LOGOOOO" alt="LOGOOOO" border="0" />

Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Bangunan

 



SURAT PERJANJIAN

Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Bangunan

antara

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

 dengan

CV. ARNAVAT DARPHA MAHE

______________________________________________________________________

 

Pada hari ini Rabu tanggal 29 Mei 2013 kami yang bertanda tangan di bawah ini :

 

1.    Nama                 : RAHMAT MULIADI, S.H., MH

Alamat               : Jln T.Panglima Polem No.55 Banda Aceh

Telepon              : 085250485212

Jabatan               : Dekan Fakultas Hukum UNMUHA

 

Dalam hal ini bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

 

 

2.    Nama                  : IRSYAD AL HAQ, S.T

Alamat                : Jln Pocut Meurah Dusun Kamboja Keudah Kodya Banda Aceh

Telepon               : 085260485213

Jabatan                : Konsultan

 

Dalam hal ini bertindak sebagai  pelaksana renovasi bangunan Fakultas Hukum UNMUHA dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

 

Dengan ini menyatakan bahwa Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan renovasi yang dimiliki oleh Pihak Pertama yang terletak di Jln. UNMUHA desa Bathoh Lueng Bata Banda Aceh.

Pihak Kedua bersedia untuk melaksanakan pekerjaan Renovasi pembangunan milik Pihak Pertama, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Pertama, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal – pasal sebagai berikut :

 

Pasal 1

TUJUAN KONTRAK

 

Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Kedua bersedia melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembangunan renovasi bangunan yang berlokasi tersebut diatas. 
 

Pasal 2

SISTEM PEKERJAAN

 

Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah Jumlah harga borongan pekerjaan pelaksanaan dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- terbilang (lima ratus juta rupiah), sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang diajukan (terlampir)

Pasal 3

SISTEM PEMBAYARAN

 

DOWN PAYMENT  ( Uang Muka )

pembayaran  30 %Rp.500.000.000 Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat penandatanganan kontrak kerja dilakukan oleh kedua belah pihak.  

 

TAHAP I   

pembayaran 25 % x  Rp .500.000.000,-  = Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan mencapai 30%

 

TAHAP II    

pembayaran 25 % x  Rp 500.000.000,- =  Rp. 125.000.000,-  (seratus dua puluh lima juta rupiah) dibayarkan setelah .progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 55%

 

TAHAP III   

pembayaran 15 % x  Rp 500.000.000,-  =  Rp. 75.000.000,-  ( tujuh puluh lima juta rupiah) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan mencapai 80%

 

TAHAP IV

pembayaran 5 % x  Rp 500.000.000,-  =  Rp. 25.000.000,-  ( dua puluh lima juta rupiah) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 100%


 Pembayaran tersebut dapat dilakukan cash tunai atau melalui transfer ke rekening Pihak kedua.

 

Pasal 4

JANGKA WAKTU PENGERJAAN

 

Jangka waktu pengerjaan adalah 150 (seratus lima puluh) hari, terhitung setelah Pihak Pertama memberikan Surat Perintah Mulai Kerja kepada Pihak Kedua.

Apabila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua wajib membayar denda kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 10.000/hari.  ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).

 

Pasal 5

PERUBAHAN

 

Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan Renovasi bangunan gedung FKH UNMUHA terdapat perubahan - perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan – penambahan lain di luar gambar kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka Pihak Pertama wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali bangunan yang dirubah tersebut yakni sebesar Rp. 120.000/M2. ( seratus dua puluh ribu rupiah ) per meter persegi luas bangunan yang mengalami pembongkaran & perubahan.

 

Pasal 6

KENAIKAN HARGA

 

1.  Kenaikan harga bahan–bahan, alat–alat dan upah selama masa pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.

2.  Pada dasarnya PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan tuntutan/claim atas kenaikan harga bahan–bahan, alat–alat dan upah terkecuali apabila terjadi tindakan/kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang Moneter dan atau kenaikan harga secara menyeluruh/Nasional, yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah, khusus untuk pekerjaan pemborongan

3.  Apabila terjadi tindakan/kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang yang tercantum pada ayat 2 dalam pasal ini, maka PIHAK KEDUA berhak mengajukan eskalasi biaya.

 

Pasal 7

MASA PEMELIHARAAN

 

1.  Masa pemeliharaan berlaku selama 2 bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.

2.  Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak berhak menuntut Pihak Kedua untuk mengerjakannya.

3. Pihak Kedua dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Pertama.

 

Pasal 8

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

 

1.  Yang dimaksud denga “Keadaan Memaksa” (Force Majeure) adalah peristiwa–peristiwa sebagai berikut :

a.  Bencana alam (Gempa Bumi, Tanah Longsor dan Banjir)

b.  Kebakaran.

c.  Perang, huru hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemic.

d.  Peraturan Pemerintah dan atau Tindakan/kebijakan Pemerintah di bidang Moneter, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan Surat Keputusan Pemerintah.

 

2.  Apabila terjadi “Keadaan Memaksa“ (Force Majeure), PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat–lambatnya dalam waktu 4 x 24 jam, sejak terjadinya “keadaan Memaksa“ disertai bukti– bukti yang sah, demikian juga pada waktu “Keadaan Memaksa” berakhir.

 

3.  Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan menyetujui atau menolak secara tertulis “Keadaan Memaksa” itu dalam jangka waktu 2 x 24 jam, sejak diterimanya pemberitahuan tersebut.

 

4.  Jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tentang “Keadaan Memaksa“ tersebut, PIHAK PERTAMA tidak memberi jawaban,maka PIHAK PERTAMA di anggap menyetujui akibat “Keadaan Memaksa”.

 

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh.

 

Pasal 10

Lain – Lain

 

1.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.

2.     Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (DUA) bermaterai cukup mempunyai kekuatan hukum yang sama, terdiri dari 2 (DUA) bermaterai pada tanda tangan PIHAK PERTAMA yang dipegang PIHAK KEDUA ditanda tangan PIHAK KEDUA yang dipegang oleh PIHAK PERTAMA.

 

Pasal 11

PENUTUP

 

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan surat perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak di Banda Aceh pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut di atas.

 

 

 

                 Pihak Pertama                                                               Pihak Kedua

 

 Materai

 

 

 

 ( RAHMAT MULIADI, S.H., M.H)                                    (IRSYAD AL- HAQ, S.T)

 

Saksi :

1.    Novi Kartika. S.Pd                           (.............................)

2.    Khansa Khalila S.H.,M.H                 (.............................)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Label

Pengunjung Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto saya
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Pendidikan S1 Hukum Unmuha Aceh, S2 Hukum Unsyiah Banda Aceh Dinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh Fungsi Penyidikan

HUKUM DAN HAM

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Konstitusi kita mengakui bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan da...

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

Cari Blog Ini

Blog Archive

Contact online

Contact online

About

Recent Posts

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.