LOGOOOO" alt="LOGOOOO" border="0" />

Contoh Dupik

 

DUPLIK KELOMPOK II TERHADAP REPLIK 

Nomor : 212 /Pdt.G/2013/PN.BNA

Antara :

Amin………………………. PENGGUGAT

Melawan

Zulaikha……………..…… TERGUGAT

 


Banda Aceh, 28 Maret  2013

Kepada Yth.

Majelis Hakim Dalam Perkara Perdata

Nomor : 212 /Pdt.G/2013/PN.BNA

di-

Banda Aceh

 

Dengan hormat;

Yang bertandatangan dibawah ini : ZULAIKHA  yang bertindak sebagai Tergugat dengan ini meyampaikan DUPLIK atas REPLIK tertanggal 25 Maret  2013 dengan Nomor perkara perdata  Nomor : 212 /Pdt.G/2013/PN.BNA.

DALAM EKSEPSI

       Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil semula sebagaimana yang telah disampaikan dalam Jawaban terdahulu dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali hal-hal yang diakui secara tegas ;

DALAM POKOK PERKARA

1.    Bahwa, tergugat menyadari dan mengakui pada tanggal 10 Maret 2000 telah menerima pinjaman uang dari penggugat senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

2.    Bahwa tergugat membenarkan dalam perjanjian lisan yang dilakukan antara penggugat dan tergugat uang milik penggugat akan dikembalikan pada akhir bulan September 2000 dan tidak diperjanjikan bunga;

3.    Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan pengugat telah berkali menagih dan sia – sia belaka itu tidak benar adanya, karena perlu diketahui bahwa uang milik penggugat telah dikembalikan oleh tergugat jauh sebelum jatuh tempo pembayaran akan tetapi penggugat tidak memberikan bukti atau kwitansi pinjaman uang tersebut kepada terguggat, dan penggugat menyatakan bahwa kwitansi tersebut telah hilang dan pada saat pembayaran hutang kepada penggugat juga disaksikan oleh Mukminin yang merupakan adik kandung tergugat dan sdr Rauf penduduk setempat serta banyak saksi lain yang menyaksikan penyerahan uang. Dengan begitu telah memperlihatkan bahwa penggugat pintar memutar balikkan fakta;

4.    Mohon permintaan sita jaminan ditolak dengan sepenuhnya;

5.    Menolak seluruh petitum gugatan penggugat seluruhnya atau sebagian;

6.    Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara;

Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berkenan memutuskan:

 DALAM EKSEPSI

1.       Menolak gugatan Penggugat sepenuhnya/ menyatakan gugatan tidak dapat diterima

2.       Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini

3.       Menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi

 

DALAM POKOK PERKARA

1.      Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ;

2.      Menolak Permohonan Sita Jaminan;

3.     Menyatakan bahwa uang paksa yang dimohon oleh penggugat adalah sama sekali tidak tepat

4.      Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

 

Banda Aceh, 28 Maret 2013

Hormat Kami,

Tergugat,

 

 

 

ZULAIKHA

 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Label

Pengunjung Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto saya
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Pendidikan S1 Hukum Unmuha Aceh, S2 Hukum Unsyiah Banda Aceh Dinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh Fungsi Penyidikan

HUKUM DAN HAM

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Konstitusi kita mengakui bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan da...

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

Cari Blog Ini

Blog Archive

Contact online

Contact online

About

Recent Posts

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.