JAWABAN TERGUGAT KELOMPOK
II TERHADAP GUGATAN KELOMPOK IV
Nomor : 212 /Pdt.G/2013/PN.BNA
Antara :
Amin……………………….
PENGGUGAT
Melawan
Zulaikha……………..…… TERGUGAT
|
|
Banda Aceh, 24
Maret 2013
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor : 212/Pdt.G/2013/PN-BNA
Di-
Banda Aceh
RAHMAT MULIADI, DEDI, WAHYU MAULANA, RIDWAN, MAHARDHIKA,
FURQAN, Advokat-Penasehat Hukum
pada Kantor Hukum M. THAIB ZAKARIA, SH., MH & ASSOCIATES yang
berkantor dan berkedudukan di Jln. Muhammadiyah No. 91 Lueng Bata Kodya Banda
Aceh. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami Sdr. ZULAIKHA, Umur
45 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di jln. Sawah No.16
Kec. Meraxa Kodya Banda Aceh. berdasarkan surat kuasa khusus Nomor :
1 /SK/III/Pdt/KPLF/PMH/2013, Tanggal 23 Maret
2013, selanjutnya akan di sebut Tergugat. (surat kuasa terlampir)
DALAM EKSEPSI
Bahwa setelah
tergugat mempelajari dari keseluruhan isi gugatan maka, tergugat menolak dengan
tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali atas pengakuan yang jelas dan
tegas oleh tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
1.
Bahwa, tergugat menyadari dan mengakui pada tanggal 10
Maret 2000 telah menerima pinjaman uang dari penggugat senilai Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah);
2.
Bahwa tergugat membenarkan dalam perjanjian lisan yang
dilakukan antara penggugat dan tergugat uang milik penggugat akan dikembalikan
pada akhir bulan September 2000 dan tidak diperjanjikan bunga;
3.
Bahwa dalil
Penggugat yang menyatakan pengugat telah berkali menagih dan sia – sia belaka
itu tidak benar adanya, karena perlu diketahui bahwa uang milik penggugat telah
dikembalikan oleh tergugat jauh sebelum jatuh tempo pembayaran;
4.
Bahwa. Dalil yang menyatakan penguggat menagalami kerugian itu tidak benar karena
uang milik penggugat sudah dikembalikan oleh tergugat pada bulan Agustus 2000,
akan tetapi penggugat tidak memberikan bukti atau kwitansi pinjaman uang
tersebut kepada terguggat, dan penggugat menyatakan bahwa kwitansi tersebut
telah hilang dan pada saat pembayaran hutang kepada penggugat juga disaksikan
oleh Mukminin yang merupakan adik kandung tergugat dan sdr Rauf penduduk setempat
serta banyak saksi lain yang menyaksikan penyerahan uang;
5.
Bahwa permintaan terhadap sita jaminan yang diajukan
oleh penguggat terlalu berlebihan dan mohon sita jaminan tersebut tidak
dikabulkan.
6.
Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka
Gugatan dari Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
dapat diterima dan Penggugat dinyatakan sebagai Penggugat yang tidak baik;
7.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Maka berdasarkan
uraian Jawaban yang dikemukakan tersebut diatas, dengan ini Tergugat mohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan
sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1.
Menerima eksepsi tergugat untuk seluruhnya;
2.
Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM HAL POKOK
PERKARA
1. Menyatakan gugatan
Penggugat ditolak seluruhnya ;
2. Menolak Permohonan
Sita Jaminan;
3. Menyatakan bahwa
uang paksa yang dimohon oleh penggugat adalah sama sekali tidak tepat
4. Menghukum Penggugat
untuk membayar biaya perkara;
Dan atau apabila
Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor :
212 /Pdt.G/2013/PN.BNA berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono);
Demikian Jawaban dari
Tergugat ini disampaikan, atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim diucapkan
terima kasih.
Hormat Kami,
Tergugat, Para Kuasa Tergugat,
ZULAIKHA
RAHMAT MULIADI MAHARDHIKA
DEDI WAHYU MAULANA
RIDWAN FURQAN






" alt="LOGOOOO" border="0" />

Tidak ada komentar:
Posting Komentar