingga menciptakan para pelaku kejahatan yang semakin ahli. Hal-hal
yang di pelajari dapat berupa pelajaran tentang teknik dan telemunikasi,pembelajaran
dalam bidang kapal dan dunia hukum agar
dapat lepas dari jerat hukum dan cara berorganisasi sehingga menjadikan mereka
pelaku kejahatan yang profesional. Sehingga sangat wajar para pelaku perompokan
pada saat melakukan kejahatan cara-cara baru yang lebih menunjukan keahlian dan
kemajuan mereka dalam bidang tindak kejahatan perompakan.
Seperti
uraian dalam kasus diatas, dimana pelaku tentu dalam melakukan aksi kejahatan
bukan hanya sekedar meniru akan tetapi pastinya melalui proses pengintaian dan
proses lainnya guna memperoleh hasil yang obtimal.
9. Walapun
tingkah laku kriminal merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan
nilai-nilai umum, tingkah laku kriminal itu tidak dijelaskan oleh kebutuhan-
kebutuhan dan nilai-nilai umum tersebut, karena tingkah laku non kriminal juga
merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang sama.
dalam teori
ini dapat penulis simpulkan bahwa Untuk
dapat menjadi jahat, seseorang itu harus melalui proses pembelajaran, Hal
ini berarti perompakanyang tercipta oleh para pelaku kejahatan tersebut terjadi
bukan hanya berdasarkan ekspresi dari kebutuhan nilai-nilai umum namun karna
adanya proses pembelajaran yang di terima oleh para pelaku kejahatan. Dalam hal
perompakan ini kejahatan yang mereka lakukan bukanlah kejahatan yang terjadi
secara insidental namun kejahatan yang mereka lakukan lebih kepada proses
pembelajaran mereka tentang bagaimana mendapatkan hasil yang besar dengan cepat
dan ringan. Tujuannya memang untuk mendapatkan uang namun mereka lebih memilih
merampok karna mereka merasa ini akan jauh lebih mudah dari pada mendapatkan
uang dengan cara bekerja seperti menjadi buruh, petani, nelayan dan lain
sebagainya mereka menganggap proses dari pekerjaan itu sanggat susah dan
menghabiskan banyak tenaga dan waktu.
Itu sebabnya
mengapa kejahatan itu tidak terbatas pada pengekspresian dari kebutuhan
nilai-nilai umum namun lebih kepada faktor-faktor dari luar yang mereka
pelajari sama halnya dengan perbuatan kejahatan perompakan tersebut di dalam
kasus di atas.
Semua tindakan
kejahatan yang terjadi pada kasus ini sudah direncanakan sejak awal pertemuan
mereka. Diantara para pelaku terjadi proses belajar satu sama lain. Proses
belajar disini maksudnya, proses bagaimana cara merompak dengan baik sehingga
tidak mengalami kegagalan. Interaksi yang terjadi sangatlah intim,
membuat mereka siap untuk melakukan aksi jahatnya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari analisa
kasus Perompakan yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Aceh perupakan
murni kriminal dan para pelaku kejahatan merupakan kelompok perompak yang sudah
terorganisasi sangat baik dan sangat mudah bagi perompak tersebut untuk
melakukan perompakan sebagaimana diterangan dalam teori Asosiasi Differensial oleh Sutherland.
Penjelasan teori sutherland tentang kasus kejahatan
tersebut di atas telah menjelaskan bagaimana seseorang tersebut dapat melakukan
suatu perbuatan jahat (perampokan), bukan dari bawaan sejak lahir atau
keturunan melainkan berasal dari proses belajar yang panjang baik itu teknik
atau cara, dorongan dan rasionalisasi dengan interaksi berupa komunikasi dan
sikap yang intim dan mendapatkan dukungan dari segala mekanisme yang di
perlukan di tambah dengan defenisi-defenisi yang mendukung dari tingkah laku
jahat tersebut yang kemudian dapat melahirkan suatu perbuatan jahat dengan
begitu mudah bagi para pelakunya untuk melakukan kejahatan.
B.
Pendapat
dan Saran.
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan karya ilmiah ini masih banyak kekurangan baik itu berhubungan
dengan kata-kata,susunannya, dan dalam menganalisa dari kasus perompakan,
dengan demikian penulis sangat berharap kepada pembaca serta dosen pembimbing
untuk memberikan masukan, saran dan pendapat guna kesempurnaan dari karya
ilmiah penulis ini.
DAFTAR PUSTAKA
Santoso,Topo & Eva Achjani Zulfa. 2011. Kriminologi, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Kurniawan Niko, Analisa Kasus perampokan Dengan Teori Asosiasi yang
berbeda-beda (sutherland) , artikel diposkan Minggu, 17 Juli 201, web http://makalahkriminologi.blogspot.com/2011/07/analisa-kasus-perampokan-dengan-teori.html.
Harian Aceh , Polda Aceh Tangkap Empat Bajak Laut, artikel diposkan Selasa, 27 September 2011,
web http://sindikasi.inilah.
com/ read/detail/ 1778732/URLTEENAGE






" alt="LOGOOOO" border="0" />

Bagus pak, sangat menginspirasi... 👍🏻👍🏻
BalasHapus