REPLIK KELOMPOK II TERHADAP JAWABAN
Nomor : 212 /Pdt.G/2013/PN.BNA
Antara :
Sriyono ……………………..PENGGUGAT
Melawan
Khalik…………………….TERGUGAT
Banda Aceh, 26 Maret 2013
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara
Perdata
Nomor : 212 /Pdt.G/2013/PN.BNA
di-
Banda Aceh
Dengan Hormat,
Untuk
dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas Jawaban Tergugat
yang telah diuraikan tertanggal 25 Maret 2013 sebagai berikut ;
DALAM POKOK PERKARA
Penggugat tetap pada
dalil-dalil sebagaimana telah penggugat uraikan dalam surat Gugatan yang telah
penggugat ajukan dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugat
sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya kecuali hal-hal yang diakui secara tegas
dengan uraian seperti dibawah ini ;
1. Bahwa jawaban tergugat yang mengatakan dalam
perjanjian uang sebagaimana yang
dituangkan dalam Akta, tidak dijanjikan jangka waktu itu tidak benar;
2. Bahwa Jawaban Tergugat akan membayar sisa
pinjaman dan bunga tersebut benar pernah di ucapkan kepada penggugat akan
tetapi setelah ditegur oleh penggugat hanya sia-sia dan tidak digubris oleh
tergugat.
3.
Bahwa jawaban tergugat mengatakan uang
yang dipinjam dari penggugat telah digunakan untuk berdagang tersebut tidak bisa
diterima, karena tidak bisa dijadikan suatu alasan untuk tidak membayar
pinjamanan penggugat karena dalam hal ini sebelumnya tidak diperjanjikan bahwa
uang tersebut tidak dibayar lagi apabila terguggat mengalami kerugian.
4. Bahwa dalil Jawaban Tergugat yang menyatakan
bahwa mohon sita jaminan yang kami ajukan tidak beralasan,mohon Majelis Hakim
meminta pembuktian di pengadilan baik bukti surat-surat dan bukti saksi;
5. Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan
diatas maka dari Jawaban Tergugat harus dinyatakan ditolak atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
6.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya
perkara.
Maka
berdasarkan uraian Replik yang dikemukakan di atas, dengan ini Penggugat mohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai
berikut;
DALAM HAL POKOK
PERKARA
1. Menyatakan Jawaban Tergugat ditolak seluruhnya atau dinyatakan
tidak dapat diterima;
2. Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa pinjaman dan bunga kepada
pengugat secara sekaligus;
3. Mengabulkan permohonan sita Jaminan kami;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Dan atau apabila Majelis
Hakim yang memeriksa perkara perdata ini berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikian Replik dari Penggugat
ini disampaikan atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim diucapkan terima
kasih;
hormat,
kuasa
hukum Penggugat
KELOMPOK
II






" alt="LOGOOOO" border="0" />

Tidak ada komentar:
Posting Komentar