DUPLIK KELOMPOK II
TERHADAP REPLIK
Nomor : 212 /Pdt.G/2013/PN.BNA
Antara :
Amin……………………….
PENGGUGAT
Melawan
Zulaikha……………..……
TERGUGAT
Banda Aceh, 28 Maret 2013
Kepada Yth.
Majelis Hakim Dalam Perkara
Perdata
Nomor : 212 /Pdt.G/2013/PN.BNA
di-
Banda Aceh
Dengan
hormat;
Yang bertandatangan dibawah ini : ZULAIKHA yang bertindak sebagai Tergugat dengan ini meyampaikan DUPLIK atas REPLIK tertanggal 25 Maret 2013 dengan Nomor perkara perdata Nomor : 212 /Pdt.G/2013/PN.BNA.
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil semula
sebagaimana yang telah disampaikan dalam Jawaban terdahulu dan menolak
seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali hal-hal yang diakui
secara tegas ;
DALAM POKOK PERKARA
1.
Bahwa, tergugat menyadari dan mengakui pada tanggal 10
Maret 2000 telah menerima pinjaman uang dari penggugat senilai Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah);
2. Bahwa tergugat
membenarkan dalam perjanjian lisan yang dilakukan antara penggugat dan tergugat
uang milik penggugat akan dikembalikan pada akhir bulan September 2000 dan
tidak diperjanjikan bunga;
3. Bahwa dalil Penggugat
yang menyatakan pengugat telah berkali menagih dan sia – sia belaka itu tidak
benar adanya, karena perlu diketahui bahwa uang milik penggugat telah
dikembalikan oleh tergugat jauh sebelum jatuh tempo pembayaran akan tetapi
penggugat tidak memberikan bukti atau kwitansi pinjaman uang tersebut kepada
terguggat, dan penggugat menyatakan bahwa kwitansi tersebut telah hilang dan
pada saat pembayaran hutang kepada penggugat juga disaksikan oleh Mukminin yang
merupakan adik kandung tergugat dan sdr Rauf penduduk setempat serta banyak
saksi lain yang menyaksikan penyerahan uang. Dengan begitu telah
memperlihatkan bahwa penggugat pintar memutar balikkan fakta;
4. Mohon permintaan sita jaminan ditolak dengan
sepenuhnya;
5. Menolak seluruh petitum gugatan penggugat seluruhnya
atau sebagian;
6. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara;
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berkenan memutuskan:
1. Menolak gugatan Penggugat sepenuhnya/ menyatakan
gugatan tidak dapat diterima
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang
timbul karena perkara ini
3. Menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi
DALAM
POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan
Penggugat ditolak seluruhnya ;
2. Menolak Permohonan
Sita Jaminan;
3. Menyatakan bahwa
uang paksa yang dimohon oleh penggugat adalah sama sekali tidak tepat
4. Menghukum Penggugat
untuk membayar biaya perkara.
Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Banda Aceh, 28 Maret 2013
Hormat Kami,
Tergugat,
ZULAIKHA






" alt="LOGOOOO" border="0" />

Tidak ada komentar:
Posting Komentar