LOGOOOO" alt="LOGOOOO" border="0" />

Contoh Replik

 

REPLIK KELOMPOK II TERHADAP JAWABAN 

Nomor : 212 /Pdt.G/2013/PN.BNA

Antara :

Sriyono ……………………..PENGGUGAT

Melawan

Khalik…………………….TERGUGAT

   

Banda Aceh, 26 Maret  2013

Kepada Yth.

Majelis Hakim Perkara Perdata

Nomor : 212 /Pdt.G/2013/PN.BNA

di-

Banda Aceh


Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas Jawaban Tergugat yang telah diuraikan tertanggal 25 Maret 2013 sebagai berikut ;

DALAM POKOK PERKARA

Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah penggugat uraikan dalam surat Gugatan yang telah penggugat ajukan dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dengan uraian seperti dibawah ini ;

1.    Bahwa jawaban tergugat yang mengatakan dalam perjanjian uang  sebagaimana yang dituangkan dalam Akta, tidak dijanjikan jangka waktu itu tidak benar;

2.    Bahwa Jawaban Tergugat akan membayar sisa pinjaman dan bunga tersebut benar pernah di ucapkan kepada penggugat akan tetapi setelah ditegur oleh penggugat hanya sia-sia dan tidak digubris oleh tergugat.

3.    Bahwa jawaban tergugat mengatakan uang yang dipinjam dari penggugat telah digunakan untuk berdagang tersebut tidak bisa diterima, karena tidak bisa dijadikan suatu alasan untuk tidak membayar pinjamanan penggugat karena dalam hal ini sebelumnya tidak diperjanjikan bahwa uang tersebut tidak dibayar lagi apabila terguggat mengalami kerugian.

4.    Bahwa dalil Jawaban Tergugat yang menyatakan bahwa mohon sita jaminan yang kami ajukan tidak beralasan,mohon Majelis Hakim meminta pembuktian di pengadilan baik bukti surat-surat dan bukti saksi;

5.    Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka dari Jawaban Tergugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

6.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Maka berdasarkan uraian Replik yang dikemukakan di atas, dengan ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut;

 

 

 

DALAM HAL POKOK PERKARA

1.    Menyatakan Jawaban Tergugat ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima;

2.    Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa pinjaman dan bunga kepada pengugat secara sekaligus;

3.    Mengabulkan permohonan sita Jaminan kami;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Dan atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikian Replik dari Penggugat ini disampaikan atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim diucapkan terima kasih;

hormat,

kuasa hukum Penggugat

 

 

KELOMPOK II

 

 


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Label

Pengunjung Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto saya
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Pendidikan S1 Hukum Unmuha Aceh, S2 Hukum Unsyiah Banda Aceh Dinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh Fungsi Penyidikan

HUKUM DAN HAM

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Konstitusi kita mengakui bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan da...

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

Cari Blog Ini

Blog Archive

Contact online

Contact online

About

Recent Posts

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.